• Reviewer: Eva Wahyu Romadhona
• Nim: 222111242Â
• Kelas: HES 5G
Identitas Artikel:
• Judul Artikel: Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya
• Penulis: Muhammad JulijantoÂ
Dalam artikel Muhammad Julijanto membahas tentang Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya. Dalam pembahasan ini pernikahan dini sedang trend dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Pernikahan ini di anggap sebagian orang hal yang sepele dan hanya memikirkan kesenangan saja tanpa memikirkan masalah-masalah yang akan terjadi kedepannya. Orang yang telah melakukan pernikahan dini sangat banyak dan sudah terjadi di berbagai negara khususnya Indonesia.Â
Pernikahan sendiri merupakan keinginan setiap orang dan sudah menjadi hak untuk setiap orang pula. Pernikahan bertujuan untuk membentuk suatu keluarga yang sakinah mawadah warahmah, jika dalam berkeluarga memiliki hubungan yang damai dan harmonis. Sebaliknya apa bila keadaan dalam rumah tangga dalam masalah dan tidak bisa menyelesaikan permasalah itu maka akan terjadi perceraian. Data dalam pernikahan dini merupakan pernikahan yang terjadi di luar ketentuan undang-undang.Â
Dalam konteks fikih klasik, batas usia pernikahan laki-laki  dan perempuan tidak ditentukan sama sekali. Sehingga banyak anak-anak yang sudah menikah walaupun umurnya masih muda. Dalam agama tidak ada larangan untuk menikah di bawah umur tetapi agama juga tidak menyarankan untuk menikah di usia muda apalagi belum siap secara mental dan fisiknya. Berbagai dampak dari pernikahan dini yaitu: rentan dalam permasalahan keluarga dalam bidang ekonomi, rentan terjadinya perceraian karena belum siap secara mental dan fisik, rentan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT.Â
Pada kasus pernikahan dini di Indonesia telah terjadi sensus dimana 1:4 kaum muda yang masih berusia 10-24 tahun. Setiap hari sebanyak 20 ribu perempuan melahirkan dan ini terjadi di negara berkembang seperti Indonesia. Jika pernikahan dini terjadi maka resiko perempuan semakin tinggi. Batasan usia perempuan dalam undang-undang adalah 16 tahun, sedangkan pada usia tersebut masih kurang dam edukasi tentang rumah tangga sehingga batasan ini masih ragu jika di terapkan di Indonesia.Â
Berbagai kasus kesehatan akibat pernikahan dini yaitu komplikasi saat melahirkan, terjadinya pendarahan saat sedang melahirkan dan penyakit anemia. Perempuan yang melahirkan pada usia muda akan berpotensi melahirkan anak yang kekurangan gizi bahkan sampai kurangnya berat badan. Fenomena pernikahan dini ini akan menambah tingkat kematian yang tinggi akibat melahirkan.Â
Pernikahan adalah akad, ikatan yang kuat dalam menjalani sebuah hubungan yang menghalalkan segala perbuatannya dan meninggalkan hukum haramnya. Dalam berumah tangga pasti ada fungsi yang mendasari adanya rumah tangga tersebut. Kehidupan rumah tangga merupakan ibadah yang harus di patuhi terhadap Allah dan rasulnya, karena menikah didasari oleh Allah SWT. Pernikahan juga berfungsi sebagai penyalur hawa nafsu yang baik yang akan di ridha i oleh Allah SWT.Â
Agar mendapatkan keturunan yang Sholeh dan Sholehah dan berguna bagi bangsa dan negara. Supaya dapat membina rumah tangga yang hidup rukun dan damai. Dan dapat menghiasi rumah tangga dengan penuh kasih sayang sesama anggota keluarga. Dan juga berfungsi untuk menghindari diri dari perbuatan yang mengancam perdamaian.Â
Tujuan dalam pernikahan yaitu dapat meningkatkan hubungan antara kerabat, mendapatkan anak yang baik, dapat membina dalam hubungan berumah tangga, mencegah timbulnya maksiat antar laki-laki dan perempuan, dan tujuan yang utama yaitu membentuk keluarga yang sakinah mawadah warahmah.Â
Dalam berumah tangga atau melakukan pernikahan harusnya sesuai dengan hukum dan syariat agama. Calon mempelai haruslah sudah dalam keadaan siap dan mampu berumah tangga. Kesetiaan antara calon mempelai harus sudah terbukti dengan atas dasar kepentingan keduanya. Didasari oleh Al Qur'an dan as Sunnah dalam menyelesaikan suatu perkara permasalahan. Selalu berpikir positif dalam memutuskan suatu perkara dalam keluarga.Â
Belajar mengakui kesalahan, dan tidak menyalahkan satu sama lain. Menjadi orang tua harus mampu mendidik anaknya sesuai dengan ajaran yang baik. Dalam menghidupi keluarga harus bekerja atau mencari nafkah yang halal. Selalu menerapkan sholat, membaca Al Qur'an dan berdoa dalam keluarga.orang tua harus mampu membentengi anaknya kelak sudah dewasa. Dan terakhir orang tua harus mampu dalam memilih lembaga pendidikan yang baik untuk anaknya dalam mencari ilmu.Â
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI