Mohon tunggu...
evi riska56
evi riska56 Mohon Tunggu... Mahasiswa - Evi rks

Artikel

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Pandangan Ekonomi Islam Pengguna Payletter Berdampak Impluse Buying

28 Desember 2021   14:02 Diperbarui: 28 Desember 2021   14:34 383
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Paylater dikembangkan oleh perusahaan fintech yang kemudian bermitra dengan e-commerce untuk menyediakan layanan paylater. Banyak perusahaan e-commerce yang menggunakan teknologi ini dalam sistem pembayarannya agar teknologi tersebut mudah dikenal oleh masyarakat luas. Antusiasme masyarakat terhadap kehadiran teknologi paylater dibuktikan dengan semakin banyaknya pengguna paylater dari waktu ke waktu. Beberapa platform penyedia paylater mengalami lonjakan pengguna yang cukup tinggi. Sejak paylater diluncurkan. Platform Shopee sudah merasakan dampaknya, jumlah pengguna Shopee Paylater mencapai 1,27 juta dengan jumlah peminjam aktif mencapai 67%, yakni sekitar 850 ribu peminjam. Jumlah pinjaman yang dikeluarkan oleh Shopee Paylater mencapai hampir Rp1,5 triliun dengan tingkat keberhasilan hampir 95% (Lentera Dana, 2020). Seiring dengan pesatnya perkembangan ekonomi digital di Indonesia dan inovasi teknologi industri. Keberadaan layanan ini justru menimbulkan efek samping bagi pengguna, termasuk memicu pembelian impulsif buying yang berlebihan.

PANDANGAN EKONOMI ISLAM PENGGUNA PAYLETER

Ekonomi Islam merupakan sebuah istilah di dalam Agama Islam untuk menjelaskan serangkaian proses aktivitas manusia di dalam perdagangan. Ekonomi islam adalah penerapan konsep-konsep Al-quran dan hadis, baik langsung maupun tidak langsung dalam kegiatan ekonomi. Paylater saat ini menjadi aplikasi primadona di kalangan generasi milenial karena aksesibilitasnya, terutama bagi mereka yang memiliki keterbatasan finansial dan tanpa kartu kredit karena persyaratan yang dianggap cukup kompleks, sedangkan keinginan untuk meniru gaya hidup masa kini sedang meningkat, serta banyak diskon dan promosi cashback menariknya yang ditawarkan (Prastiwi & Fitria, 2021). Hal ini berdampak pada peningkatan jumlah pengguna dan transaksi yang menggunakan metode paylater. Fenomena-fenomena yang diuraikan di atas membentuk pola-pola dan cara-cara konsumsi dalam masyarakat, mulai beranjak dari pola lama, yakni dengan konvensioal atau langsung.

Kebiasaan belanja online ini juga telah mengubah cara hidup baru yang mengarah ke konsumerisme karena transaksinya mudah tanpa harus menunggu uang yang cukup karena ada bentuk pembayaran dalam Al-Qur'an seperti: makan daging anjing dan babi, darah dan , bangkai yang kandunganya tersebut sebenarnya telah dilarang. Untuk hal-hal lain yang haramkan untuk dikonsumsi, seperti: sesuatu yang diperoleh dari pencurian meskipun merupakan substansi atau kandungan yang halal. Namun, Islam melarang pemeluknya untuk melakukan pemborosan, baik untuk konsumsi pribadi maupun kolektif. Jadi konsumsi dalam Islam didasarkan pada kebutuhan, bukan hanya pemuasan keinginan yang tak ada habisnya. Hal ini didasarkan pada surat al-A'raf ayat 31: "Dua anak Adam, pakailah pakaianmu yang bagus di setiap (masuk) masjid, makan dan minum, dan jangan menyalahgunakannya.

Sepintas PayLater mirip dengan akad qardh dalam lingkup Fiqh Muamalah, karena instrumen di PayLater sama persis dengan syarat-syarat akad qardh. Payleter juga berpotensi menambah utang.Mungkin bagi kita yang suka belanja online, fitur PayLater ini berpotensi menambah utang lebih banyak lagi. Membeli sesuatu sepertinya lebih mudah tanpa berpikir dua kali. Alhasil, kita tidak sadar, mungkin tagihan tiba-tiba menumpuk di akhir bulan. Lebih bahaya lagi jika kita terlambat membayar, apalagi tidak mampu membayar. Dalam pandangan Islam, hutang piutang disebut dengan Al-Qardh, yang secara bahasa berasal dari kata Al-Qath'u yang berarti dipotong. Qardh adalah memberikan harta kepada orang lain agar dapat diambil atau dikembalikan. Dalam fiqh Salafal-Salih, qardh tergolong 'aqd tathawwui atau akad umum dan bukan merupakan transaksi komersial. Persyaratan hukum al-qardh adalah bahwa pemberi pinjaman (muqridh) benar-benar memiliki harta yang dipinjamkan. Aset kredit harus berupa harta yang setara (banyak mitsli), termasuk yang dapat ditimbang, diukur atau dihitung. Syarat selanjutnya adalah menyerahkan barang yang dipinjamkan, dan tidak ada manfaat (imbalan) dari kontrak ini kepada pemberi pinjaman, karena jika itu terjadi akan ada riba. Riba semacam ini disebut riba. Sebagaimana dinyatakan dalam kaidah fiqh: "Setiap pemanfaatan qardh termasuk riba".

Jadi selama pengguna Paylater mengembalikan dana yang mereka terima dari e-commerce tepat waktu dan mengembalikan dana sesuai kesepakatan awal (berdasarkan akad), transaksi Paylater ini sama dengan akad qardh yang terdapat dalam fiqh muamalah. Artinya paylater diperbolehkan untuk digunakan asalkan pengguna paylater tidak menjadi boros, tidak menambah hutang, tidak cinta dunia, dapat membayar pada waktu yang telah disepakati, dan dapat mengontrol diri untuk menggunakan payleter sewajarnya.

Dampak dari payleter mendorong impulse buying
kemudahan dalam penggunaan teknologi paylater oleh pengguna e-commerce di Indonesia sangat baik sekali serta pengguna paylater cenderung melakukan impulse buying saat berbelanja ada beberapa faktor yang mempengaruhi impluse buying bagi pengguna payletter ini
Faktor- faktor impulsive buying
Impulsive buying adalah dorongan tiba-tiba untuk membeli suatu produk, pembelian ini tidak direncanakan atau tidak ada niatan awal untuk membeli awalnya dimana konsumen akan membeli produk tersebut atas dorongan tanpa mempertimbangkan akibat jangk panjang dari pembelian. Pembelian impulsif terjadi secara tiba-tiba dan individu tidak dapat menahan keinginan untuk membeli suatu barang meskipun barang tersebut bukan merupakan kebutuhan atau tujuan. Pada hakikatnya pembelian impulsif adalah perilaku ketika seorang individu merasakan dorongan spontan untuk membeli suatu produk tanpa perencanaan sebelumnya, perilaku ini dapat disebabkan oleh dua faktor yang berasal dari individu itu sendiri atau dari pasar

Faktor yang mengakibatkan impulsive buying :
Spontan, perasaan yang dirasakan individu ketika melihat suatu produk kemudian timbul perasaan untuk membelinya pada saat itu juga.
Kekuatan, kumpulan, dan intensitas, perilaku membuat keputusan seketika tanpa mempertimbangkan hal-hal lainnya.
Kegairahan dan stimulasi, dorongan yang muncul seketika untuk membeli suatu produk yang disertai dengan anggapan produk tersebut memberikan gairah dan stimulasi.
Tidak peduli  akibat, perasaan untuk membeli produk secara mendesak membuat individu yang merasakannya tidak mempedulikan akibat yang mungkin akan timbul.
Mencegah Impulsive Buying
Bedakan Antara Keinginan dan Kebutuhan
Susun Skala Prioritas Barang Sebelum Membeli
Hindari Pasang Terlalu Banyak Aplikasi Marketplace.
Batasi Penggunaan Kartu Kredit dan Pembayaran Online
Tahan Diri untuk Tidak Terlalu Sering Memakai Fitur Paylater
Lindungi Diri Dari Jebakan Strategi Marketing Psikologis.
Tetapkan Batas Saat Melakukan Self-Reward
Kepemilikan payleter di akun e commer menyatakan bahwa berpengaruh positif terhadap perilaku pembelian impulsif karena perilaku pembelian impulsif tersebut biasanya dilakukan secara tidak terencana dan oleh sebab itu biasanya konsumen tidak memegang uang kontan sehingga menggunakan alat pembayaran lain untuk melakukan transaksi, seperti kartu kredit.
Alasan Menggunakan Paylater
 karena desakan finansial. Alasan ini dikarenakan faktor ekonomi yang mengharuskan informasi beralih ke pembayaran paylater sehingga terbantu memenuhi kebutuhannya.
Gaya Hidup Instan. Keunggulan ini menjadi angin segar bagi pengguna, khususnya yang kesulitan membayar, seperti cicilan mulai dari tiga puluh hari hingga dua belas bulan, serta ada promo yang bisa lebih menguntungkan pengguna gunakan yaitu berupa potongan harga.
Cashless Society dengan sistem pembayaran baru. Perilaku konsumen dalam melakukan aktivitas pembayaran menggunakan uang digital atau elektronik. Konsumen menganggap paylater bagian dari cashless payment dengan pembayaran baru serba instandan mendapatkan kepuasan
Pandangan ekonomi islam terhadap impluse buying
Islam mengatur seluruh aspek kehidupan umatnya termasuk kegiatan   Pada dasarnya konsumsi Islam terbagi kepada dua hal yaitu pertama, kebutuhan (hajat) dan yang kedua, kegunaan (manfaat). Seseorang akan mengkonsumsi secara rasional jika ia membutuhkan dan memperoleh manfaat yang sama darinya, sehingga dari sudut pandang ekonomi Islam keduanya merupakan faktor yang sangat erat hubungannya dengan konsumsi dan menjadi bagian dari karakteristik konsumsi itu sendiri. Kemudahan teknologi, perangkat pintar, e-commerce dan internet sangat memudahkan kehidupan masyarakat di era digital. Inovasi produk dan metode pembayaran juga ditawarkan dalam meningkatkan taraf kehidupan masyarakat, seperti penerapan paylater pada berbagai aplikasi belanja online

Skema pembayaran yang satu ini memang menarik bagi mereka yang memiliki anggaran yang sangat terbatas. Bayangkan saja seseorang dapat langsung memperoleh barang tanpa harus memikirkan biayanya saat membeli. Metode paylater yang membentuk suatu pola baru kehidupan dan kegiatan konsumsi masyarakat dari sudut pandang Islam, bahwa kemudahan tersebut tidak hanya memberikan manfaatan serta penunjang kehidupan masyarakat. Namun juga menimbulkan dampak negatif yaitu terjadinya kegiatan impluse buying yaitu dorongan untuk melakukan pemborosan yang tidak sesuai dengan prinsip dalam Islam. Bagi Muslim yang kaffah akan memahami esensi dari konsumsi yaitu cukup dan tidak berlebih-lebihan. Seharusnya penggunaan paylater perlu diimbangi dengan pemahaman tentang potensi risiko yang dapat ditimbulkannya serta memperhatikan antara kebutuhan dan keinginannya. Sehingga tidak terjadi gaya hidup baru yang menjauhkan masyarakat Indonesia dan Muslim dari nilai-nilai Islam.Sikap berlebih lebihan dalam memenuhi kebutuhan hidup bukanlah tindakan yang baik, karena cara tersebut tidak sesuai dengan prinsip ekonomi islam .Ekonomi islam mengantur dalam perilaku konsumi yang tidak berlebih lebihan tidak boros dan dinamis sesuai dengan prinsip ekonomi islam yang bertujuan memenuhi kebutuhan islam. Hal ini menyatakan agar tidak berlebihan dalam konsumsi
Fitur PayLater kini menjadi salah satu alternatif metode pembayaran yang sangat digemari oleh kaum milenial. Selain keuntungan, juga memiliki efek negatif jika kita tidak menggunakannya dengan bijak. Satu. Dapat mengalami pemborosan dengan Mudah, menggunakan fitur PayLater ini dapat menyebabkan menjadi pemborosan. Pengguna payleter mungkin selalu berpikir bahwa dapat membeli apa saja, bahkan jika tidak punya uang. Karena kehadiran fitur ini juga membuat banyak orang berpikir untuk membeli sesuatu, padahal 'barang' bukanlah kebutuhan wajib. Itu hanya keinginan sementara tidak benar-benar membutuhkannya. Dari sudut pandang ekonomi islam telah memberikan petunjuk kepada umatnya untuk menjaga kesederhanaan dan melarang pembelian yang berlebihan (Shodiq, 2018), yang firman Allah swt: "Dan orang-orang yang ketika berbelanja ( harta), mereka tidak boros, dan tidak (juga) kikir, dan (menghabiskan) rata-rata." (QS Al-Furqan: 67) dan dalam ayat lain berbunyi: "Makan dan minumlah, tetapi janganlah kamu menyalah gunakannya. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang sangat berlebihan. (Surat al-A'raf 31). Ajaran Islam mengingatkan manusia untuk membelanjakan hartanya sesuai dengan kemampuannya.

KESIMPULAN
Perkembangan teknologi di Era digital saat ini, banyak lahir sistem pembayaran atau produk jasa keuangan yang bisa dikatakan membantu masyarakat berbelanja dengan lebih mudah. Ekonomi Islam  sebuah istilah di dalam Agama Islam untuk menjelaskan serangkaian proses aktivitas manusia di dalam perdagangan.
Dalam pandangan ekonomi islam PayLater mirip dengan akad qardh dalam lingkup Fiqh Muamalah, karena instrumen di PayLater sama persis dengan syarat-syarat akad qardh. Paylater adalah metode pembayaran berbasis kredit dengan sistem keringanan di muka dari perusahaan aplikasi paylater pada tagihan pengguna, sistem ini akan membayar tagihan ke perusahaan aplikasi paylater dengan waktu tertentu. Shopee Paylater mencapai 1,27 juta pengguna peminjam aktif mencapai 67% yaitu sekitar 850 ribu peminjam. Jumlah pinjaman yang dikeluarkan oleh Shopee Paylater mencapai hampir Rp1,5 triliun dengan tingkat keberhasilan hampir 95% PayLater diperbolehkan untuk digunakan asalkan tidak menyebabkan merugikan.

 kemudahan dalam menggunakan teknologi paylater oleh pengguna e-commerce di Indonesia sangat baik sekali serta pengguna paylater cenderung melakukan impulse buying saat berbelanja ada beberapa faktor yang mempengaruhi impluse buying bagi pengguna payletter ini. Impulsive buying adalah dorongan tiba-tiba untuk membeli suatu produk, pembelian ini tidak direncanakan atau tidak ada niatan awal untuk membeli awalnya dimana konsumen akan membeli produk tersebut atas dorongan tanpa mempertimbangkan akibat jangka panjang dari pembelian.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun