Mohon tunggu...
Eva Sulastri
Eva Sulastri Mohon Tunggu... Jurnalis - Assalamualaikum

Sukses adalah tujuan utama

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Bid'ah Melisa Apriani

10 Januari 2020   18:45 Diperbarui: 10 Januari 2020   19:17 79
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

A.PENGERTIAN BID'AH

bid'ah adalah perbuatan yang dikerjakan tidak menurut conntoh yang sudah di tetapkan, termasuk menambah atau mengurangi ketetapan.

B. Macam-macam perbuatan bid'ah

1. Bid'ah dalam adat istiadat : seperti adanya penemuan baru di bidang satra juga termasuk di dalamnya penyingkapan ilmu dengan berbagai macam-macam nya. Ini adalah mubah (diperbolehkan). Karena asal dari adat istiadat.

2. Bid'ah di dalam ad-dien(islam) hukumnya haram, karena yang ada dalam dien itu adalah tauqifih(tidak bisa di rubah-rubah); rasulullah shalalahu alaihi wa salam  : barang siapa yang mengadakan yang baru(berbuat yang baru) di dalam urusan kami yang bukan urusan kami ini tersebut. Makan perbuatanya di tolak(tidak di terima).

C. Macam-macam bid'ah

1. Bid'ah qauliyah 'itiqadiyah : bid'ah yang keluar dari keyakinan, seperti ucapan orang jahmiyah, nu'tazilah, dan rafidhah serta semua firqah-firqah(kelompok-kelompok) yang sesat sekaligus keyakinan mereka.

2. bid'ah fil ibadah : bid'ah dalam ibadah : seperti beribadah kepada allah dengan apa yang tidak di syari'atkan oleh allah dan bid'ah.

Bid'ah di dalam ibadah ada beberapa bagian yaitu:

  • Bid'ah yang berhubungan dengan pokok-pokok ibadah : yaitu mengadakan suatu ibadah yang tidak ada dasarnya dalam syari'at allah ta'ala.
  • Bid'ah yang bentuknya menambah-nanbah terhadap ibadah yang di syari'atkan
  • Bid'ah yang terdapat pada sifat pelaksanaan ibadah.
  • Bid'ah yang bentunya menghususkan suatu ibadah yang di syariatkan, tetapi tidak di khususkan oleh syariat yang ada.

D. HUKUM BID'AH DALAM AD-DIEN

segala bentuk bid'ah dalam ad-dien hukumnya adalah haram dan sesat, sebagaimana sabda rasulullah shalallahualaihi wa sallam 

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun