Kedaulatan negara adalah kekuasaan penuh yang dimiliki oleh negara untuk mengatur rakyat tanpa dicampuri atau dipengaruhi oleh pihak lain. Namun, ketika negara tidak dapat menjalankan kedaulatan, konstitusi untuk menyejahterakan kehidupan rakyatnya maka negara mengalami krisis kedaulatan. Kegagalan pemerintah dalam menyejahterakan rakyat dapat disebabkan oleh berbagai faktor, seperti hambatan struktural dan kultural, serta pengaruh globalisasi yang mengusung adanya perdagangan bebas sebagai syarat mutlak yang harus dilaksanakan oleh negara-negara di dunia. Kedaulatan negara yang terabaikan dapat dapat berdampak pada semakin memperhatikan keadaan bangsa.
Untuk mengatasi kegagalan pemerintah dalam menyejahterakan rakyat, diperlukan peran hukum yang lebih aktif dalam menjaga kedaulatan NKRI dari berbagai ancaman, baik eksternal maupun internal. Selain itu, diperlukan pembentukan kehidupan kewarganegaraan yang memiliki otonomi diri dan penegasan posisi pemerintah di hadapan subjek lain. Dengan demikian, negara dapat menjaga keutuhan pelestarian dan menyejahterakan kehidupan rakyatnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H