Mohon tunggu...
Evi Liwa Sari Br Nainggolan
Evi Liwa Sari Br Nainggolan Mohon Tunggu... Mahasiswa - Evi Liwa Sari Br Nainggolan

"setiap orang ada masa nya, dan setiap masa ada orang nya"

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kontroversi RUU Penyiaran dalam Perspektif Industri Media Digital

22 Juli 2024   22:47 Diperbarui: 22 Juli 2024   23:33 44
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Lemahnya Perlindungan Konsumen: Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) dinilai lemah dalam memberikan perlindungan bagi konsumen media digital. Hal ini dikhawatirkan akan berakibat pada berbagai permasalahan, seperti penyalahgunaan data pribadi, penyebaran konten berbahaya, dan kurangnya transparansi dalam praktik bisnis platform digital. RUU Penyiaran tidak secara jelas mengatur tentang perlindungan data pribadi konsumen media digital. Hal ini dikhawatirkan akan membuka celah bagi platform digital untuk menyalahgunakan data pribadi pengguna tanpa persetujuan yang jelas. RUU Penyiaran tidak secara jelas mendefinisikan "konten berbahaya" dan mekanisme untuk menanganinya. Hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan kebingungan dan lambatnya penanganan konten yang berpotensi merugikan konsumen. RUU Penyiaran tidak mewajibkan platform digital untuk transparan dalam praktik bisnis mereka, seperti algoritma penayangan konten dan penggunaan data pribadi. Hal ini dikhawatirkan akan menyulitkan konsumen untuk memahami bagaimana data mereka digunakan dan membuat keputusan yang tepat terkait privasi mereka. RUU Penyiaran perlu dikaji ulang secara seksama untuk memperkuat perlindungan konsumen di era digital. Dengan memperkuat ketentuan terkait perlindungan data pribadi, mendefinisikan konten berbahaya dan membangun mekanisme penanganannya, serta meningkatkan transparansi dalam praktik bisnis, RUU Penyiaran dapat menjadi regulasi yang melindungi hak-hak konsumen dan mendorong perkembangan industri media digital yang bertanggung jawab.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun