Mohon tunggu...
Eva WahyuRomadhona
Eva WahyuRomadhona Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Artikel "Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya" oleh Muhammad Julijanto

23 Oktober 2023   14:59 Diperbarui: 23 Oktober 2023   17:53 114
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

• Reviewer: Eva Wahyu Romadhona

• Nim: 222111242 

• Kelas: HES 5G

Identitas Artikel:

• Judul Artikel: Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya

• Penulis: Muhammad Julijanto 

Dalam artikel Muhammad Julijanto membahas tentang Dampak Pernikahan Dini dan Problematika Hukumnya. Dalam pembahasan ini pernikahan dini sedang trend dalam kehidupan masyarakat di Indonesia. Pernikahan ini di anggap sebagian orang hal yang sepele dan hanya memikirkan kesenangan saja tanpa memikirkan masalah-masalah yang akan terjadi kedepannya. Orang yang telah melakukan pernikahan dini sangat banyak dan sudah terjadi di berbagai negara khususnya Indonesia. 

Pernikahan sendiri merupakan keinginan setiap orang dan sudah menjadi hak untuk setiap orang pula. Pernikahan bertujuan untuk membentuk suatu keluarga yang sakinah mawadah warahmah, jika dalam berkeluarga memiliki hubungan yang damai dan harmonis. Sebaliknya apa bila keadaan dalam rumah tangga dalam masalah dan tidak bisa menyelesaikan permasalah itu maka akan terjadi perceraian. Data dalam pernikahan dini merupakan pernikahan yang terjadi di luar ketentuan undang-undang. 

Dalam konteks fikih klasik, batas usia pernikahan laki-laki  dan perempuan tidak ditentukan sama sekali. Sehingga banyak anak-anak yang sudah menikah walaupun umurnya masih muda. Dalam agama tidak ada larangan untuk menikah di bawah umur tetapi agama juga tidak menyarankan untuk menikah di usia muda apalagi belum siap secara mental dan fisiknya. Berbagai dampak dari pernikahan dini yaitu: rentan dalam permasalahan keluarga dalam bidang ekonomi, rentan terjadinya perceraian karena belum siap secara mental dan fisik, rentan terjadinya kekerasan dalam rumah tangga atau KDRT. 

Pada kasus pernikahan dini di Indonesia telah terjadi sensus dimana 1:4 kaum muda yang masih berusia 10-24 tahun. Setiap hari sebanyak 20 ribu perempuan melahirkan dan ini terjadi di negara berkembang seperti Indonesia. Jika pernikahan dini terjadi maka resiko perempuan semakin tinggi. Batasan usia perempuan dalam undang-undang adalah 16 tahun, sedangkan pada usia tersebut masih kurang dam edukasi tentang rumah tangga sehingga batasan ini masih ragu jika di terapkan di Indonesia. 

Berbagai kasus kesehatan akibat pernikahan dini yaitu komplikasi saat melahirkan, terjadinya pendarahan saat sedang melahirkan dan penyakit anemia. Perempuan yang melahirkan pada usia muda akan berpotensi melahirkan anak yang kekurangan gizi bahkan sampai kurangnya berat badan. Fenomena pernikahan dini ini akan menambah tingkat kematian yang tinggi akibat melahirkan. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun