Mohon tunggu...
Eva WahyuRomadhona
Eva WahyuRomadhona Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

UAS Sosiologi Hukum

2 Desember 2023   08:22 Diperbarui: 2 Desember 2023   08:26 172
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

1. Berikan analisis faktor-faktor yang mempengaruhi terhadap efektifitas hukum dalam masyarakat! Apa saja karakter penegak hukum yang efektif?

• Faktor yang mempengaruhi efektivitas hukum dalam masyarakat yaitu: 

1. Faktor kesadaran masyarakat yaitu dalam memutuskan suatu perkara masyarakat tidak boleh menuduh seseorang tanpa bukti atau tidak main hakim.

2. Faktor dari penegakan hukum yaitu seseorang harus menegakkan hukum dan melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya sendiri.

3. Faktor fasilitas yaitu dimana ada sarana dan prasarana yang memadai untuk menegakan suatu hukum. 

• Karakter penegak hukum yang efektif yaitu:

1.  Bersifat transparan yaitu penegak hukum dalam menyelesaikan masalah harus bertindak secara terbuka agar masyarakat percaya. 

2.  Integritas yaitu penegak hukum dalam bertindak harus sesuai prinsip dam dirinya. 

3.  Profesional yaitu penegak hukum harus profesional sesuai dengan kompetensinya dan mampu menjalankan tugas dan saling menghormati sesama manusia.

2. Berikan contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah?

Pendekatan sosiologis dalam hukum ekonomi syariah ini saya mengambil materi tentang sewa menyewa. Sesuai dengan pasal 1548 KUHP Perdata yaitu sewa menyewa adalah suatu perjanjian. Sewa menyewa juga memiliki asas kebebasan berkontrak sesuai pasal 1338  KUHP Perdata. Jadi setiap orang bisa melakukan perjanjian apabila semua syarat-syarat yang di butuhkan dalam perjanjian sudah lengkap dan memenuhi apa yang di butuhkan oleh pesewa. Dalam sewa menyewa dan melaksanakan perjanjian harus di setujui oleh kedua belah pihak dan jika salah satu pihak mengalami kecideraan dalam kasus ini maka hukuman sesuai dengan apa yang telah di tulis dalam perjanjian tersebut. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun