Lemahnya Perlindungan Konsumen: Rancangan Undang-Undang Penyiaran (RUU Penyiaran) dinilai lemah dalam memberikan perlindungan bagi konsumen media digital. Hal ini dikhawatirkan akan berakibat pada berbagai permasalahan, seperti penyalahgunaan data pribadi, penyebaran konten berbahaya, dan kurangnya transparansi dalam praktik bisnis platform digital. RUU Penyiaran tidak secara jelas mengatur tentang perlindungan data pribadi konsumen media digital. Hal ini dikhawatirkan akan membuka celah bagi platform digital untuk menyalahgunakan data pribadi pengguna tanpa persetujuan yang jelas. RUU Penyiaran tidak secara jelas mendefinisikan "konten berbahaya" dan mekanisme untuk menanganinya. Hal ini dikhawatirkan akan menyebabkan kebingungan dan lambatnya penanganan konten yang berpotensi merugikan konsumen. RUU Penyiaran tidak mewajibkan platform digital untuk transparan dalam praktik bisnis mereka, seperti algoritma penayangan konten dan penggunaan data pribadi. Hal ini dikhawatirkan akan menyulitkan konsumen untuk memahami bagaimana data mereka digunakan dan membuat keputusan yang tepat terkait privasi mereka. RUU Penyiaran perlu dikaji ulang secara seksama untuk memperkuat perlindungan konsumen di era digital. Dengan memperkuat ketentuan terkait perlindungan data pribadi, mendefinisikan konten berbahaya dan membangun mekanisme penanganannya, serta meningkatkan transparansi dalam praktik bisnis, RUU Penyiaran dapat menjadi regulasi yang melindungi hak-hak konsumen dan mendorong perkembangan industri media digital yang bertanggung jawab.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H