Dalam kesempatan kali ini, saya akan membahas tentang ancaman hoax yang terjadi khususnya dalam era milenial yang dapat mengancam kemajuan dan kesatuan Negara Indonesia. Sebelum saya mulai pada pokok pembahasan, izinkan saya untuk memperkenalkan diri saya terlebih dahulu. Perkenalkan, nama saya Eveline Kristiani Santoso. Saya adalah salah satu siswi kelas X dari Sekolah Menengah Atas Swasta Pius Tegal.
Selama saya bersekolah, banyak hal yang saya dapatkan dan saya pelajari khususnya tentang hoax. Apa itu hoax? Hoax adalah berita bohong atau informasi yang tidak benar, tetapi terlihat seolah-olah berita tersebut benar. Hoax berkembang seiring dengan perkembangan zaman dan teknologi. Saat ini, hoax menjadi sangat umum dan mudah dijumpai di mana saja, khususnya di dalam sosial media seperti Facebook, WhatsApp, Twitter, dan lain sebagainya. Media sosial yang awalnya dibuat sebagai sarana untuk mempermudah kita dalam berkomunikasi atau penyampaian pendapat dan opini pribadi, justru jika kita tidak bisa berhati-hati di dalamnya, kita bisa terjebak oleh penipuan atau berita hoax.
Akibat dari banyaknya hoax yang kita jumpai, kita sampai dibuat pusing dan bingung akan kebenaran berita tersebut. Hoax yang berulang kali disebarkan melalui media sosial dapat membentuk opini publik bahwa berita tersebut adalah berita yang aktual. Menurut saya, siapa pun bisa saja menyebarkan hoax. Sekarang, hoax banyak dijumpai di internet atau di media sosial bukan hanya melalui lisan atau dari mulut ke mulut. Sering dijumpai juga situs-situs di internet yang menyebarkan hoax dan dianggap memprovokasi salah satunya yang mengandung SARA.
Agar kita tidak termakan oleh hoax, kita harus bisa mengidentifikasi ciri-ciri hoax, agar kita bisa menyaring berita dengan baik. Biasanya, hoax memiliki sumber yang tidak jelas, isi pesannya juga bersifat menyerang atau memicu keributan, dan pemanipulasian gambar keterangannya. Telitilah dalam membaca berita, khususnya berita yang memiliki judul yang menudingkan ke pihak tertentu. Biasanya, beberapa orang mudah mempercayai berita tersebut karena pihak terdekatnya yang membagikan. Padahal, berita yang dibagikan itu belum tentu benar adanya.
Untuk melakukan pencegahan terhadap penyebaran hoax, pemerintah telah menyelenggarakan kegiatan sosialisasi "Anti Hoax" yang ditujukan kepada seluruh masyarakat Indonesia. Pemerintah juga telah menegaskan bahwa pelaku penyebaran hoax dapat terkena UU ITE Pasal 45 ayat (1) dan dapat dipidana serta mendapat denda paling banyak Rp 1 miliar.
Tidak hanya pemerintah saja yang harus bertindak, masyarakat Indonesia pun juga harus ikut terlibat dalam mengantisipasi penyebaran hoax, khususnya untuk para pemuda-pemudi Bangsa agar terus dapat meningkatkan semangat nasionalisme. Pemuda yang dapat lebih memahami era digital ini, seharusnya bisa memfilterisasi dan menangkal setiap berita-berita hoax. Para pemuda juga harus mengetahui etika dalam menggunakan internet secara positif dan bijak. Oleh sebab itu, sebagai generasi muda yang akan menentukan masa depan bangsa, alangkah baiknya kita menjadi pemuda Indonesia yang berkarakter dan berbudi luhur.
Daftar Pustaka
media.neliti.com Dibuka pada tanggal 21 Februari 2021
kominfo.go.id Dibuka pada tanggal 21 Februari 2021
mediaindonesia.com Dibuka pada tanggal 21 Februari 2021
liputan6.com Dibuka pada tanggal 21 Februari 2021
itenas.ac.id Dibuka pada tanggal 22 Februari 2021
kompas.com Dibuka pada tanggal 22 Februari 2021
prokomsetda.bulelengkab.go.id Dibuka pada tanggal 22 Februari 2021
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H