Mohon tunggu...
Evha Uaga
Evha Uaga Mohon Tunggu... wiraswasta -

Wanita itu Tangguh. \r\n\r\nBelajar berjuang untuk Papua lewat tulisan. Jikapun dunia ini putih, biarkan aku tetap hitam

Selanjutnya

Tutup

Politik

Berkepanjangnya Permasalahan Ahok: Negara Berdasar Hukum atau Opini

8 Desember 2016   10:21 Diperbarui: 8 Desember 2016   10:33 698
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Segenap bangsa Indonesia saat ini dihabiskan emosi, tenaga dan pikirannya terkait permasalahan kasus penistaan agama yang melibatkan Cagub DKI Jakarta Basuki Tjahaya Purnama (Ahok). Berbagai media massa, baik elektronik maupun sosial, ramai membahas mengenai permasalahan ini. Begitu ramainya permasalahan ini diangkat oleh media, dengan berbagai sudut pandangnya, sehingga menimbulkan opini-opini yang berbeda di kalangan publik. 

Perang opini pun berlangsung, baik di dunia maya maupun di dunia nyata, dari layar televisi hingga diskusi warung kopi. Karena yang didikusikan adalah opini, dimana setiap manusia mempunyai opininya masing-masing, maka melebarlah permasalahan. Permasalahan yang awalnya merupakan kasus penistaan agama menjadi melebar menjadi menjadi kasus-kasus lain seperti penghinaan terhadap pribadi dan makar.

Terkait dengan permasalahan ini, kedewasaan segenap bangsa Indonesia sebagai bangsa yang bernegara atas dasar hukum, kembali diuji. Hal ini kerap terjadi dalam berbagai permasalahan bernegara di Indonesia, di mana sebagian rakyat Indonesia tidak “sabar” dalam menunggu proses hukum. Tidak “sabarnya” sebagian rakyat Indonesia dalam menunggu proses hukum yang berlaku dapat mengintervensi proses hukum itu sendiri. 

Intervensi dalam upaya mengarahkan proses dan putusan hukum perkara sesuai dengan yang diinginkan pihak yang melakukan intervensi tersebut bisa dilakukan dalam berbagai bentuk, dari intervensi politik, publik serta media.  Intervensi-intervensi inilah yang menyebabkan permasalahan ini menjadi begitu melebar, yang tentu saja menguras emosi, pikiran dan tenaga rakyat Indonesia.

Menurut saya, permasalahan ini bukan merupakan tentang “menurut kami” Ahok salah atau “menurut kami” Ahok benar. Negara Indonesia, merupakan negara hukum, dimana keadilan dicari melalui proses hukum, bukan melalui opini-opini publik. Indonesia sebagai negara demokrasi harus memperhatikan opini publik, akan tetap Indonesia juga merupakan negara hukum, dimana keadilan ditentukan dengan hukum yang berlaku. Di sinilah kedewasan bangsa Indonesia diuji, kesadaran bahwa Indonesia merupakan negara hukum, dimana keadilan ditegakan melalui proses hukum, bukan melalui opini publik, harus tumbuh.

Oleh sebab itu, upaya-upaya intervensi dalam kasus penistaan agama oleh Ahok, baik intervensi politik, media dan publik, perlu diminimalisir. Setiap elemen bangsa Indonesia harus menghormati keberadaan Indonesia sebagai negara hukum. Adapun upaya pendampingan kasus memang perlu dilakukan, tetapi tidak mesti dengan upaya-upaya intervensi.

Penetapan Ahok sebagai tersangka dalam kasus penistaan agama, menandakan bahwa permasalahan ini sudah masuk dalam ranah hukum. Maka sebagai bangsa dari negara yang berdasarkan terhadap hukum, bangsa Indonesia sudah seyogyanya mempercayakan kepada proses hukum yang berlaku di Indonesia. Proses penegakan hukum memang panjang dan berliku, karena itu sebagaimana halnya demokrasi, perlu kesabaran dan kedewasaan. Percayakan kepada hukum dan aparatnya, untuk menegakan keadilan di Indonesia melalui proses hukum, baik untuk Ahok dan rakyat Indonesia lainnya. 

Bangsa Indonesia harus mendorong penegakan hukum yang konsisten, adil dan beradab dengan menyampingkan segala kepentingan dan sentimen politik, yang kerapkali membuat kita kehilangan kejernihan berpikir secara obyektif, karena Indonesia adalah negara hukum, dimana keadilan ditegakan dengan hukum bukan dengan opini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun