Mohon tunggu...
evatrisnawati
evatrisnawati Mohon Tunggu... Pelajar Sekolah - Eva Trisnawati

Mahasiswi PAI Universitas Garut

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Agar Tidak Keliru, Kenali Kafa'ah dalam Islam

23 November 2021   20:56 Diperbarui: 23 November 2021   20:59 446
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Agama Islam adalah agama yang adil. Tidak memihak dalam hal apapun. Salah satunya mengenai pernikahan, Islam telah mengaturnya sedemikian rupa sehingga tidak ada pihak yang dirugikan. 

Sama halnya dengan Kafa'ah dalam Islam. Kafa'ah (Kufu/Sekufu)  menurut bahasa adalah setara dan  seimbang, sedangkan menurut Syari'at, Kafa'ah ialah suatu perkara yang ketiadaannya menimbulkan celaan. Sedangkan pakem atau Dhobid dari Kafa'ah adalah kesetaraan antara seorang suami dan isterinya dalam kesempurnaan dan kerendahannya selain dalam hal terbebasnya seseorang dari aib-aib nikah. 

menurut Madhab Syafi'i dan mayoritas Ulama Kafa'ah atau kesetaraan derajat antara seorang lelaki dan seorang perempuan yamg akan menikah hukumnya wajib. Dalil disyari'atkannya Kafa'ah dalam pernikahan adalah hadits, yang artinya: "Pilihlah (tempat) untuk mani kalian, dan nikahilah orang-orang yang sepadan, dan nikahilah (wanita) dengan orang-orang yang sepadan." (Sunan Ibnu Majah, no.1968, Mustadrok Lil-hakim, no.2687, Sunan Daruqutni, no.3788 dan Sunan Kubro Lil-Baihaqi, no.13758).

Tujuan disyari'atkannya Kafa'ah adalah untuk menghindari celaan yang terjadi apabila pernikahan dilangsungkan antara sepasang pengantin yang tidak sekufu (sederajat) dan juga demi kelanggengan kehidupan pernikahan, sebab apabila kehidupan sepasang suami isteri sebelumnya tidak jauh berbeda tentunya tidak terlalu sulit untuk saling menyesuaikan diri dan lebih menjamin keberlangsungan kehidupan rumah tangga. 

Namun Kafa'ah bukanlah termasuk syarat sahnya suatu pernikahan, dalam arti akad nikah tetap sah meskipun kedua mempelai tidak sekufu apabila memang ridho, sebab Kafa'ah adalah hak yang diberikan kepada seorang wanita dan walinya, dan mereka diperbolehkan menggugurkan hak itu dengan melangsungkan suatu pernikahan antara pasangan yang tidak sekufu, apabila wanita tersebut dan walinya ridho atau setuju.

Pertimbangan Kafa'ah yang dimaksud dalam hal ini adalah dari pihak laki-laki dan bukan dari pihak perempuan. Maksudnya seorang wanita itu yang mempertimbangkan apakah lelaki yang akan menikah dengannya sekufu atau tidak, sedangkan apabila derajat seorang wanita dibawah seorang lelaki itu tidaklah menjadi masalah. 

Sebab semua dalil yang ada itu mengarah pada pihak lelaki dan sebagaimana diketahui semua wanita yang dinikahi Nabi SAW derajatnya dibawah beliau, hal ini bisa dilihat dari berbagai latar belakang istri-istri Nabi. Selain itu, kemuliaan seorang anak itu pada umumnya dinisbatkan pada ayahnya, jadi jika seorang lelaki yang berkedudukan tinggi menikah dengan wanita biasa itu bukanlah suatu aib.

Rasulullah SAW bersabda, yang artinya: "Ada tiga macam orang yang akan memperoleh pahala dua kaliyaitu seorang laki-laki yang memiliki budak perempuan, kemudian ia mengajarinya dengan baik dan mendidik akhlaknya dengan baik  lalu ia memerdekakannya dan menikahinya, maka ia mendapat dua pahala." (Shohih Bukhari, no.3011 dan Shohih Muslim, no.154).

Diajukan untuk memenuhi salah satu tugas mata kuliah Fiqh Munakahat-Muwarits.

Penulis: Eva Trisnawati (Mahasiswa Pendidikan Agama Islam Universitas Garut)

Dosen pengampu: Anton, S.Pd., M.E. Sy.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun