Pertanyaan selanjutnya adalah apakah perda dibuat berdasarkan penelitian dan data menunjang ? bila diterapkan suatu perda apakah pemda telah mengantisipasi pemecahan masalah turunan bila perda diberlakukan? Lalu kebakaran pun menghantui nantinya pada musim kemarau tahun ini, dan presiden kita pun blusukan kesana mengharapkan janji itu dapat terpenuhi. #Mari melek Karhutla (disponsori Kemdikbud, BPNB. Kementerian KLH dan Kemenko Kebudayaan dan SDM)
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!