Mohon tunggu...
Evander Nathanael Ginting
Evander Nathanael Ginting Mohon Tunggu... Pengacara - Gadjah Mada University

Rationalist

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pembuktian di Balik Kasus Jessica Wongso

4 Oktober 2023   01:33 Diperbarui: 4 Oktober 2023   20:03 1324
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bukti-bukti Jessica Kumala Wongso adalah Pelaku Pembunuhan Berencana
Secara garis besar, bukti-bukti yang dianggap kuat dalam menunjukkan bahwa Jessica Kumala Wongso adalah pelaku pembunuhan berencana terhadap Wayan Mirna Salihin antara lain meliputi:

Pertama, Jessica memesan minuman untuk korban dan menguasai minuman tersebut sebelum korban meminumnya. Hal ini menunjukkan rencana jahat.
Kedua, tindakan Jessica sebelum dan setelah kejadian tidak biasa, seperti memesan minuman lebih awal, membayar tagihan sebelumnya, dan memberikan hadiah sabun cuci kepada teman-temannya.
Ketiga, saat korban merasa minumannya aneh, Jessica tidak terlihat panik atau khawatir, yang mencurigakan karena seharusnya ia merespons dengan lebih serius atas keluhan korban.
Keempat, hasil analisis forensik menunjukkan adanya racun sianida di tubuh korban. Meskipun sianida terdeteksi setelah kematian, keberadaan sianida sebagai racun yang mematikan adalah bukti penting.
Kelima, keterangan para ahli dan fakta tambahan yang diungkap selama persidangan, termasuk analisis ahli forensik, juga menguatkan bukti yang mengarah pada keterlibatan Jessica sebagai pelaku.

Pandangan dari Beberapa Ahli Forensik
Menambahkan dari bukti-bukti yang di atas, saya jabarkan lebih rinci mengenai pendapat dari beberapa ahli forensik.

M. Nuh Al-Azhar, seorang ahli forensik digital, menganalisis rekaman CCTV secara teliti dengan fokus pada perpindahan tas dan gelas di meja nomor 54. Analisis ini membantu mengungkap kejanggalan yang tidak terlihat secara langsung.

Selain itu, dr. Budi Sampurna, ahli forensik dari Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, memberikan kesaksian tentang temuan racun sianida dalam lambung korban, menjelaskan kendala dalam pemeriksaan toksikologi, termasuk pengaruh penggunaan formalin dalam menjaga jasad.  

Yang terakhir, Made Agus Gelgel Wirasuta, ahli toksikologi dari Universitas Udayana Bali, juga memberikan kesaksian penting. Berdasarkan analisis data digital forensik Mabes Polri, Gelgel menyimpulkan bahwa racun sianida dimasukkan ke dalam kopi Mirna antara pukul 16.30-16.45.  

Penutup
Secara umum, banyak orang merasa kasus ini membingungkan karena tidak ada bukti yang secara jelas menunjukkan siapa yang melakukan perbuatan tersebut. Tidak ada saksi mata atau rekaman CCTV yang secara tegas membuktikan kasus ini.

Perlu kita ketahui, terdapat beragam jenis alat bukti yang digunakan untuk membangun suatu kasus. KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana) mengatur berbagai macam alat bukti, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, surat, petunjuk, dan keterangan terdakwa. Lebih lanjut, UU ITE (Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik) menambahkan informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik serta hasil cetaknya sebagai alat bukti hukum yang sah. Kedudukan dari alat-alat bukti ini tidak berdiri secara hierarkis.

Dalam hukum, terdapat konsep yang disebut "corroborating evidence" atau bukti-bukti pendukung. Ini adalah potongan-potongan kejadian yang ketika digabungkan membentuk gambaran yang utuh. Meskipun tidak ada saksi mata atau rekaman langsung yang menunjukkan tindakan memasukkan racun ke dalam minuman, ada serangkaian fakta yang, ketika disatukan, membentuk gambaran yang mengarah pada suatu kejadian.

Kasus pembunuhan berencana Wayan Mirna Salihin memunculkan kompleksitas penegakan hukum pidana. Di dalam kasus ini, terdapat bukti-bukti yang tampak seperti serpihan puzzle yang harus disusun dengan seksama, kemudian ada keterangan dari para ahli, dan juga teknologi seperti rekaman CCTV. Kesinambungan antara berbagai bukti, penafsiran yang tepat dari para ahli, dan pemanfaatan teknologi memainkan peran krusial dalam mencapai keadilan dan kepastian hukum dalam kasus ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun