Mohon tunggu...
Evelin Viviani
Evelin Viviani Mohon Tunggu... Penerjemah - ig: evelinviviani

Halo ^^

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Kurangnya Pengetahuan Remaja Mengenai UU ITE

17 Februari 2023   16:51 Diperbarui: 17 Februari 2023   17:02 69
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di era digital ini, semua informasi dan telekomunikasi menggunakan teknologi yang canggih dan sudah terhubung ke internet. Hampir seluruh manusia di bumi ini terhubung dengan internet dan memiliki seluruh akses terhadap banyak informasi. 

Masyarakat tentu dipaksa untuk menghadapi juga kengerian cyber crime atau kejahatan yang terjadi di ruang lingkup digital. Maka untuk menghindari hal tersebut, diperlukannya pengetahuan yang baik mengenai regulasi komunikasi digital. Regulasi yang berlaku di Indonesia adalah UU ITE.

Regulasi adalah peraturan formal atau sebuah perundang-undangan mengenai sesuatu, yang diguanakn sebagai alat ukur dalam mencapai suatu tujuan. Biasanya tujuannya adalah untuk mengatur masyarakat dalam memberikan batasan, dengan berbagai fungsi untuk mewujudkan suatu kedisiplinan, ketertiban, pengendalian, sebagai pedoman, dan perlindungan untuk mewujudkan rasa aman dan pencapaian tujuan bersama menjadi yang lebih baik.

Komunikasi digital merupakan sebuah komunikasi yang terjadi di dunia maya yang terbentuk menjadi komunitas maya yang artinya tidak terjadi dalam dunia nyata atau real. Sehingga semua komunikasi terjadi dalam realitas maya yang bisa saja berkomunikasi dengan bot ataupun MUD dalam sebuah chat room.

Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (disingkat UU ITE) atau Undang-undang nomor 11 tahun 2008 adalah UU yang mengatur tentang informasi serta transaksi elektronik, atau teknologi informasi secara umum. UU ini memiliki yurisdiksi yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini, baik yang berada di wilayah Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah hukum Indonesia dan atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan Indonesia.

UU ITE memiliki peran penting untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dengna menjaga dan memelihara persatuan dan kesauan Indonesia. Peran UU ITE juga dengna mendukung perdagangan dan pertumbuhan perekonomian nasional. UU ITE begitu penting sehingga dapat mencerdaskan kehidupan bangsa. 

UU ITE diperlukan untuk menjaga, memlihara dan mendukung perkembangan perekonomian nasional. Yang pastinya tujuan UU ITE ini identik dengan membuat tatanan masyarakat di ruang digial agar menjadi lebih tertib dan baik.

Kebanyakan masyarakat Indonesia adalah orang dewasa muda dan para remaja yang lebih sering menggunakan internet untuk berkomunikasi, bertransaksi, berdagang, dan lainnya. 

Memang benar sejauh ini kita semua menggunakan internet dengan bebas, namun apakah masyarakat memahami betul mengenai peraturan atau regulasi dalam penggunaan internet? Banyak orang dewasa yang masih belum terlalu memahami UU ITE, apalagi remaja usia muda? 

Penulis baru-baru ini melakukan mini-riset yang menguji remaja berusia 18 sampai 22 tahun mengenai pengetahuan tentang UU ITE. Namun ternyata tidak banyak remaja yang memahami betul mengenai UU ITE dan penjelasan perincian mengenai cyber crime.

Remaja di Indonesia menggunakan internet setiap harinya untuk memenuhi kebutuhan sekolah seperti mengerjakan tugas, menggali informasi, melakukan perdagangan, bertransaksi, dan sebagainya. 

Ada juga sebagian yang membuka bisnis di online shop dan berjualan menghasilkan uang. Penggunaan internet cenderung positif, namun tidak menutup kemungkinan bahwa juga bisa berdampak negatif. 

Diantaranya adalah menemukan konten tidak senonoh di internet, menemukan ucapan dan komentar negatif berupa hujatan dan hoaks, menemukan cyber bullying dan cyber crime. 

Remaja di Indonesia tersebut cenderung membiarkan hal terjadi dan tidak melakukan banyak hal untuk menanggulangi permasalahan  tersebut. Karena mereka belum memahami sepenuhnya mengenai regulasi komunikasi digital dan UU ITE yang berlaku di Indonesia.

Mereka memang mengetahui secara garis besar tentang UU ITE, namun tidak mengetahui secara detail dan bahkan sering secara sengaja maupu tidak sengaja melanggar UU ITE. Mereka mengatakan sekolah jaman sekarang memang memberikan pengetahuan dasar mengenai UU ITE namun tidak secara detail memberikan penjabaran, edukasi, memberikan gambaran penanganan yang berhubungan dengan pelanggaran UU ITE, dan sebagainya.

Sekarang ini tidak hanya orang dewasa yang menggunakan handphone dan internet, bahkan balita dan anak-anak pun telah pandai menggunakan smartphone dan dapat mengakses internet dengan bebas dan mudah. Bahkan beberapa anak kecil malah lebih pandai menggunakan smartphone daripada orangtuanya. 

Anak-anak yang menggunakan internet ini tidak paham mengenai batasan apalagi peraturan dalam penggunaan internet. Seharusnya orangtua mengawasi dan membatasi smartphone pada anak-anak, namun tidak dilaksanakan dengan baik karena banyak alasan seperti sibuk bekerja, tidak aware terhadap UU ITE, dan sebagainya.

Saran pribadi penulis adalah untuk memberikan edukasi lebih mengenai UU ITE bukan hanya kepada remaja saja. Namun sejak kecil menginjak sekolah dasar, anak-anak harus diberikan pelajaran mengenai UU ITE. 

Mengingat sekarang banyak sekali anak kecil juga menggunakan handphone dan dapat mengakses internet secara bebas tanpa pengawasan orang dewasa. Ada baiknya sejak kecil sudah diberikan pengetahuan mengenai UU ITE sehingga lebih melekat pada otak anak dan diterapkan saat ia semakin bertumbuh dewasa.

Pemanfaatan teknologi memang sangat baik dan jika bisa, gunakanlah dan kuras informasi sampai sebanyak-banyaknya dari internet. Jika teknologi digunakan dengan baik, maka akan meningkatkan efektivitas dan efisiensi layanan publik, serta menyejahterakan masyarakat  dalam membuka kesempatan pada setiap orang untuk memajukan kemampuan dalam berpikir seoptimal mungkin.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun