Mohon tunggu...
Eva Yuliana
Eva Yuliana Mohon Tunggu... Dosen - Mahasiswa Kece

Do The Best

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Dilema Etis Pelimpahan Wewenang bagi Profesi Perawat

20 Desember 2019   17:00 Diperbarui: 20 Desember 2019   17:02 451
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Jadi, apabila pelimpahan wewenang tindakan medik dari dokter kepada perawat dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, maka dokter dan perawat akan sama-sama terlindungi oleh hukum dan tentunya masyarakat mendapatkan pelayanan dengan maksimal.Batasan-batasan yang jelas terkait regulasi tersebut, akan menjadi payung hukum yang melindungi masing-masing profesi, meningkatkan tanggunggugat dan tanggung jawab profesi, serta tercipta keharmonisan yang sinergi sebagai interkolaborasi yang baik antar profesi dalam mengupayakan pelayanan kesehatan berkesinambungan yang bermutu dengan mengutamakan keselamatan pasien.

Perlu juga disikapi secara responsif, oleh institusi yang memberikan pelayanan kesehatan baik pratama maupun paripurna, dari tingkat puskesmas hingga rumah sakit dengan membuat kebijakan lokal terkait batasan - batasan yang lebih detail dan jelas terkait pelimpahan wewenang tersebut dalam SPKK ( Surat Penugasan Kewenangan Klinis) oleh pemimpin tertinggi institusi, Standar Operasional Prosedur (SPO), standar praktik profesi dan regulasi lainnya yang menjamin keamanan perawat dalam memmberikan praktik keperawatan baik secara mandiri maupun kolaboratif . Mengingat hal tersebut, penting bagi institusi pendidikan sebagai pencetak lulusan tenaga keperawatan, harus memiliki integritas tinggi dan menjamin kualitas lulusan kompeten tidak hanya predikat lulus dengan sertifikasi, namun menjamin kualitas lulusan kompeten dan siap memberikan asuhan keperawatan yang holistik dimanapun perawat berkarya. Perlunya LAM- PTkes, selaku badan akreditasi pendidikan mandiri menganalisa indikator parameter menilai mutu pendidikan yang sungguh layak lulus sebagai institusi pendidikan, sehingga output lulusannya siap bekerja di Institusi Rumah Sakit.

Rekomendasi

Beberapa rekomendasi yang bisa dipertimbangkan, sebagai berikut ;

Bagi Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, melakukan revisi kebijakan atau kebijakan turunannya dari UU No.38 Tahun 2014 tentang keperawatan, dengan lebih menjelaskan batasan dalam pelimpahan wewenang tersebut, dan konsekuensi legal terkait ketidakpatuhan.

Rumah sakit selaku institusi dimana perawat bekerja, harus mempunyai kebijakan lokal yang mengatur batasan pelimpahan wewenang baik yang bersifat delegatif maupun mandat, melalui Standar Opersional Prosedur (SOP), petunjuk kerja, Surat Penugasan Kewenangan Klinis  dan regulasi lainnya sebagai perlindungan praktik keperawatan baik mandiri maupun kolaborasi.

Institusi pendidikan memiliki integritas tinggi dalam pelaksanaan trilogi pendidikan, guna menjamin kualitas lulusan perawat yang tidak sekedar lulus, namun kompeten dan siap berkarya di ranah kesehatan.

Perlunya LAM-PTKes, selaku badan akreditasi pendidikan mandiri menganalisa indikator parameter menilai mutu pendidikan yang sungguh layak lulus sebagai institusi pendidikan, sehingga output lulusannya siap bekerja di Institusi Rumah Sakit.

Kesadaran tinggi dari seluruh profesi keperawatan untuk disiplin melakukan pencatatan lengkap tekait semua asuhan yang diberikan baik mandiri maupun kolaborasi terkait pelimpahan kewenangan, tanpa mengabaikan pentingnya kompetensi interkolaborasi yang baik dengan profesi lain.

Perlunya kesadaran yang tinggi bagi pihak-pihak pengemban profesi, dan menjunjung tinggi nilai-nilai dalam sumpah jabatan, serta kode etik profesi dan standar praktik profesi, sebagai payung hukum profesi.

Referensi

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun