PANDANGAN EKONOMI ISLAM PENGGUNA PAYLETER BERDAMPAK PADA IMPLUSE BUYING
Evi Riska Ayu Wiji Asmi
S1 Manajemen
Universitas Islam Sultan Agung Semarang
eviriska56@gmail.com
Abstrak
Era digital saat ini, banyak lahir sistem pembayaran atau produk jasa keuangan yang bisa dikatakan membantu masyarakat berbelanja dengan lebih mudah. Dalam pandangan ekonomi islam PayLater mirip dengan akad qardh dalam lingkup Fiqh Muamalah, karena instrumen di PayLater sama persis dengan syarat-syarat akad qardh.Paylater adalah metode pembayaran berbasis kredit dengan sistem keringanan di muka dari perusahaan aplikasi paylater pada tagihan pengguna, sistem ini akan membayar tagihan ke perusahaan aplikasi paylater dengan waktu tertentu. Shopee Paylater mencapai 1,27 juta pengguna dengan jumlah peminjam aktif mencapai 67% yaitu sekitar 850 ribu peminjam. Jumlah pinjaman yang dikeluarkan oleh Shopee Paylater mencapai hampir Rp1,5 triliun dengan tingkat keberhasilan hampir 95% PayLater diperbolehkan untuk digunakan asalkan tidak menyebabkan merugikan.
Kata Kunci : Ekonomi islam, payleter, dan impluse buying.
Abstrak
In the current digital era, there are many payment systems or financial service products that can be said to help people shop more easily. In the view of Islamic economics, PayLater is similar to a qardh contract within the scope of Fiqh Muamalah, because the instruments in PayLater are exactly the same as the terms of the qardh contract. bill to the paylater application company with a certain time. Shopee Paylater reached 1.27 million users with the number of active borrowers reaching 67%, which is around 850 thousand borrowers. The number of loans issued by Shopee Paylater reached almost Rp. 1.5 trillion with a success rate of almost 95%. PayLater is allowed to be used as long as it does not cause harm.
Keywords: Islamic economy, payleter, and impulse buying
Pendahuluan
Semuanya menjadi lebih mudah sekarang dengan perkembangan teknologi. Di era digital saat ini, banyak lahir sistem pembayaran atau produk jasa keuangan yang bisa dikatakan membantu masyarakat berbelanja dengan lebih mudah. Saat ini, sistem pembayaran tidak hanya bergantung pada kartu kredit bank, meskipun keberadaannya masih tetap ada. Apalagi mengingat keberadaan financial technology yang sudah ada di sekitar kita. Fintech merupakan perpaduan antara layanan keuangan dan teknologi yang mengubah model bisnis, awalnya membayar tatap muka dan membawa sejumlah uang tunai, sekarang dimungkinkan untuk melakukan transaksi jarak jauh dengan Cara pembayaran dapat dilakukan dalam hitungan detik (Hamdani, 2019).Â
Fintech kini mulai populer dengan fitur PayLater alias bayar nanti. PayLater memberikan kemudahan bagi siapa saja untuk membeli sesuatu, barang atau jasa dengan cara mencicil tanpa menggunakan kartu kredit. Tentunya dengan adanya fintech ini akan semakin memudahkan siapa saja untuk melakukan transaksi apapun. Sehingga pulsa juga terlayani di fintech, kini fitur PayLater semakin populer.
Pertumbuhan pusat perbelanjaan online juga menyebabkan berkembangnya metode pembayaran baru seperti paylater. Layanan Paylater mulai bermunculan dan didukung oleh platform digital kolaboratif. Paylater adalah metode pembayaran berbasis kredit dengan sistem keringanan di muka dari perusahaan aplikasi paylater pada tagihan pengguna, sistem ini akan membayar tagihan ke perusahaan aplikasi paylater dengan waktu tertentu, misalnya untuk jangka waktu 14 atau 30 hari (Ah Khairul Wafa, 2020) . Pembayaran tagihan dapat dilakukan berkali-kali tanpa menggunakan jaminan apapun (Novendra & Aulianisa, 2020)
Sejauh menggunakan alat pinjam meminjam seperti ini sebenarnya tidak ada masalah. Namun permasalahan hukum akan muncul dari sudut pandang hukum Islam, sudut pandang ekonomi Islam mengenai maraknya pengguna payleter Shopee dan ini mengakibatkan dorongan  setiap individu untuk berbelanja secara tiba tiba ,pengguna e-commerce akan meningkat lebih banyak lagi ketika diskon besar besaran terjadi.
KAJIAN PUSTAKA
Menurut M. Akram Khan, ekonomi Islam bertujuan untuk mempelajari kebahagiaan hidup manusia yang dicapai dengan mengorganisasikan sumber daya alam secara kooperatif dan partisipatif. Definisi yang diberikan oleh Akram Khan memberikan dimensi standar (kebahagiaan hidup di dunia ini dan dunia yang akan datang) serta dimensi positif (organisasi sdm). Ekonomi Islam merupakan ilmu normatif karena terikat oleh norma-norma yang sudah ada dalam ajaran dan sejarah masyarakat Islam. Ia juga merupakan ilmu yang aktif karena dalam beberapa hal telah menjadi model bagi masyarakat Muslim.
 S.M. Hasanuzzaman,
ilmu ekonomi Islam merupakan pengetahuan dan aplikasi ajaran dan aturan-aturan syariah yang mencegah ketidakadilan dalam pencarian dan pengeluaran sumber daya, guna memberikan kepuasan bagi manusia dan memungkinkan mereka melaksanakan kewajiban mereka terhadap Allah dan masyarakat.( Hendri Hermawan Adinugraha)
Pembelian impulsive merupakan kecenderungan konsumen untuk membeli sebuah produk dengan spontan dan segera (Rook dan Fisher, 1995). Sedangkan menurut Baumeister (2002), pembelian impulsif adalah dorongan tiba-tiba untuk membeli suatu produk, pembelian ini tanpa perencanaan atau niat awal untuk membeli, dimana konsumen akan membeli produk tersebut secara insentif tanpa memperhatikan jangka panjang. konsekuensi. dari transaksi pembelian.
PayLater adalah kendaraan finansial yang memungkinkan untuk melakukan metode pembayaran cicilan tanpa kartu kredit. Beberapa platform fintech saat ini sedang membahas bagaimana kredit sekarang.. Bahkan fitur ini juga banyak dimiliki mulai dari ecommerce marketplace demi memfasilitasi siapa saja yang hendak liburan ataupun berbelanja. Fitur PayLater menjadi salah satu tren yang diminati generasi muda saat ini. Beberapa perusahaan aplikasi besar secara aktif mempromosikan fitur ini di platform mereka yang menawarkan fasilitas kredit tanpa kartu kredit dengan manfaat serupa (Aria, 2019). PayLater yang biasanya ada di situs-situs ecommerce, tidak perlu menggunakan kartu dalam bentuk fisik (Aristanti, 2020). Ditambah lagi, proses pendaftarannya sangat singkat dan secepat kilat. Selain itu, penggunaannya juga sangat mudah dan praktis, Anda dapat menggunakannya kapan saja dan di mana saja. PayLater adalah metode pembayaran seperti kartu kredit di mana perusahaan aplikasi membayar tagihan pertama pengguna di merchant setelah pengguna membayar tagihan ke perusahaan aplikasi. Untuk dapat menggunakan layanan ini, pengguna diharuskan memberikan data diri, foto diri, dan foto KTP (Faras 2019). Selain itu, Anda juga harus mengisi data pribadi Anda pada formulir yang disediakan secara online. (IE Prastiwi 2021)
PEMBAHASAN
Pesatnya perkembangan teknologi memudahkan masyarakat untuk memenuhi kebutuhannya. Orang sebagai konsumen membeli barang dan jasa untuk memuaskan keinginan dan kebutuhan yang berbeda. Barang dan jasa tidak sepenting kebutuhan dan keinginan orang yang terpenuhi, tetapi karena barang tersebut dianggap dapat memuaskan kebutuhan yang diinginkannya. Mereka yang semula membeli secara offline kini dimanjakan dengan pilihan kemudahan berbelanja online, seperti e-commerce.
Munculnya e-commerce telah mengubah perilaku konsumen yang berbelanja secara offline dengan mendatangi langsung pusat kota, pasar atau toko yang kini dapat dengan mudah dilakukan secara online di rumah. Perubahan ini sangat dipengaruhi oleh persepsi pelanggan tentang jarak dan lokasi (Kotler dan Keller, 2012). Alasan terbesar yang menyebabkan perubahan pola perilaku dari pembelian langsung ke pembelian online adalah karena kemudahan yang diberikan dari toko.
Sistem pembayaran terus berkembang sebagai salah satu faktor pendukung pertumbuhan e-commerce. Sistem pembayaran secara yang menjadi salah satu faktor yang mendukung stabilitas sistem keuangan yang berkembang saat ini, seperti halnya dengan perkembangan sistem pembayaran yang semula hanya tunai dan sekarang telah menjadi sistem digital. Mayoritas metode pembayaran yang ditawarkan oleh e-commerce adalah pembayaran digital dan juga menawarkan opsi pembayaran tunai melalui minimarket. Dalam beberapa tahun terakhir, tepatnya sejak tahun 2018, ada metode pembayaran baru yang diperkenalkan ke publik, yaitu teknologi paylater.
Paylater memiliki fungsi yang hampir sama dengan kartu kredit, kelebihan dari teknologi ini adalah relatif mudah untuk mendaftar dibandingkan dengan kartu kredit. seperti kartu kredit, payleter ini dapat membantu konsumen dengan mudah memenuhi segala kebutuhannya, mulai dari berbelanja kebutuhan primer hingga hiburan seperti membeli tiket pesawat, pemesanan hotel, tiket hiburan dan kemudia penggua dapat membayar setiap tanggal jatuh tempo yang udah di tetapkan.
Paylater dikembangkan oleh perusahaan fintech yang kemudian bermitra dengan e-commerce untuk menyediakan layanan paylater. Banyak perusahaan e-commerce yang menggunakan teknologi ini dalam sistem pembayarannya agar teknologi tersebut mudah dikenal oleh masyarakat luas. Antusiasme masyarakat terhadap kehadiran teknologi paylater dibuktikan dengan semakin banyaknya pengguna paylater dari waktu ke waktu. Beberapa platform penyedia paylater mengalami lonjakan pengguna yang cukup tinggi. Sejak paylater diluncurkan. Platform Shopee sudah merasakan dampaknya, jumlah pengguna Shopee Paylater mencapai 1,27 juta dengan jumlah peminjam aktif mencapai 67%, yakni sekitar 850 ribu peminjam. Jumlah pinjaman yang dikeluarkan oleh Shopee Paylater mencapai hampir Rp1,5 triliun dengan tingkat keberhasilan hampir 95% (Lentera Dana, 2020). Seiring dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital di Indonesia dan inovasi teknologi industri. Keberadaan layanan ini justru menimbulkan efek samping bagi pengguna, termasuk memicu pembelian impulsif buying yang berlebihan.
PANDANGAN EKONOMI ISLAM PENGGUNA PAYLETER
Ekonomi Islam merupakan sebuah istilah di dalam Agama Islam untuk menjelaskan serangkaian proses aktivitas manusia di dalam perdagangan. Ekonomi islam adalah penerapan konsep-konsep Al-quran dan hadis, baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan ekonomi. Paylater saat ini menjadi aplikasi primadona di kalangan generasi milenial karena aksesibilitasnya, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan finansial dan tanpa kartu kredit karena persyaratan yang dianggap cukup kompleks, sedangkan keinginan untuk meniru gaya hidup masa kini sedang meningkat, serta banyak diskon dan promosi cashback menariknya yang ditawarkan (Prastiwi & Fitria, 2021). Hal ini berdampak pada peningkatan jumlah pengguna dan transaksi yang menggunakan metode paylater. Fenomena-fenomena yang diuraikan di atas membentuk pola-pola dan cara-cara konsumsi dalam masyarakat, mulai beranjak dari pola lama, yakni dengan konvensioal atau langsung.
Kebiasaan belanja online ini juga telah mengubah cara hidup baru yang mengarah ke konsumerisme karena transaksinya mudah tanpa harus menunggu uang yang cukup karena ada bentuk pembayaran dalam Al-Qur'an seperti: makan daging anjing dan babi, darah dan , bangkai yang kandunganya tersebut sebenarnya telah dilarang. Untuk hal-hal lain yang haramkan untuk dikonsumsi, seperti: sesuatu yang diperoleh dari pencurian meskipun merupakan substansi atau kandungan yang halal. Namun, Islam melarang pemeluknya untuk melakukan pemborosan, baik untuk konsumsi pribadi maupun kolektif. Jadi konsumsi dalam Islam didasarkan pada kebutuhan, bukan hanya pemuasan keinginan yang tak ada habisnya. Hal ini didasarkan pada surat al-A'raf ayat 31: "Dua anak Adam, pakailah pakaianmu yang bagus di setiap (masuk) masjid, makan dan minum, dan jangan menyalahgunakannya.
Sepintas PayLater mirip dengan akad qardh dalam lingkup Fiqh Muamalah, karena instrumen di PayLater sama persis dengan syarat-syarat akad qardh. Payleter juga berpotensi menambah utang.Mungkin bagi kita yang suka belanja online, fitur PayLater ini berpotensi menambah utang lebih banyak lagi. Membeli sesuatu sepertinya lebih mudah tanpa berpikir dua kali. Alhasil, kita tidak sadar, mungkin tagihan tiba-tiba menumpuk di akhir bulan. Lebih bahaya lagi jika kita terlambat membayar, apalagi tidak mampu membayar. Dalam pandangan Islam, hutang piutang disebut dengan Al-Qardh, yang secara bahasa berasal dari kata Al-Qath'u yang berarti dipotong. Qardh adalah memberikan harta kepada orang lain agar dapat diambil atau dikembalikan. Dalam fiqh Salafal-Salih, qardh tergolong 'aqd tathawwui atau akad umum dan bukan merupakan transaksi komersial. Persyaratan hukum al-qardh adalah bahwa pemberi pinjaman (muqridh) benar-benar memiliki harta yang dipinjamkan. Aset kredit harus berupa harta yang setara (banyak mitsli), termasuk yang dapat ditimbang, diukur atau dihitung. Syarat selanjutnya adalah menyerahkan barang yang dipinjamkan, dan tidak ada manfaat (imbalan) dari kontrak ini kepada pemberi pinjaman, karena jika itu terjadi akan ada riba. Riba semacam ini disebut riba. Sebagaimana dinyatakan dalam kaidah fiqh: "Setiap pemanfaatan qardh termasuk riba".
Jadi selama pengguna Paylater mengembalikan dana yang mereka terima dari e-commerce tepat waktu dan mengembalikan dana sesuai kesepakatan awal (berdasarkan akad), transaksi Paylater ini sama dengan akad qardh yang terdapat dalam fiqh muamalah. Artinya paylater diperbolehkan untuk digunakan asalkan pengguna paylater tidak menjadi boros, tidak menambah hutang, tidak cinta dunia, dapat membayar pada waktu yang telah disepakati, dan dapat mengontrol diri untuk menggunakan payleter sewajarnya.
Dampak dari payleter mendorong impulse buying
kemudahan dalam penggunaan teknologi paylater oleh pengguna e-commerce di Indonesia sangat baik sekali serta pengguna paylater cenderung melakukan impulse buying saat berbelanja ada beberapa faktor yang mempengaruhi impluse buying bagi pengguna payletter ini
Faktor- faktor impulsive buying
Impulsive buying adalah dorongan tiba-tiba untuk membeli suatu produk, pembelian ini tidak direncanakan atau tidak ada niatan awal untuk membeli awalnya dimana konsumen akan membeli produk tersebut atas dorongan tanpa mempertimbangkan akibat jangk panjang dari pembelian. Pembelian impulsif terjadi secara tiba-tiba dan individu tidak dapat menahan keinginan untuk membeli suatu barang meskipun barang tersebut bukan merupakan kebutuhan atau tujuan. Pada hakikatnya pembelian impulsif adalah perilaku ketika seorang individu merasakan dorongan spontan untuk membeli suatu produk tanpa perencanaan sebelumnya, perilaku ini dapat disebabkan oleh dua faktor yang berasal dari individu itu sendiri atau dari pasar
Faktor yang mengakibatkan impulsive buying :
Spontan, perasaan yang dirasakan individu ketika melihat suatu produk kemudian timbul perasaan untuk membelinya pada saat itu juga.
Kekuatan, kumpulan, dan intensitas, perilaku membuat keputusan seketika tanpa mempertimbangkan hal-hal lainnya.
Kegairahan dan stimulasi, dorongan yang muncul seketika untuk membeli suatu produk yang disertai dengan anggapan produk tersebut memberikan gairah dan stimulasi.
Tidak peduli  akibat, perasaan untuk membeli produk secara mendesak membuat individu yang merasakannya tidak mempedulikan akibat yang mungkin akan timbul.
Mencegah Impulsive Buying
Bedakan Antara Keinginan dan Kebutuhan
Susun Skala Prioritas Barang Sebelum Membeli
Hindari Pasang Terlalu Banyak Aplikasi Marketplace.
Batasi Penggunaan Kartu Kredit dan Pembayaran Online
Tahan Diri untuk Tidak Terlalu Sering Memakai Fitur Paylater
Lindungi Diri Dari Jebakan Strategi Marketing Psikologis.
Tetapkan Batas Saat Melakukan Self-Reward
Kepemilikan payleter di akun e commer menyatakan bahwa berpengaruh positif terhadap perilaku pembelian impulsif karena perilaku pembelian impulsif tersebut biasanya dilakukan secara tidak terencana dan oleh sebab itu biasanya konsumen tidak memegang uang kontan sehingga menggunakan alat pembayaran lain untuk melakukan transaksi, seperti kartu kredit.
Alasan Menggunakan Paylater
 karena desakan finansial. Alasan ini dikarenakan faktor ekonomi yang mengharuskan informasi beralih ke pembayaran paylater sehingga terbantu memenuhi kebutuhannya.
Gaya Hidup Instan. Keunggulan ini menjadi angin segar bagi pengguna, khususnya yang kesulitan membayar, seperti cicilan mulai dari tiga puluh hari hingga dua belas bulan, serta ada promo yang bisa lebih menguntungkan pengguna gunakan yaitu berupa potongan harga.
Cashless Society dengan sistem pembayaran baru. Perilaku konsumen dalam melakukan aktivitas pembayaran menggunakan uang digital atau elektronik. Konsumen menganggap paylater bagian dari cashless payment dengan pembayaran baru serba instandan mendapatkan kepuasan
Pandangan ekonomi islam terhadap impluse buying
Islam mengatur seluruh aspek kehidupan umatnya termasuk kegiatan  Pada dasarnya konsumsi Islam terbagi kepada dua hal yaitu pertama, kebutuhan (hajat) dan yang kedua, kegunaan (manfaat). Seseorang akan mengkonsumsi secara rasional jika ia membutuhkan dan memperoleh manfaat yang sama darinya, sehingga dari sudut pandang ekonomi Islam keduanya merupakan faktor yang sangat erat hubungannya dengan konsumsi dan menjadi bagian dari karakteristik konsumsi itu sendiri. Kemudahan teknologi, perangkat pintar, e-commerce dan internet sangat memudahkan kehidupan masyarakat di era digital. Inovasi produk dan metode pembayaran juga ditawarkan dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakat, seperti penerapan paylater pada berbagai aplikasi belanja online
Skema pembayaran yang satu ini memang menarik bagi mereka yang memiliki anggaran yang sangat terbatas. Bayangkan saja seseorang dapat langsung memperoleh barang tanpa harus memikirkan biayanya saat membeli. Metode paylater yang membentuk suatu pola baru kehidupan dan kegiatan konsumsi masyarakat dari sudut pandang Islam, bahwa kemudahan tersebut tidak hanya memberikan manfaatan serta penunjang kehidupan masyarakat. Namun juga menimbulkan dampak negatif yaitu terjadinya kegiatan impluse buying yaitu dorongan untuk melakukan pemborosan yang tidak sesuai dengan prinsip dalam Islam. Bagi Muslim yang kaffah akan memahami esensi dari konsumsi yaitu cukup dan tidak berlebih-lebihan. Seharusnya penggunaan paylater perlu diimbangi dengan pemahaman tentang potensi risiko yang dapat ditimbulkannya serta memperhatikan antara kebutuhan dan keinginannya. Sehingga tidak terjadi gaya hidup baru yang menjauhkan masyarakat Indonesia dan Muslim dari nilai-nilai Islam.Sikap berlebih lebihan dalam memenuhi kebutuhan hidup bukanlah tindakan yang baik, karena cara tersebut tidak sesuai dengan prinsip ekonomi islam .Ekonomi islam mengantur dalam perilaku konsumi yang tidak berlebih lebihan tidak boros dan dinamis sesuai dengan prinsip ekonomi islam yang bertujuan memenuhi kebutuhan islam. Hal ini menyatakan agar tidak berlebihan dalam konsumsi
Fitur PayLater kini menjadi salah satu alternatif metode pembayaran yang sangat digemari oleh kaum milenial. Selain keuntungan, juga memiliki efek negatif jika kita tidak menggunakannya dengan bijak. Satu. Dapat mengalami pemborosan dengan Mudah, menggunakan fitur PayLater ini dapat menyebabkan menjadi pemborosan. Pengguna payleter mungkin selalu berpikir bahwa dapat membeli apa saja, bahkan jika tidak punya uang. Karena kehadiran fitur ini juga membuat banyak orang berpikir untuk membeli sesuatu, padahal 'barang' bukanlah kebutuhan wajib. Itu hanya keinginan sementara tidak benar-benar membutuhkannya. Dari sudut pandang ekonomi islam telah memberikan petunjuk kepada umatnya untuk menjaga kesederhanaan dan melarang pembelian yang berlebihan (Shodiq, 2018), yang firman Allah swt: "Dan orang-orang yang ketika berbelanja ( harta), mereka tidak boros, dan tidak (juga) kikir, dan (menghabiskan) rata-rata." (QS Al-Furqan: 67) dan dalam ayat lain berbunyi: "Makan dan minumlah, tetapi janganlah kamu menyalah gunakannya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sangat berlebihan. (Surat al-A'raf 31). Ajaran Islam mengingatkan manusia untuk membelanjakan hartanya sesuai dengan kemampuannya.
KESIMPULAN
Perkembangan teknologi di Era digital saat ini, banyak lahir sistem pembayaran atau produk jasa keuangan yang bisa dikatakan membantu masyarakat berbelanja dengan lebih mudah. Ekonomi Islam  sebuah istilah di dalam Agama Islam untuk menjelaskan serangkaian proses aktivitas manusia di dalam perdagangan.
Dalam pandangan ekonomi islam PayLater mirip dengan akad qardh dalam lingkup Fiqh Muamalah, karena instrumen di PayLater sama persis dengan syarat-syarat akad qardh. Paylater adalah metode pembayaran berbasis kredit dengan sistem keringanan di muka dari perusahaan aplikasi paylater pada tagihan pengguna, sistem ini akan membayar tagihan ke perusahaan aplikasi paylater dengan waktu tertentu. Shopee Paylater mencapai 1,27 juta pengguna peminjam aktif mencapai 67% yaitu sekitar 850 ribu peminjam. Jumlah pinjaman yang dikeluarkan oleh Shopee Paylater mencapai hampir Rp1,5 triliun dengan tingkat keberhasilan hampir 95% PayLater diperbolehkan untuk digunakan asalkan tidak menyebabkan merugikan.
 kemudahan dalam menggunakan teknologi paylater oleh pengguna e-commerce di Indonesia sangat baik sekali serta pengguna paylater cenderung melakukan impulse buying saat berbelanja ada beberapa faktor yang mempengaruhi impluse buying bagi pengguna payletter ini. Impulsive buying adalah dorongan tiba-tiba untuk membeli suatu produk, pembelian ini tidak direncanakan atau tidak ada niatan awal untuk membeli awalnya dimana konsumen akan membeli produk tersebut atas dorongan tanpa mempertimbangkan akibat jangka panjang dari pembelian.
Namun juga menimbulkan dampak negatif yaitu terjadinya kegiatan impluse buying yaitu dorongan untuk melakukan pemborosan yang tidak sesuai dengan prinsip dalam Islam. Bagi Muslim yang kaffah akan memahami esensi dari konsumsi yaitu cukup dan tidak berlebih-lebihan. Â Seharusnya penggunaan paylater perlu diimbangi dengan pemahaman tentang potensi risiko yang dapat ditimbulkannya serta memperhatikan antara kebutuhan dan keinginannya.
DAFTAR PUSTAKA
https://www.jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jei/article/view/1458/1060
http://eprints.stainkudus.ac.id/1740/5/FILE%205%20BAB%20II.pdf
https://media.neliti.com/media/publications/41092-ID-norma-dan-nilai-dalam-ilmu-ekonomi-islam.pdf
http://jurnal.stie-aas.ac.id/index.php/jei/article/download/1458/1060
https://jurnal.polban.ac.id/an/article/download/2058/1999
https://ejournal.unesa.ac.id/index.php/Commercium/article/view/41291/35642
http://repository.stainparepare.ac.id/290/1/12.2200.027.pdf
https://www.ocbcnisp.com/id/article/2021/07/23/impulsive-buying
http://digilib.uinsgd.ac.id/31849/4/4_bab1.pdf
https://e-journal.iain palangkaraya.ac.id/index.php/TF/article/download/1900/1347#:~:text=Dalam%20pandangan%20Islam%2C%20konsumerisme%20dilarang,duniawi%20dan%20menumbuhkan%20sifat%20sombong.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H