Mohon tunggu...
Evan Sebastian
Evan Sebastian Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa fakultas ilmu komunikasi Atma Jaya Yogyakarta

Mahasiswa fakultas ilmu komunikasi Atma Jaya Yogyakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dampak Ekonomi Kreatif terhadap Pendapatan Negara dan Pembangunan Nasional

22 Desember 2020   17:35 Diperbarui: 22 Desember 2020   19:00 382
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Secara umum ekonomi kreatif merupakan konsep dasar yang mengandalkan suatu ide serta gagasan melalui pengetahuan dari sumber daya manusia sebagai pemegang peran utama dalam ekonomi kreatif. Menurut (Purnomo, 2016, h. 8) “ekonomi kreatif adalah suatu konsep merealisasikan pembangunan ekonomi yang berkelanjutan berbasis kreativitas.” 

Dari paparan Purnomo di atas, beliau memaparkan bahwa ekonomi kreatif merupakan suatu modal dasar yang berbasis kreativitas dalam meningkatkan pertumbuhan ekonomi di sebuah negara. Aspek utama dari adanya ekonomi kreatif bukan hanya dari sumber daya itu sendiri yang dimiliki oleh sebuah negara. Namun, aspek utamanya yaitu berada pada aspek kreativitas di mana hal ini menunjukkan bagaimana sebuah negara tersebut dapat menghasilkan inovasi baru melalui perkembangan teknologi yang semakin maju.

United Nations Conference on Trade and Development (UNCTAD) yang dibentuk pada tahun 1964 yang merupakan sebuah lembaga yang ditujukan untuk mendorong semangat negara berkembang. UNCTAD dalam tugas nya memiliki tujuan yaitu "to maximize the trade, investment and development opportunities of developing countries and assist them in their efforts to integrate into the world economy on an equitable basis”(Ditjen ppi, 2018) yang memiliki arti “untuk memaksimalkan peluang perdagangan, investasi dan pembangunan negara-negara berkembang dan membantu mereka dalam upaya mereka untuk berintegrasi ke dalam ekonomi dunia secara adil”. 

UNCTAD dalam studinya pada tahun 2010 mendefinisikan ekonomi kreatif sebagai “An evolving concept based on creative assets potentially generating economic growth and development” yang memiliki arti “konsep yang berkembang berdasarkan aset kreatif yang berpotensi menghasilkan pertumbuhan dan perkembangan ekonomi”

United Nation Conference on Trade and Development (UNCTAD) dalam (Noviyanti, 2017, h. 80) memberikan definisi ekonomi kreatif, yaitu “Creativity in this context refers to the formulation of new ideas and to the application of these ideas to produce original works of art and cultural products, functional creation, observable in the way it contributes to entrepreneurship, fosters innovation, enhances productivity and promotes economic growth”.  Penjelasan definisi ekonomi kreatif menurut UNCTAD di atas, menjelaskan bahwa kreativitas dalam konteks ekonomi kreatif merujuk pada perumusan ide-ide baru dalam penerapannya sehingga menghasilkan karya asli dari suatu produk seni, budaya, dan kreasi fungsional. Kemudian hal tersebut dapat diamati dan dapat mendorong sebuah inovasi baru dengan meningkatkan produktivitas menjadi pertumbuhan ekonomi.

Sejarah terbentuknya ekonomi kreatif di Indonesia dimulai karena adanya pernyataan mantan Presiden Indonesia Susilo Bambang Yudhoyono pada tahun 2005 yang menyatakan tentang pentingnya pengembangan sektor industri melalui kerajinan dan kreativitas. Kemudian pada tahun 2006 dalam program Indonesia Design Power melalui Departemen Perdagangan Republik Indonesia yang merupakan sebuah program untuk meningkatkan daya saing produk-produk Indonesia pada pasar domestik dan luar negeri. Hingga pada tahun 2020 ini, ekonomi kreatif di Indonesia telah memiliki 16 subsektor.

            Pemerintah merupakan komponen utama yang berperan dalam pengembangan dan pertumbuhan potensi ekonomi pada industri kreatif. Menurut (Sari, et al., 2020, h. 124) peran utama pemerintah dalam pengembangan ekonomi kreatif antara lain:

  • Fasilitator.

Pemerintah berperan sebagai fasilitator guna menyediakan fasilitas-fasilitas yang berupa perlindungan, bantuan modal, motivasi serta memaksimalkan pelayanan administrasi publik.

  • Regulator.

Pemerintah berperan dalam membuat kebijakan-kebijakan guna menciptakan suatu industri ekonomi kreatif secara kondusif yang memiliki kaitan dengan masyarakat, sumber daya, dan teknologi.

