Mohon tunggu...
Evita Yolanda
Evita Yolanda Mohon Tunggu... Dokter - Dokter

Karena sebaik-baik manusia adalah yang paling bermanfaat bagi orang lain

Selanjutnya

Tutup

Healthy Artikel Utama

Ikrar Sumpah Dokter di Tengah Bocornya Bahtera BPJS Kesehatan

12 Agustus 2018   13:13 Diperbarui: 13 Agustus 2018   15:40 3976
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jika kapal mengalami kebocoran dan hendak tenggelam, apa yang sebaiknya dilakukan?

Per 25 Juli lalu, BPJS Kesehatan menetapkan beleid yang merombak jaminan terhadap operasi katarak, persalinan bayi baru lahir sehat, dan rehabilitasi medik (fisioterapi).

Keputusan ini menimbulkan penolakan dan lontaran kritik baik dari masyarakat maupun Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB IDI) dan organisasi profesi lainnya. Mari kita ulik topik ini dari dua sisi yang berseberangan: dokter-pasien dan BPJS.

Kontroversi Beleid Sebagai Usaha Penyelamatan

Peraturan baru BPJS yang termaktub dalam Perdirjampel BPJS Kesehatan Nomor 2, 3, dan 5 tahun 2018 tersebut didasari oleh proyeksi defisit anggaran badan asuransi pelat merah ini yang menembus Rp16,5 triliun (Kompas, 2/8/2018). BPJS menilai usaha ini sebagai pencegahan tenggelamnya "kapal" BPJS.

"Program Jaminan Kesehatan Nasional harus kita selamatkan. Saat ini kita mengalami defisit dana jaminan sosial dan jika tidak melakukan efisiensi, bisa jadi kapal ini akan tenggelam."

-- dr. Budi Mohamad Arief, M.M., Deputi Direksi Jaminan Pelayanan Kesehatan Rujukan BPJS Kesehatan (CNN Indonesia, 2/8/18)

Keputusan baru BPJS tersebut mengatur tentang:

  • Penderita penyakit katarak dijamin BPJS Kesehatan apabila visus (ketajaman penglihatan) mata pasien sebelum operasi kurang dari 6/18, dan jumlah operasi katarak dibatasi dengan kuota.
  • Bayi baru lahir dengan kondisi sehat pascaoperasi caesar maupun normal dengan atau tanpa penyulit dibayar dalam satu paket persalinan.
  • Tindakan rehabilitasi medik dibatasi menjadi maksimal dua kali per minggu atau delapan kali dalam sebulan.

Jaminan terhadap tiga kondisi tersebut bukan dihapuskan sama sekali, namun prioritas jaminan dipersempit, tidak lagi dijamin penuh seperti sebelumnya.

Berikut penjabarannya:

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun