Mohon tunggu...
Money

Hukum Jual Beli Kredit dalam Ekonomi Islam

3 Maret 2019   16:39 Diperbarui: 3 Maret 2019   17:03 3851
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Perlu diketahui, mengharamkan sesuatu tanpa dalil yang kuat itu tidak diperbolehkan. Sama saja dengan menghalalkan perkara yang haram.

 b.Firman Allah yang membolekan Utang Piutang

Praktik kredit sama dengan utang piutang. Sedangkan Allah Ta'ala juga membolehkan hukum berhutang piutang. Asalkan tidak ada unsur penambahan bunga. Ini dijelaskan dalam surat Al-Baqarah ayat 282:

"Hai orang-orang yang beriman. Apabila kamu berhutang dalam waktu yang ditentukan hendaklah kamu menuliskannya. Dan hendaklah seorang penulis diantara kamu menuliskannya dengan benar. Maka jangan lah penulis menolak menuliskanya sebagaimana Allah telah mengajarkan kepadanya. Dan hendaklah orang yang berutang itu mendiktekan.

Dan hendak lah ia bertaqwa kepada Allah, tuhannya dan janganlah ia mengurangi sedikit pun dari padanya. Jika orang yang berhutang itu lemah akal nya ( keadaannya) atau tidak mampu mendiktekan sendiri maka hendaklah walinya mendiktekannya dengan benar. Dan persaksikanlah dengan dua orang saksi laki-laki diantara kamu.

Jika tidak ada maka boleh seorang laki-laki dan dua orang perempuan dari orang- orang yang kamu sukai diantara mereka. Agar jika seorang lupa maka yang lain lagi mengingatkan. Dan janganlah saksi itu menolak jika dipanggil. Dan janganlah kamu bosan menuliskannya untuk waktunya baik hutang itu besar atau kecil.Yang demikian itu lebih adil disisi Allah. 

Lebih dapat menguatkan persaksian, dan lebih mendekatkan kamu kepada ketidakraguan.

(Tulislah mu'amalahmu itu), kecuali jika mu'amalah itu perdagangan tunai yang kamu jalankan di antara kamu, maka tidak ada dosa bagi kamu jika kamu tidak menulisnya. Dan ambillah saksi apabila kamu berjual beli, dan janganlah penulis dan saksi dipersulitkan. Jika kamu lakukan (yang demikian), maka sesungguhnya hal itu adalah suatu kefasikan pada dirimu. Dan bertakwalah kepada Allah, Allah memberikan pengajaran kepadamu, dan Allah Maha mengetahui segala sesuatu." (QS : Al-Baqarah: 282)

 c. hadist shahih tentang Rasul yang Pernah Berhutang

Dibolehkannya transaksi dengan kredit juga didasarkan pada hadist shahih yang menjelaskan bahwa Nabi Muhammad shallallahu 'alaihi wasallam pernah membeli makanan dengan cara berhutang.

Dari Aisyah radhiyallahu 'anha mengatakan bahwa "Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam membeli sebagian bahan makanan dari seorang Yahudi dengan pembayaran dihutang dan beliau juga menggadaikan perisai kepadanya." (HR. Bukhari d an Muslim)

  • Tata Cara Kredit Menurut Aturan Islam

  • Walaupun kredit diperbolehkan dalam islam, namun ada juga aturan-aturan yang perlu diikuti. Diantaranya yakni:
  1. Tidak Boleh Menjualbelikan Barang-Barang Ribawi
    Syarat pertama tidak boleh melakukan transaksi barang-barang ribawi. Barang ribawi adalah barang yang apabila diperjual belikan atau ditukar tak sesuai syariat agama maka menimbulkan transaksi riba.
    Barang-barang yang termasuk ribawi yakni:
  • Uang
  • Perak atau Emas
  • Jewawut
  • Kurma
  • Gandum
  • Garam
  • Dan sejenisnya

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun