"janganlah kamu sekalian mengada-adakan urusan-urusan yang baru, karena sesungguhnya mengadakan hal yang baru adalah bid'ah dan setiap bid'ah adalah sesat".
Artinya bahwa bid'ah di dalam ibadah dan aqidah itu hukumnya haram.
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!