Mohon tunggu...
Evert Nunuhitu
Evert Nunuhitu Mohon Tunggu... Akuntan - Pengamat Sosial dan Keuangan Publik
Akun Diblokir

Akun ini diblokir karena melanggar Syarat dan Ketentuan Kompasiana.
Untuk informasi lebih lanjut Anda dapat menghubungi kami melalui fitur bantuan.

Without God I'm Nothing...

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Sarat Konspirasi, Rakyat Loktuan Tolak Pembangunan Pabrik Kimia NPK Cluster PT Pupuk Kaltim

22 Agustus 2017   14:48 Diperbarui: 22 Agustus 2017   16:52 2955
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

19 September 2014, Warga RT 46 dan RT 47, Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara yang merasa resah dengan adanya plang pengumuman rencana pembangunan Pabrik Kimia NPK Cluster yang belum disosialisasika kepada warga (Ketua RT dan warga tidak diinformasikan/tidak tau), mengadakan rapat warga, dan meminta lurah Loktuan dalam waktu 2X24 Jam harus memberikan jawaban terkait sosialisasi rencana pembangunan Pabrik Kimia NPK Cluster, ternyata Lurah Loktuan baru pada tanggal 30 September 2014 baru memohon pada Manajemen Pupuk Kaltim, untuk dapat merespons secara langsung kepada warga, hal ini terjadi karena lurah Loktuan telah mengetahui sebelumnya dan hadir pada rapat Komisi penilai amdal pada 9 Juni 2014.

Ternyata pada Rapat Komisi Penilai Amdal 9 Juni 2014 tersebut lurah Loktuan hadir dan di dampingi dengan Ketua LSM IPLB, Ketua Forum RT Loktuan, Ketua LPM, Ketua Karang Taruna Loktuan, dan aneh nya lurah Loktuan tidak memberikan informasi apapun kepada warga, kusus nya warga (RT 43 RT.44, RT 45, RT46 RT, 47, RT 48 dan  RT 52) yang lokasi rumahnya sangat dekat dengan lokasi pabrik yang akan dibangun.

7 Oktober 2014, Komisi Amdal Propinsi Kalimantan Timur, mengumumkan bahwa Gubernur Kaltim telah menerbitkan Surat Keputusan Rekomendasi Kelayakan Lingkungan, Nomor : 660.2/K.556/2014 dan Ijin Lingkungan, Nomor : 660.2/K.557/2014 tanggal 19 September 2014.

23 Oktober 2014, Badan Lingkungan Hidup Kota Bontang, menerima Surat General Manager Kompartemen Teknologi PT. Pupuk Kaltim, yang dikeluarkan pada tanggal 20 Oktober 2014 Perihal Permohonan Izin Lingkungan dan Rekomendasi UKL-UPL untuk : 1. Pabrik Sulfuric Acid (Surat Nomor : 132/TEKNOLOGI/X/2014);  2. Pabrik Posphoric Acid (Surat Nomor : 133/TEKNOLOGI/X/2014);  3. Pabrik Gypsum Granul (Surat Nomor : 134/TEKNOLOGI/X/2014); 4. Pabrik Zwavelsur Amoniac (Surat Nomor : 135/TEKNOLOGI/X/2014);  5. Pabrik Alumunium Flouride (Surat Nomor : 135/TEKNOLOGI/X/2014);  6. Pabrik NPK Chemical (Surat Nomor : 136/TEKNOLOGI/X/2014

24 Oktober 2014, Badan Lingkungan Hidup Kota Bontang, mengumumkan Permohonan Rekomendasi UKL-UPL izin Lingkungan yang diajukan PT. Pupuk Kaltim, melalui papan pengumuman di kantor BLH Kota Bontang, tanpa menginformasikan kepada warga yang berkepentingan langsung dengan rencana pendirian Pabrik Kimia NPK Cluster.

27 Oktober 2014, dilakukan Asistensi Dokumen oleh BLH kota Bontang, Pemarkasa PT. Pupuk Kaltim, dan 2 orang Konsultan Pusat Penelitian Lingkungan hidup univ. Mulawarman, dilakukan secara diam-diam tanpa menginformasikan kepada warga yang berkepentingan langsung dengan rencana pendirian Pabrik Kimia NPK Cluster.

30 Oktober 2014, BLH Kota Bontang melakukan peninjauan lapangan secara diam-diam tanpa menginformasikan kepada warga yang berkepentingan langsung dengan rencana pendirian Pabrik Kimia NPK Cluster.

31 Oktober 2014, PT. Pupuk Kaltim dan PT. Kaltim Industrial Estate melakukan sosialisasi Pembangunan Pabrik NPK Cluster di kelurahan Loktuan, yang dihadiri 15 RT dari total 52 RT, termasuk yang hadir  RT. 45, RT.46, RT. 47, sementara RT 52 yang jarak nya paling dekat dekan lokasi pabrik tidak diikut sertakan.   Sosialisasi hanya terkesan formalitas, sebab hal-hal yang seharus nya disampaikan kepada masyarakat sehubungan dengan proses perijinan, seperti Kajian Dampak Sosial, (Study Kelayakan), Hak-hak masyarakat, resiko dan bahaya yang akan ditimbul kan dengan  hadirnya pabrik kimia tersebut, tidak dijelaskan secara transparan dan terkesan disembunyikan, pada hal seharus nya sosialisasi harus dilakukan secara  transparan dan mudah di mengerti oleh masyarakat, akibat sosialisasi yang tidak transparan tersebut, timbul  pro dan kontra di antara masyarakat, sebagai akibat dari tidak paham nya masyarakat akan ancaman terhadap jiwa mereka dengan kehadiran pabrik-pabrik kimia tersebut.

Dengan memperhatikan informasi tersebut diatas, dan mengamati perkembangan sidang gugatan warga terhadap Walikota Bontang sehubungan dengan ijin-ijin yang terkait dengan pendirian Pabrik Kimia NPK Cluster, dimana seolah-olah Dinas Lingkungan hidup Bontang tidak mengerti esensi dari apa yang telah dilakukannya dalama kaitan dengan UKL- UPL, serta settingan " politik Nasi Kotak" yang dimainkan Pupuk Kaltim sebagai tekanan terhadap jalan nya persidangan, maka siapapun dengan mudah akan melihat bahwa telah terjadi  "Intervensi kekuasaan dan poltik uang" terhadap proses perolehan ijin-ijin yang berhubungan dengan Pendirian Pabrik Kimia NPK Cluster, yang perlu ditindak lanjuti melalui Pemeriksaan khusus ( Spesial Audit invetigation) oleh KPK, Kejaksaan. Kepolisian sebagai lembaga penegak Hukum di Republik ini.

PENOLAKAN WARGA  LOKTUAN  terhadap rencana pendirian Pabrik Kimia NPK Cluster harus dilihat sebagai sikap kritis yang harus mendapat dukungan dari seluruh masyarakat Kaltim, Aparat pemerintah Daerah, dan Aparat Keamanan, Pegiat Lingkungan dan sebaik nya PT. Pupuk Kaltim segera menghentikan rencana pendirian Pabrik Kimia NPK Cluster, dan memproses kembali ijin-ijin nya, atau sampai terjadi kesepakatan yang tidak merugikan warga masyarakat disekitar lokasi pabrik.

Saat ini sidang gugutan warga terhadap Walikota Bontang sedang berlanjut, dan setingan "Politik Nasi Kotak" yang mengadu domba sesama warga Loktuan terus berlanjut di PTUN Samarinda.  Terlepas dari apapun hasil Sidang Pengadilan PTUN Samarinda,  sudah saat nya Aparat Kepolisian Bontang bertindak melindungi warga Lotuan yang menggugat walikota Bontang, yang merasa terancam dengan strategi "Politik Nasi Kotak" devide et impera yang terjadi di PTUN Samarinda, sehingga tidak sampai menimbulkan korban diantara sesama warga.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun