Penyerahan Terhadap Sistem Hukum
Larry Diamond, seorang political-sociologist,dan merupakan professor ilmi politik dan sociology di Stanford University mengatakan bahwa sebuah negara dapat dikatakan sebagai negara yang demokrasi bila memiliki empat elemen, yaitu system politik yang memilih pemerintah dengan adil dan bebas, aktifnya masyarakat dalam kehidupan berdegara, perlindungan terhadap HAM dan aturan hukum yang jelas, dimana hukum mengatur keadilan bagi semua warga negara[ii]. Indonesia adalah negara yang menganut system demokrasi, oleh sebab itu wajib hukumnya untuk memiliki keempat elemen di atas, termasuk mengatur keadilan bagi seluruh warga negara lewat jalur hukum. Penetapan Ahok sebagai tersangka menandakan sudah masuknya permasalahan ini dalam ranah hukum, dan hukum memastikan keadilan terhadap seluruh warga negara, termasuk Ahok.
Selain itu, penyerahan terhadap hukum harus dilakukan pemerintah dan apparat keamanan untuk membendung melebarnya isu adalah segera memproses dengan hukum yang berlaku, sebagai prioritas. Jika hal tersebut sudah dilakukan maka kedewasaan segenap bangsa Indonesia sebagai bangsa yang bernegara atas dasar hukum “sabar” dalam menunggu proses hukumlah yang diperlukan. Proses penegakan hukum memang panjang dan berliku, karena itu sebagaimana halnya demokrasi, perlu kesabaran dan kedewasaan. Percayakan kepada hukum dan aparatnya, untuk menegakan keadilan di Indonesia melalui proses hukum.
Agama adalah isu sensitif di Indonesia. Bukan berarti kita dilarang untuk membicarakannya, akan tetapi membicarakan atau mendiskusikannya dengan management yang baik diiringi dengan kesadaran bahwa ini adalah isu yang sensitif. Kita pernah mengalami konflik Poso dan Ambon, dimana kita seharusnya belajar bagaimana potensi menjadi besarnya konflik yang membawa nama agama.
Kita bisa belajar dari konflik rasial di Amerika Serikat, bagaimana konflik yang dibalut isu sensitif bisa menyebar ke berbagai daerah. Permasalahan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok belum selesai, potensi membesarnya kasus ini, memang saat ini belum terlihat, tetapi pada saat semua sudah terlihat, konflik akan sulit dibendung. Maka sudah seharusnya kita mencegahnya sebelum semuanya terlambat.
[i] O'Donnell, Guillermo (2005), "Why the rule of law matters", in Diamond, Larry; Morlino, Leonardo, Assessing the quality of democracy, Baltimore: Johns Hopkins University Press, pp. 3–17,ISBN9780801882876.
[ii] Diamond, L., Lecture at Hilla University for Humanistic Studies January 21, 2004: "What is Democracy"; Diamond, L. and Morlino, L., The quality of democracy (2016). In Diamond, L., In Search of Democracy. London: Routledge.ISBN 978-0-415-78128-2.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H