Polres Karawang berhasil mengungkap dan meringkus 32 tersangka dalam 26 kasus penyalahgunaan narkotika dan obat keras tertentu selama Agustus dan September 2024. Operasi penangkapan ini merupakan hasil dari laporan masyarakat yang prihatin dengan peredaran narkoba di wilayah Karawang. Dari 32 tersangka yang ditangkap, 29 orang di antaranya terlibat kasus narkotika jenis sabu, ganja, dan tembakau sintetis, sementara tiga orang lainnya terjerat kasus obat keras tertentu.
Polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, termasuk 527,67 gram sabu, 90,60 gram ganja, 38,97 gram tembakau sintetis, dan 2.830 butir obat keras tertentu.
Para tersangka kini ditahan di rumah tahanan Mapolres Karawang dan dijerat dengan berbagai pasal, termasuk Pasal 114 ayat 1 jo pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun kurungan penjara.
Pelaku dengan barang bukti narkotika di atas 5 gram disangkakan pasal 114 ayat 2 junto pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. Sedangkan pelaku dengan barang bukti obat keras tertentu dikenakan pasal 435 Undang-undang RI Nomor 17 tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Keberhasilan Polres Karawang dalam mengungkap kasus ini menunjukkan komitmen mereka dalam memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat, terutama generasi muda, dari ancaman bahaya narkoba.
Pada jumlah kasus narkotika dalam Tingkat nasional pada tahun 2023 terdapat jumlah kasus narkotika sebesar 2.464 dan pada tahun 2024 perbulan januari terdapat jumlah kasus narkotika sebesar 3.873, bahwa pada tahun 2023 dan tahun 2024 terdapat peningkatan jumlah kasus sebesar 57%. Pada kasus narkotika dalam Tingkat provinsi Jawa Barat pada tahun 2023 perbulan Desember terdapat jumlah kasus narkotika sebesar 178 dan pada tahun 2024 perbulan januari terdapat jumlah kasus narkotika sebesar 216 kasus, bahwa terdapat peningkatan jumlahkasus di Provinsi Jawa Barat sebesar 21%. Pada kasus narkotika dalam Tingkat Kabupaten Karawang pada tahun 2023 terdapat jumlah kasus sebesar 145 dan pada tahun 2024 perbulan maret terdapat jumlah kasus sebesar 18 kasus, bahwa terdapat penurunan jumlah kasus di Kabupaten Karawang sebesar 87% (datapolri, 2024).Â
Penelitian ini mengidentifikasi dua faktor utama penyebab penyalahgunaan narkotika karena faktor Internal, yang dimana mosi yang Tidak Stabil/Ketidakmampuan remaja mengendalikan emosi sering kali mendorong mereka untuk mencoba narkotika.Â
Rasa Ingin Tahu: Remaja cenderung memiliki rasa ingin tahu yang besar, mendorong mereka untuk mencoba hal baru, termasuk narkotika.Â
Submisivitas: Banyak remaja tidak berani menolak ajakan teman untuk menggunakan narkotika, yang akhirnya menjadikan mereka pengguna aktif.Â
Sifat Agresif: Remaja dengan sifat agresif sering kali menggunakan narkotika untuk mengekspresikan dirinya.Â
Adapun faktor Eksternal yaituÂ
Lingkungan Sosial: Remaja yang tumbuh di lingkungan dengan pergaulan bebas atau paparan narkotika cenderung menjadi pengguna.Â
Curiosity dan Eksperimen: Ketidakstabilan emosi di masa transisi membuat remaja mudah terpengaruh untuk mencoba narkotika.Â
Kemudian penyalahgunaan narkoba juga berdampak besar bagi kehidupan, ada beberapa dampak yang akan timbul antara lain seperti;Â
Menurunnya Tingkat Kesadaran
Pemakai yang menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis yang berlebih, efeknya justru membuat tubuh terlalu rileks sehingga kesadaran berkurang drastis. Beberapa kasus si pemakai tidur terus dan tidak bangun-bangun. Hilangnya kesadaran tersebut membuat koordinasi tubuh terganggu, sering bingung, dan terjadi perubahan perilaku. Dampak narkoba yang cukup berisiko tinggi adalah hilangnya ingatan sehingga sulit mengenali lingkungan sekitar.
Kematian
Dampak narkoba yang paling buruk terjadi jika si pemakai menggunakan obat-obatan tersebut dalam dosis yang tinggi atau yang dikenal dengan overdosis. Pemakaian sabu-sabu, opium, dan kokain bisa menyebabkan tubuh kejang-kejang dan jika dibiarkan dapat menimbulkan kematian. Inilah akibat fatal yang harus dihadapi jika sampai kecanduan narkotika, nyawa menjadi taruhannya.
Gangguan Kualitas Hidup
Bahaya narkoba bukan hanya berdampak buruk bagi kondisi tubuh, penggunaan obat-obatan tersebut juga bisa mempengaruhi kualitas hidup misalnya susah berkonsentrasi saat bekerja, mengalami masalah keuangan, hingga harus berurusan dengan pihak kepolisian jika terbukti melanggar hukum.
Pemakaian zat-zat narkotika hanya diperbolehkan untuk kepentingan medis sesuai dengan pengawasan dokter dan juga untuk keperluan penelitian. Selebihnya, obat-obatan tersebut tidak memberikan dampak positif bagi tubuh. Yang ada, kualitas hidup menjadi terganggu, relasi dengan keluarga kacau, kesehatan menurun, dan yang paling buruk adalah menyebabkan kematian. Karena itu, jangan coba-coba memakai barang berbahaya tersebut karena resikonya sangat tinggi bagi hidup dan kesehatan.
Upaya Pencegahan oleh BNN Karawang, BNN Karawang telah mengambil langkah-langkah strategis untuk mencegah penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja, yaitu:Â
- Rehabilitasi Memberikan layanan rehabilitasi gratis, baik rawat inap maupun rawat jalan, bekerja sama dengan rumah sakit setempat.Â
- Sosialisasi Program edukasi yang menyasar sekolah, kampus, dan masyarakat umum untuk meningkatkan kesadaran tentang bahaya narkotika.Â
- Media Online Menggunakan webinar dan siaran radio untuk memberikan penyuluhan hukum terkait narkotika. Desa Bersinar Program "Desa Bersih Narkoba" (Bersinar) diterapkan di beberapa desa di Karawang untuk mendorong kesadaran masyarakat.
Penyalahgunaan narkotika di kalangan remaja merupakan hasil interaksi antara faktor internal, seperti emosi dan rasa ingin tahu, serta faktor eksternal, seperti lingkungan sosial. Upaya mitigasi berbasis komunitas dan edukasi yang dilakukan BNN Karawang menunjukkan pentingnya pendekatan komprehensif dalam menangani masalah ini. Dengan langkah-langkah preventif yang terus diperkuat, diharapkan kasus penyalahgunaan narkotika dapat diminimalisir, membangun masa depan yang lebih baik bagi generasi muda.
Ditulis oleh Mahasiswa Fakultas Ilmu Kesehatan, Prodi S1 Keperawatan, Horizon University Indonesia: Eva Nurlaela. Renny Febdiana, dan Tufik Hidayat.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H