2. Pembiayaan Murabahah (Jual Beli): Pembiayaan yang dilakukan dengan cara :
- Mitra/anggota mengajukan permintaan barang-barang yang diperlukan kepada BMT, lalu melakukan analisis kelayakan
-Â BMT melakukan pembelian barang dari pemasok
- BMT memperoleh properti dari pemasok
- BMT menginformasikan rencana pembelian barang kepada mitra. Dilakukan dengan kesepakatan dan proses penyerahan barang.
3. Pembiayaan Ijarah: Pembiayaan yang berbasis sewa menyewa antara nasabah dan BMT yang dilakukan untuk memperoleh manfaat dari suatu barang atau jasa dalam jangka tertentu.
4. Pembiayaan Musyarakah: Pembiayaan yang melibatkan kerja sama antara BMT dan nasabah dalam suatu usaha, di mana proporsi penyertaan modal akan digunakan untuk membagi keuntungan dari bisnis tersebut.
Keunggulan BMT dalam Pembiayaan Syariah :
Salah satu keunggulan BMT dibandingkan bank konvensional adalah buruknya dalam memberikan pembiayaan. BMT lebih memahami kebutuhan masyarakat lokal dan dapat memberikan solusi yang lebih sesuai dengan kondisi ekonomi nasabah. Selain itu, BMT juga memiliki proses yang lebih cepat dan sederhana dalam pengajuan pembiayaan, sehingga nasabah tidak perlu menunggu lama untuk mendapatkan dana yang dibutuhkan.
BMT juga memiliki pendekatan yang lebih personal dalam melayani nasabah. Dengan jumlah nasabah yang lebih sedikit dibandingkan bank konvensional, BMT dapat memberikan perhatian lebih kepada nasabah setiap, sehingga hubungan antara BMT dan nasabah menjadi lebih erat. Hal ini menciptakan kepercayaan yang lebih tinggi dan meningkatkan loyalitas nasabah terhadap BMT.
Tantangan yang Dihadapi BMT :