Mohon tunggu...
Eveline Yulianti Bayu
Eveline Yulianti Bayu Mohon Tunggu... Akuntan - Ibu rumah tangga yang tinggal di outback Australia, mencintai budaya dan traveling.

Always look at the bright side https://evelinegoesholiday.wordpress.com/

Selanjutnya

Tutup

Worklife Pilihan

Media Sosial Karyawan dan Keterlibatan Perusahaan

3 Februari 2023   20:10 Diperbarui: 3 Februari 2023   21:24 668
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber: setkab.go.id

Memiliki media sosial menjadi gaya hidup hampir setiap individu dan peruasahaan. Mulai dari Facebook, Twitter, Tik Tok, Instagram, Linkedin, YouTube, WhatsApp dan lainnya. 

Setiap orang bisa memiliki lebih dari satu jenis media sosial dan lebih dari satu akun untuk satu media sosial. 

Perusahaan juga menggunakan media sosial untuk mempromosikan produk atau jasanya, untuk memperbesar pangsa pasar dan lebih dekat dengan pelanggan. Di Indonesia, dapat dikatakan 70% dari penduduk di Indonesia memiliki media sosial.

Ketika pandemi terjadi di tahun 2020, banyak perusahaan yang tidak dapat beroperasi seperti semula, kapasitas produksi berkurang (atau bahkan tidak berproduksi) sehingga banyak karyawan yang di rumahkan sementara dan mengalami pengurangan gaji. 

Hal ini memaksa karyawan memulai usaha sampingan, terutama di bidang kuliner. Kalau kita amati saat itu, banyak media sosial yang awalnya memposting kehidupan pribadi pemilik akun, berubaha menjadi sarana menawarkan barang atau jasa, mulai dari makanan, jasa kurir untuk mengantar pesanan makanan, kerajinan tangan dan barang lainnya. Semua dilakukan demi kelangsungan hidup.

Begitu pula dengan perusahaan. Demi kelangsungan hidup perusahaan, mereka banting setir berjualan barang atau jasa yang jelas berbeda dengan bisnis utamanya. 

Biro perjalanan yang awalnya menjual tiket dan paket wisata, beralih menjual sepeda (yang saat itu menjadi trend), makanan atau barang-barang yang terkait pandemi seperti masker, face shield, hand sanitizer.

Hotel yang tidak dapat beroperasi, hanya dapat menjual makanan atau catering ke individu atau perusahaan yang masih beroperasi dengan harga yang lebih murah. 

Perusahaan roti (bakery) yang awalnya mensupply roti untuk hotel-hotel, beralih dengan membuka stand atau toko dan menjual roti langsung ke pelanggan individu.

Untuk mendapatkan market, perusahaan tidak hanya memposting "produk atau jasa"barunya di media sosialnya, tetapi juga meminta atau mewajibkan para karyawan terlibat untuk memposting di media sosial masing-masing. 

Dari sini timbul pertanyaan dari karyawan, bukankan media sosial miliknya adalah hal pribadi mereka, mengapa mereka diwajibkan memposting hal-hal yang terkait dengan perusahaan tempat mereka bekerja. Adakah UU yang mengijinkan Perusahaan mewajibkan hal tersebut?

Masalah berlanjut ketika karyawan saat itu berusaha mencari penghasilan tambahan, akibat pengurangan gaji, dengan berjualan barang yang sama dengan yang dijual perusahaan tempat bekerja. Contohnya karyawan berjualan masker dan memposting di media sosialnya.

Perusahaan tempatnya bekerja juga menjual masker. Karyawan mendapat teguran dari pimpinan karena memposting barang dagangan yang sama dengan yang dijual perusahaan tempat bekerja, di media sosialnya. 

Sekali lagi timbul pertanyaan dari karyawan apakah perusahaan berhak mengatur apa yang diposting di media sosial pribadinya? Toh postingannya bukan hal-hal yang menjelekkan perusahaan atau mempromosikan 

Di media sosial kita jumpai kuis atau giveaway dengan hadiah yang lumayan menarik. Jadinya kita suka iseng-iseng ikut kuis atau giveaway, siapa tahu beruntung. 

Permasalahan timbul ketika karyawan ikut kuis atau giveaway yang diadakan oleh pesaing dari perusahaan tempatnya bekerja. Dari sisi penyelenggara kuis atau giveaway, tidak ada aturan bahwa tidak boleh ikuti oleh karyawan dari perusahaan pesaing. 

Tetapi pimpinan tempat karyawan bekerja menegur karyawan tersebut dan meminta untuk menghapus postingan yang terkait dengan kuis atau giveaway. Apakah ada UU yang melarang hal tersebut?

Menurut pengamatan penulis belum ada UU yang mengatur sejauh mana perusahaan terlibat dalam media sosial pribadi dari karyawan (Tolong dikoreksi apabila penulis salah). 

Jadi perusahaan membuat aturan yang melindungi kepentingan perusahaan terkait media sosial karyawan. Dari sisi karyawan, mereka merasa privacy-nya terganggu.

Apabila anda sebagai karyawan yang mengalami hal diatas dan masih memerlukan pekerjaan di perusahaan tersebut, ya mau tidak mau anda mematuhi aturan tersebut. 

Apabila anda merasa terganggu dengan aturan tersebut, anda dapat membuat 2 akun media sosial. Media sosial yang lama untuk memposting hal-hal yang terkait perusahaan. 

Media sosial yang kedua, untuk memposting hal-hal pribadi anda atau usaha sampingan anda. Tentu saja jangan sampai perusahaan tahu anda memiliki 2 akun media sosial. Hanya hal itu yang dapat anda lakukan, sampai ada UU yang mengatur sejauh mana perusahaan campur tangan dalam media sosial karyawan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun