Mohon tunggu...
Eva WahyuRomadhona
Eva WahyuRomadhona Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel "Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya" oleh Muhammad Julijanto

23 Oktober 2023   14:59 Diperbarui: 23 Oktober 2023   17:53 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pernikahan adalah akad, ikatan yang kuat dalam menjalani sebuah hubungan yang menghalalkan segala perbuatannya dan meninggalkan hukum haramnya. Dalam berumah tangga pasti ada fungsi yang mendasari adanya rumah tangga tersebut. Kehidupan rumah tangga merupakan ibadah yang harus di patuhi terhadap Allah dan rasulnya, karena menikah didasari oleh Allah SWT. Pernikahan juga berfungsi sebagai penyalur hawa nafsu yang baik yang akan di ridha i oleh Allah SWT. 

Agar mendapatkan keturunan yang Sholeh dan Sholehah dan berguna bagi bangsa dan negara. Supaya dapat membina rumah tangga yang hidup rukun dan damai. Dan dapat menghiasi rumah tangga dengan penuh kasih sayang sesama anggota keluarga. Dan juga berfungsi untuk menghindari diri dari perbuatan yang mengancam perdamaian. 

Tujuan dalam pernikahan yaitu dapat meningkatkan hubungan antara kerabat, mendapatkan anak yang baik, dapat membina dalam hubungan berumah tangga, mencegah timbulnya maksiat antar laki-laki dan perempuan, dan tujuan yang utama yaitu membentuk keluarga yang sakinah mawadah warahmah. 

Dalam berumah tangga atau melakukan pernikahan harusnya sesuai dengan hukum dan syariat agama. Calon mempelai haruslah sudah dalam keadaan siap dan mampu berumah tangga. Kesetiaan antara calon mempelai harus sudah terbukti dengan atas dasar kepentingan keduanya. Didasari oleh Al Qur'an dan as Sunnah dalam menyelesaikan suatu perkara permasalahan. Selalu berpikir positif dalam memutuskan suatu perkara dalam keluarga. 

Belajar mengakui kesalahan, dan tidak menyalahkan satu sama lain. Menjadi orang tua harus mampu mendidik anaknya sesuai dengan ajaran yang baik. Dalam menghidupi keluarga harus bekerja atau mencari nafkah yang halal. Selalu menerapkan sholat, membaca Al Qur'an dan berdoa dalam keluarga.orang tua harus mampu membentengi anaknya kelak sudah dewasa. Dan terakhir orang tua harus mampu dalam memilih lembaga pendidikan yang baik untuk anaknya dalam mencari ilmu. 

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun