Mohon tunggu...
Khaterina
Khaterina Mohon Tunggu... Lainnya - Siswa

-

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mental Antikorupsi Pada Generasi Muda

7 November 2022   00:40 Diperbarui: 7 November 2022   00:43 686
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Korupsi menjadi kasus yang mengkhawatirkan di seluruh dunia, Indonesia salah satunya. Hal ini dapat dibuktikan lewat artikel databoks. Di sana dituliskan laporan survei IPSOS dengan judul What Worries the World yang dilakukan pada 19.524 responden di 29 negara secara online pada 26 Agustus-9 September 2022. Korupsi yang berada pada peringkat ke-3 dari 18 permasalahan yang paling mengkhawatirkan bagi masyarakat dunia. Indonesia menjadi negara yang paling khawatir akan korupsi dengan persentase 52% diikuti Afrika Selatan (48%) dan Hungaria (47%) (1).

Namun bersamaan dengan data tersebut, indeks antikorupsi Indonesia juga mengalami peningkatan. Lewat artikel yang sama, BPS (Badan Pusat Statistik) mencatat Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) yang diukur dari pengalaman anti korupsi di masyarakat dan tidak menoleransi tindak korupsi dalam skala kecil yang melibatkan 10.040 responden. Grafik menunjukan IPAK mendekati level 5 (3,93) dari skala 0-5. Kenaikannya sebesar 0,05 poin dari indeks tahun lalu sebesar 3,88. Tetapi hal tersebut ternyata belum mencapai target yang diharapkan (2).

Tindak Korupsi tidak hanya merugikan diri sendiri namun juga merugikan orang lain bahkan negara. Dampaknya pun tidak hanya pada satu bidang, tapi memengaruhi bidang lainnya. Tindak korupsi juga tidak selalu tentang uang, tapi memang kebanyakan kasus berhubungan dengan uang. Korupsi diartikan sebagai tindakan  kebusukan, kebejatan, ketidakjujuran, tidak bermoral, ucapan yang memfitnah, dan banyak lagi (3).

Dari arti di atas dapat dilihat bahwa korupsi tidak hanya tindakan yang berhubungan dengan uang, namun juga sikap dan ucapan, kecurangan seperti mencontek, korupsi waktu dan lain-lain. Hal itu semua bahkan dapat kita temui pada generasi muda sekarang. Dengan semakin berkembangnya teknologi dan globalisasi, semakin cepat pula perkembangan generasi muda terhadap hal dan informasi baru, sehingga mengubah sikap dan perilaku yang memengaruhi masa depannya.

Kasus korupsi yang semakin meningkat di Indonesia dimana menimbulkan kekhawatiran masyarakat, karena pelaku pun tidak hanya rakyat biasa, bahkan paling banyak dari orang-orang yang memiliki posisi tinggi dan sangat berkecukupan. Kenapa hal itu bisa terjadi?  Alasan tersebut dapat ditemukan dalam teori GONE oleh Jack Bologna, yang berarti Greedy (keserakahan), Opportunity (kesempatan), Need (kebutuhan), dan Exposure (pengungkapan) (4).  Maksud dari teori ini yaitu seseorang melakukan tindak korupsi karena keserakahan, rasa tidak puas, ingin sesuatu yang lebih dalam memenuhi kebutuhan. Maka disini kita perlu tahu bahwa sesuatu yang berlebihan itu juga tidak baik. Kemudian di bersamaan dengan adanya kesempatan yang dimanfaatkan untuk melakukan tindakan keserakahan tersebut, sehingga menimbulkan pengungkapan tindak korupsi.

Masih banyak lagi teori yang dapat menjadi alasan seseorang melakukan tindak korupsi dan dapat di analisis untuk diketahui penanganannya.

Dari faktor internal dan eksternal juga berpengaruh. Seperti yang kita ketahui, dari faktor internal kita dapat melihat karakter, sikap, dan perilaku pribadi orang lain. Dari yang kosumtif, hedonisme, tamak, dan lain-lain. Hidup dengan mementingkan kepentingan duniawi, maka disini dapat dilihat rendahnya sisi kerohanian dan moral seseorang. Dari faktor eksternal dapat dilihat dari lingkungan sekitarnya dan pengaruh yang dibawa oleh globalisasi serta kondisi politik di negaranya. Godaan dari teman maupun keluarga. Faktor ekonomi juga menjadi salah satu alasan. Ketika seseorang berkekurangan ataupun sudah berkecukupan cara apa saja di benarkan demi memenuhi ekonomi yang kurang maupun yang sudah berkecukupan.

Tindak korupsi tidak mengenal batas, baik tua maupun muda dapat terpengaruh tindak korupsi. Seperti yang dilansir dari merdeka.com usia termuda pelaku korupsi yaitu 24 tahun, yakni Nur Afifah Balqis yang menjabat sebagai Bendahara Umum DPC Partai Demokrat Balikpapan dengan kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa serta perizinan di Pemkab PPU. (credit).

Dari kasus ini dapat dilihat generasi muda sudah terjerat kasus korupsi, dan juga kita yang tanpa kita sadari melakukan tindakan dan sikap-sikap yang menjadi cikal bakal tindak korupsi. Maka, adanya Pendidikan Antikorupsi ke dalam proses pembelajaran sekolah merupakan gagasan yang tepat. Pengimplementasian Antikorupsi diketahui dimulai pada tahun 2010 pada masa Kurikulum 2006. Kemudian di dorong adanya Instruksi Presiden Nomor 17 Tahun 2011 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi Tahun 2012, yang menugaskan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk bertanggung jawab memberi pengajaran dan nilai-nilai  antikorupsi dalam kurikulum pendidikan dasar dan menengah (5).

 

Tujuan dari hal tersebut adalah tentu untuk menciptakan generasi penerus bangsa yang bermentalkan antikorupsi demi perkembangan masyarakat, kesejahteraan dan kemajuan bangsa ke arah yang lebih baik.

Tahap awal dari usaha tersebut dapat dilakukan dari pembentukan karakter pada generasi muda. Karena jika kita tidak punya karakter peduli, jujur, bertanggung jawab, adil, sadar akan antikorupsi dan lain-lain, maka pendidikan antikorupsi yang diberikan akan sia-sia. Setelah memiliki karakter tersebut, maka pendidikan antikorupsi dapat diterima dan direalisasikan dalam kehidupan sehari-hari.

Generasi muda juga harus paham hukum-hukum yang ada di Indonesia. Tidak hanya tentang korupsi namun juga yang lainnya, maka dapat menumbuhkan keingintahuan untuk mempelajari, menganalisis, dan peduli dengan masalah yang ada di negara, yang sedang terjadi maupun ancamannya di masa depan.

Kemudian pembelajaran antikorupsi di sekolah dapat dilakukan dalam bentuk apa saja, seperti menganalisis kasus-kasus yang pernah terjadi di Indonesia, pembiasaan dengan penerapan aturan sekolah, upacara bendera, kegiatan sekolah seperti kegiatan mingguan sekolah (senam, Jumat Bersih, dan lain-lain), acara antikorupsi, lomba-lomba yang berkaitan dengan antikorupsi, pendisiplinan, ketertiban di dalam maupun di luar sekolah, bertanggung jawab atas tugas dan pekerjaan rumah masing-masing dengan bekerja keras tanpa selalu menggunakan jalan cepat, dan masih banyak lagi.

Usaha untuk mewujudkan hal itu juga perlu partisipasi dari banyak pihak, baik warga sekolah, masyarakat, dan pemerintah. Semua pihak berperan sebagai pelaku dan contoh untuk melakukan dan mengingatkan tindak antikorupsi, serta melaporkan tindak korupsi.

KPK juga membuat portal pembelajaran antikorupsi sebagai usaha dan kepedulian untuk memberi informasi, mengedukasi, dan mengikutsertakan masyarakat dalam tindak antikorupsi dengan fitur-fitur yang menarik (dapat diakses lewat link berikut). Hal ini menunjukkan usaha pemerintah dengan mengikuti perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang menjadi pusat masyarakat dalam bersosialisasi khususnya generasi muda yang dapat membawa perubahan besar. Dengan menulis artikel seperti yang saya lakukan ini dan para pembaca yang membukanya juga menjadi salah satu proses dari usaha tersebut.

Dengan demikian kita dapat menciptakan dan menjadi generasi muda yang bermentalkan anti korupsi untuk masa depan bersama yang lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun