Mohon tunggu...
Eva WahyuRomadhona
Eva WahyuRomadhona Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Review Buku Sosiologi Hukum Kontemporer (Praktik dan Harapan Penegakan Hukum) karya Dr. Rio Christiawan, S.H.,M.Hum., M.Kn.

7 Oktober 2023   13:46 Diperbarui: 7 Oktober 2023   15:05 277
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

HASIL REVIEW

Sosiologi Hukum adalah Suatu bidang ilmu hukum yang menitikberatkan pada tingkah laku masyarakat yang di gunakan untuk pedoman atau suatu aturan yang berguna untuk menerapkan suatu hukum. Dalam konteks Sosiologi, sosiologi hukum tidak membahas mengenai hukum yang ada di dalam undang-undang atau hanya sebatas norma yang berlaku di masyarakat melainkan sosiologi hukum juga berfokus pada tingkah laku masyarakat dan perubahan pada masyarakat dalam menerapkan sebuah hukum. 

Dalam buku karya Dr. Rio Christiawan, S.H.,M.Hum.,M.Kn. tidak ada sub bab melainkan bagian-bagian yang sudah ditulis sesuai dengan poin bagian tersebut. Buku ini hanya membahas tentang penguraian sosiologi hukum secara Kontemporer bukan secara teoritis. Buku Sosiologi Hukum Kontemporer (Praktik dan Harapan Penegakan Hukum) dibagi menjadi tiga bagian yaitu: 

BAGIAN PERTAMA, PRAKTIK PENEGAKAN HUKUM

Bagian pertama dalam buku ini membahas tentang beberapa kumpulan fragmentasi dan analisis sosiologi terhadap beberapa kondisi di Indonesia dalam penegakan hukum. Salah satu kasusnya adalah Darurat Peradilan Anak, dimana pengadilan menolak keputusan Pengadilan Negeri dalam kasus pemerkosaan yang dilakukan seorang kakek kandung yang memperkosa adik kandungnya sendiri bahkan sang ibu kandung sendiri membantu proses aborsi anaknya tersebut. Sang korban seharusnya mendapatkan hukum sesuai dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Anak, namun hal ini di tolak oleh pengadilan negeri dikarenakan sang korban menganggap keputusan tersebut tidak mengandung kemanfaatan dan keadilan. 

Tersangka yang mengaborsi anaknya tersebut diatur pada pasal 299 juncto pasal 346-349 KUHP pidana sebagai Lex generalis. Dalam kasus ini aborsi tersebut masuk kedalam aborsi abortus provocatus, dimana melakukan aborsi akibat seorang korban belum siap untuk mengandung anaknya. Aborsi dilakukan sesuai dengan pasal 31 ayat (2) PP Kesehatan Reproduksi yang mengatur bagaimana aborsi dilakukan setelah usia kandungan harus sudah mencapai 40 hari. 

BAGIAN KEDUA, HARAPAN PENEGAKAN HUKUM

Bagian kedua dalam buku membahas bagaimana harapan masyarakat terhadap pandangan sosiologi dalam penegakan hukum. Pada fungsi yudisial bahkan non-yudisial telah terjadi korupsi dimana korupsi tersebut terjadi di kejaksaan bahkan telah terjadi dalam kurun waktu yang lama. Jaksa seharusnya berguna untuk manifestasi negara dalam melakukan tugas yang berfungsi sebagai yudisial maupun non-yudisial.

Aspek yudisial seharusnya beraspek pada kinerja disparitas (perbedaan perlakuan). Jaksa dalam melakukan aspek yudisial ini perlu penguatan kejaksaan yang berguna untuk menghindari eksploitas kewenangan jaksa melalui disparitas perlakuan. Menurut Klitgard, korupsi dapat terjadi apabila tidak ada pengawasan yang kuat disertai dengan mekanisme yang bertanggungjawab dalam situasi diskresi. Tindakan korupsi yang terjadi di kejaksaan meliputi "jual beli" yang berdasarkan hak subjektif dan terjadi pada sektor yudisial. 

BAGIAN KETIGA, ISU-ISU HUKUM DI TENGAH MASYARAKAT

Bagian terakhir dalam buku ini yaitu bagian ketiga yang berisi tentang isu-isu hukum yang berkelana di tengah masyarakat. Teror penembakan yang terjadi di masjid yaitu masjid Al Noor dan Linwood di kota Christchurch, penembakan ini menggunakan senjata yang hampir mirip pada game online yaitu PUBG. Game online PUBG sebenarnya dilarang untuk dimainkan pasalnya game ini dapat membawa pengaruh buruk pada kehidupan masyarakat. Permainan PUBG juga dipandang sebagai game yang merujuk pada permusuhan dan kekerasan, sehingga tanpa disadari seseorang akan melakukan kesalahan yang tidak terduga. 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun