Mohon tunggu...
Evin
Evin Mohon Tunggu... Tutor - Writer

Tertarik pada konten yang menarik

Selanjutnya

Tutup

New World

Cyber Crime: Musuh Tak Kasat Mata di Era Digital

28 Juni 2024   08:52 Diperbarui: 28 Juni 2024   09:35 87
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: https://unsplash.com/@towfiqu999999

Di era digital ini, internet telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan manusia. Hampir semua aspek kehidupan tersentuh oleh teknologi, mulai dari komunikasi, pekerjaan, hingga hiburan. Namun, di balik kemudahan dan manfaatnya, internet juga membuka celah bagi munculnya kejahatan baru, yaitu Cyber Crime.

Cyber Crime, atau kejahatan siber, adalah tindakan kriminal yang dilakukan dengan memanfaatkan teknologi komputer dan jaringan internet. Kejahatan ini dapat menargetkan individu, organisasi, bahkan negara.

Cyber Crime memiliki berbagai bentuk dan modus operandi, beberapa yang umum di antaranya penipuan online.

Pelaku menipu korban dengan menyamar sebagai pihak terpercaya, seperti bank, lembaga pemerintah, atau toko online. Mereka memanipulasi korban untuk memberikan informasi pribadi atau melakukan transfer uang.

Selain itu juga melakukan praktek pencurian data. Pelaku meretas sistem komputer untuk mencuri data sensitif, seperti data pribadi, keuangan, atau informasi rahasia perusahaan. Data curian ini kemudian dijual di pasar gelap atau digunakan untuk melakukan kejahatan lainnya.

Jemudian, pelaku menyebarkan malware, seperti virus, trojan, atau worm, ke perangkat komputer korban. Malware dapat merusak perangkat, mencuri data, atau bahkan mengambil kendali atas device atau komputer.

Cyberbullying juga menjadi salah satu bagian dari kejahatan ini. Pelaku menggunakan media sosial atau platform online lainnya untuk melecehkan, mengintimidasi, atau merendahkan korban. Cyberbullying dapat menyebabkan dampak psikologis yang serius bagi korban.

Child Sexual Abuse Material (CSAM) juga menjadi salah satu yang diprioritaskan untuk diawasi. Pelaku memproduksi, menyebarkan, atau memiliki materi pelecehan seksual anak secara online. CSAM merupakan kejahatan serius yang dapat merusak masa depan anak-anak.

Cyber Crime dapat memberikan dampak yang signifikan bagi korban, baik secara finansial, psikologis, maupun reputasi. Korban penipuan online dapat mengalami kerugian finansial yang besar.

Korban pencurian data dapat mengalami kesulitan dalam mengakses akun mereka dan bahkan berisiko menjadi korban penipuan identitas. Korban cyberbullying dapat mengalami depresi, kecemasan, dan bahkan bun*h diri. Korban CSAM dapat mengalami trauma emosional dan psikologis yang berkepanjangan.

Mencegah Cyber Crime membutuhkan upaya kolektif dari berbagai pihak, baik individu, organisasi, maupun pemerintah.

Masyarakat perlu diedukasi tentang Cyber Crime dan bagaimana cara melindunginya. Gunakan password yang berbeda untuk setiap akun dan jangan mudah membagikannya kepada orang lain.

Menginstal Antivirus dan Software Keamanan Lainnya. Gunakan aplikasi tersebut dan yang lainnya untuk melindungi perangkat dari malware.

Berhati-hati Saat Bertransaksi Online. Pastikan situs web yang Anda kunjungi aman dan terpercaya sebelum melakukan transaksi online.

Memeriksa Kebenaran Informasi. Jangan mudah percaya dengan informasi yang Anda temukan di internet. Pastikan informasi tersebut berasal dari sumber yang terpercaya.

Laporkan Kejahatan Cyber Crime. Jika Anda menjadi korban Cyber Crime, segera laporkan kepada pihak berwajib.

Cyber Crime adalah ancaman nyata di era digital. Oleh karena itu, penting bagi kita untuk meningkatkan kesadaran dan kewaspadaan terhadap kejahatan siber. Dengan upaya pencegahan yang tepat, kita dapat meminimalisir risiko menjadi korban Cyber Crime dan menjaga keamanan di dunia digital.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten New World Selengkapnya
Lihat New World Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun