Kelima, potensi pelanggaran sumpah dan kode etik oleh dokter.
"Dokter berpotensi melanggar sumpah dan kode etik, yaitu melakukan praktik kedokteran tidak sesuai standar profesi. Kewenangan dokter dalam melakukan tindakan medis diintervensi dan direduksi oleh BPJS. Ini berisiko meningkatkan konflik antara dokter dengan pasien, serta dokter dengan fasilitas pelayanan kesehatan."
-- Prof. dr. Ilham Oetama Marsis, Sp.OG. (K), Ketua Umum Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia
Meski klinisi dan BPJS berseberangan, yang dituju seharusnya sama, yaitu kesehatan penderita.
Mengatur jaminan kesehatan bangsa sebesar ini tidak mudah, namun berhadapan atau menjadi pihak yang menanggung akibat keputusan dari atas juga tidak mudah.
Semoga BPJS segera mencapai ekuilibrium kendali biaya dan mutu, karena para dokter sepanjang hidupnya bertanggungjawab atas sepuluh butir sumpah, dengan ikrar yang kelima berbunyi:
"Kesehatan penderita senantiasa akan saya utamakan."
Salam hormat dan salam Kompasiana.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H