Peran pemerintah sebagai fasilitator serta regulator dalam industri kreatif ini diwujudkan dengan adanya aspek pembentukan kebijakan Hak Kekayaan Intelektual (HKI). Kebijakan HKI yang dikeluarkan oleh Pemerintah Indonesia merupakan keputusan yang tepat. Hal ini menunjukkan bahwa pemerintah memberikan perhatian serta perlindungan terhadap karya-karya dalam lingkup industri kreatif yang telah dihasilkan oleh para pengrajin.

Menurut (Setyowati, Lubis, Anggraeni, Wibowo, 2005, h. 2) HKI merupakan hak yang berasal dari karya, karsa, dan daya cipta kemampuan intelektualitas manusia yang memiliki manfaat serta berguna dalam menunjang kehidupan manusia dan mempunyai nilai ekonomi. Berdasarkan penjelasan Setyowati dkk di atas, HKI adalah sebuah hak yang diberikan kepada seseorang berdasarkan dengan karya-karya yang diciptakan, serta memiliki nilai jual.

Sub-sektor dalam lingkup industri kreatif di Indonesia telah dibagi dalam beberapa bagian. Menurut (Purnomo, 2016, h. 18) Pemerintah Indonesia telah membagi sub-sektor industri kreatif tersebut dalam 15 macam yang meliputi periklanan, arsitektur, pasar barang seni, kerajinan, desain, fesyen, video, film, dan fotografi, permainan interaktif, musik, seni pertujunjukkan, penerbitan dan percetakkan, layanan komputer dan piranti lunak, televisi dan radio, riset dan pengembangan, serta kuliner. Dari 15 subsektor tersebut, berikut beberapa penjelasan terkait sub-sektor dalam industri kreatif:

  • Periklanan (advertising)

Periklanan merupakan suatu kegiatan kreatif melalui komunikasi satu arah dengan menggunakan media serta memiliki sasaran dan tujuan tertentu. Jenis-jenis iklan meliputi iklan media elektronik, iklan media cetak, iklan di website, brosur, dan lain-lain.

  • Arsitektur

Arsitektur merupakan suatu kegiatan kreatif yang berkaitan dengan desain bangunan mulai dari tingkatan makro seperti town planning, urban design, landscape architecture hingga tingkatan mikro seperti detail kontruksi.

  • Kerajinan

Kerajinan merupakan kegiatan yang dilakukan menggunakan kreativitas. Kerajinan biasanya terbuat dari batu berharga, emas, kayu, kaca, kain, besi, dan lain-lain.

  • Desain

Desain merupakan kegiatan kreatif dalam merancang suatu kerangka atau bentuk, serta pola yang berkaitan dengan desain grafis, pengemasan, interior, dan produk.

  • Musik

Musik merupakan kegiatan kreatif dalam mengkreasikan suatu komposisi sehingga dapat diproduksi melalui rekaman suara dan dapat didistribusikan kepada masyarakat luas.

Kemudian, subsektor ke-16 yang paling terbaru yakni subsektor Desain Komunikasi Visual (DKV). Menurut (Suara Merdeka, 2019, Desember 29) DKV menjadi salah satu subsektor industri kreatif yang mengalami pertumbuhan yang sangat tinggi hingga mencapai angka 8,98 persen. Hal ini berdasarkan data dari Badan Ekonomi Kreatif pada tahun 2016.

Pada tahun 2018 menurut (Tempo, 2018, Februari 27) melalui hak cipta dalam melindungi industri kreatif berbasis 16 subsektor ini dengan total memberikan pendapatan domestik sebesar Rp 1.000 triliun. Dengan jumlah tersebut telah memberikan kontribusi pada sektor ekonomi kreatif terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) Nasional di Indonesia sebesar 7,28 persen. Sehingga dibutuhkan pengembangan dengan lebih intensif dari berbagai stakeholder di tengah kompetisi perkembangan ekonomi kreatif global.

Pengertian stakeholder menurut Hertifah dalam (Mahfud, Haryono, Anggraeni, 2015, h. 2071) “stakeholder adalah individu, kelompok organisasi baik laki-laki atau perempuan yang memiliki kepentingan, terlibat atau dipengaruhi (positive atau negative) oleh suatu kegiatan program pembangunan.” Dari penjelasan di atas, menjelaskan bahwa stakeholder merupakan suatu kelompok yang tergabung dari beberapa individu baik laki-laki atau perempuan yang memiliki kepentingan serta tujuan dalam sebuah program pembangunan.

Usaha-usaha Pemerintah Indonesia dalam mengembangkan ekonomi kreatif (Sari, et al., 2020, h. 102) dapat dilihat dengan keseriusan pemerintah yang mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) No. 6 Tahun 2009 tentang Pengembangan Ekonomi Kreatif. Kemudian berdasarkan Peraturan Presiden No. 92 Tahun 2011 pada tanggal 21 Desember telah membentuk Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif yang bertujuan untuk mewujudkan kesejahteraan serta kualitas hidup masyarakat Indonesia dengan menggerakkan pariwisata dan ekonomi kreatif.

Stakeholder merupakan salah satu elemen penting yang perlu berpartisipasi dalam perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Pemerintah sebagai stakeholder dapat memberikan dukungan dengan penyediaan fasilitas, penyediaan alat, dan memberikan dukungan biaya. Selain itu, bagi para pelaku usaha yang sekiranya memiliki potensi yang tinggi pada produk yang dihasilkannya, pemerintah dapat memberikan bantuan modal di awal usaha tersebut dirintis. Dalam lingkup perguruan tinggi, kampus bersedia memberikan fasilitas bagi para mahasiswanya untuk mengembangkan kewirausahaan di lingkungan kampus (Pahlevi, et al., 2018, h. 26).

Menurut Mari Elka Pangestu dalam (Merdeka, 2013) menyatakan bahwa masih ada lima tantangan bagi industri kreatif yang menjadi tanggung jawab pemerintah dan komunitas. Pertama, mengembangkan SDM dan teknologi. Perkembangan SDM dan teknologi sangat penting bagi kemajuan industri kreatif sehingga sangat diperlukan kerjasama supaya bisa menghasilkan produk yang jauh lebih baik. 

Kedua, mendorong penggunaan internet. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam mendorong penggunaan internet agar lebih maksimal dikarenakan Indonesia memiliki potensi yang luar biasa untuk pengembangan konten melalui penggunaan internet. 

Ketiga, masalah biaya dalam industri kreatif. Mengingat industri ini kasat mata sehingga pihak perbankan tidak bisa menghitung dan menilai masalah pembiayaan. Keempat adalah akses pasar. Akses pasar yang sulit bisa menjadi tantangan bagi industri kreatif. Sehingga perlu adanya dukungan dari pihak lain seperti Google akan sangat membantu dalam mempublikasikan suatu produk.

Perkembangan ekonomi kreatif global di Indonesia memberikan dampak yang sangat luar biasa bagi perkembangan ekonomi di Indonesia, meningkatkan pendapat negara, serta dapat meningkatkan kesejahteraan rakyat. Hal ini disebabkan oleh adanya perkembangan ekonomi kreatif global memberikan peluang bagi produk-produk UMKM untuk dapat bersaing di pasar internasional. Selain itu, dengan adanya ekspor produk UMKM maka Indonesia akan semakin dikenal oleh kancah internasional sehingga akan lebih banyak lagi yang tertarik untuk membeli. Harga jual produk UMKM bagi warga asing dapat dijual dengan harga yang lebih tinggi dibandingkan harga di dalam negeri. Hasil tersebut dapat membantu menambah pendapatan negara.

DAFTAR PUSTAKA

Merdeka.com. (2013, Juli 3). Inilah 5 tantangan industri kreatif di Indonesia. Diakses dari https://m.merdeka.com/teknologi/inilah-5-tantangan-industri-kreatif-indonesia.html

Noviyanti, R. (2017). Peran ekonomi kreatif terhadap pengembangan jiwa entrepreneurship di lingkungan pesantren. Jurnal Penelitian Ilmiah Intaj, 1, 77-99.

Pahlevi, A. S., Pabulo, A., Supradono, B., Hidayat, D., Dellyana, D., Wijaya, F. R., … Wibawanto, W. (2018). Kolase pemikiran ekonomi kreatif nasional. Semarang: CV. Oxy Consultant.

Purnomo, R. A. (2016). Ekonomi kreatif: Pilar pembangunan Indonesia. Surakarta: Ziyad Visi Media.

Sari, A. P., Pelu, M. F. AR., Dewi, I. K., Ismail, M., Siregar, R. T., Mistriani, N., … Sudarmanto, E. (2020). Ekonomi kreatif. Medan: Yayasan Kita Menulis.

Setyowati, K., Lubis, E., Anggraeni, E., Wibowo, M. H. (2005). Hak kekayaan intelektual dan tantangan implementasinya di perguruan tinggi. Bogor: Kantor Hak Kekayaan Intelektual Institut Pertanian Bogor.

Suara Merdeka. (2019, Desember 29). DKV, salah satu subsektor ekonomi kreatif dengan pertumbuhan tertinggi. Diakses dari https://www.suaramerdeka.com/news/baca/212016/dkv-salah-satu-subsektor-ekonomi-kreatif-dengan-pertumbuhan-tertinggi

Tempo.co. (2018, Februari 27). Bekraf targetkan sumbang Rp 1000 triliun untuk PDB 2018. Diakses dari https://bisnis.tempo.co/read/1064635/bekraf-targetkan-sumbang-rp-1000-triliun-untuk-pdb-2018

Anggota Kelompok 1:

Lantip Titis Pranandito (200907292)

Emanuel Evan Sebastian (200907257)

Sarah Tjipta (200907279)

Komang Feby Wija Ganeshwari (200907304)

Michelle Celine Santoso (200907297)

Program Studi Ilmu Komunikasi Universitas Atma Jaya Yogyakarta

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun