Untuk itu tidak perlu khawatir, karena kita memiliki lembaga bernama LPS atau lembaga penjamin simpanan. Seperti namanya, lembaga ini memberikan jaminan untuk mengembalikan dana nasabah apabila ada bank yang insolvent sehingga izin usahanya akan dihapus. LPS menjamin dana sebesar 2 Milyar rupiah per nasabah per bank (info lengkap dapat dilihat di: https://lps.go.id/f.a.q ). Sehingga sekalipun bank insolvent, uang kita akan aman.
Akhir kata, kita sudah melihat bahwa kepanikan kita dapat menyebabkan risiko sistemik perbankan. Maka dari itu, sebisa mungkin, sebagai masyarakat yang cerdas, marilah kita mencegah terjadinya risiko sistemik perbankan dengan menarik uang sesuai kebutuhan saja seperti biasa. Saat sistem perbankan kita terlindungi, harapannya ekonomi kita-pun akan terlindungi.Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H