"Kalo saya melihat ini merupakan bentuk dari konvergensi media, orang menggunakan media iklan luar ruang itu dipakai buat campaign yang ada di media sosial. 'Coba cari dong billboard kita pas di kotamu ada gak?' jadi mereka saling sinkron satu sama lain. Jadi dari situ, mengingat juga sampai hari ini masih ada gitu kan, orang pasang iklan luar ruang saat ini masih efektif sih menurut saya " ujar Meganusa saat diwawancarai (22/06/2023).
"Iklan itu dinilai efektif ada indikatornya, bergantung pada objektif iklan itu. Efektivitas itu juga punya peluang di semua media. Mau media luar ruang, mau media konvensional yang lain atau mungkin digital, tentu ada pertimbangannya. Efektif kembali lagi prinsipnya apabila mencapai tujuan dari pemasangan iklan tersebut." Jawab Beny saat diwawancarai melalui pesan suara (24/06/2023).
Meganusa juga berpendapat bahwa aparat berhak melakukan pembongkaran terhadap iklan luar ruang yang illegal, tetapi hal ini belum tentu bisa terjadi pada aktivis lingkungan sebab seorang aktivis tidak memiliki hak dalam pembersihan sampah visual dalam bentuk apapun dan juga hal ini erat kaitannya dengan ruang publik.
Tim jurnalis hendak mewawancarai Satpol PP Kota Yogya sebagai aparat yang berperan langsung dalam setiap penegakan Perda di Kota Yogyakarta. Namun sayangnya, tim jurnalis tidak mendapatkan respon dari pihak tersebut. Tim jurnalis sudah memberikan surat ke kantor langsung dan menghubungi melalui berbagai macam platform yang ada. Tujuan dan harapan tim jurnalis untuk mewawancarai pihak Satpol PP Kota Yogyakarta adalah melihat upaya Satpol PP dalam menangani permasalahan terkait iklan luar ruang yang melanggar Perda Kota Yogyakarta ini.
https://www.youtube.com/watch?v=pR0riWr1MQw&ab_channel=AvianHaryono
Dengan adanya peliputan ini, kami berharap civitas akademika terus memiliki sikap kritis pada polusi visual iklan luar ruang di kota Yogyakarta. Iklan luar ruang memang masih menjadi salah satu media promosi yang dinilai efektif dalam memasarkan sebuah produk. Tetapi penting bagi sebuah agensi periklanan maupun institusi memperhatikan regulasi dan peraturan daerah kota Yogyakarta yang mengatur perihal reklame (Perda Yogyakarta nomor 6 tahun 2022).Â
Bagaimana tanggapan kalian mengenai polusi visual iklan luar ruang di kota Yogyakarta ini?
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H