Mohon tunggu...
Evander Nathanael Ginting
Evander Nathanael Ginting Mohon Tunggu... Pengacara - Gadjah Mada University

Rationalist

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Pelajaran dari Kasus Bunuh Diri Nasabah Pinjol AdaKami

21 September 2023   20:51 Diperbarui: 21 September 2023   21:09 405
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1. Tragedi Penagihan Utang Tak Manusiawi dari AdaKami
Kasus dimulai dari seorang nasabah AdaKami berinisial K yang meminjam uang sebesar Rp 9.400.000,- (sembilan juta empat ratus ribu rupiah), namun karena adanya bunga harian yang tinggi dan biaya admin, total yang harus dibayar oleh K hampir mencapai Rp 19.000.000,- (sembilan belas juta rupiah).

Nasabah K juga adalah seorang ayah yang memiliki anak perempuan balita berusia 3 (tiga) tahun. Ketika K mengalami kesulitan dalam melunasi pinjaman dan mengalami keterlambatan pembayaran, ancaman dari penagih utang (debt collector/DC) AdaKami mulai muncul.

Ancaman pertama ini menyebabkan K dipecat dari pekerjaannya, karena DC AdaKami terus menerus menghubungi kantor tempat K bekerja, mengakibatkan gangguan pada operator telepon dan lingkungan kerja.

Tidak berhenti di situ, nasabah K ini kemudian mengalami penagihan utang yang tidak manusiawi, seperti spam panggilan dan pesanan makanan fiktif melalui GoFood yang diarahkan ke alamat rumahnya.

Teror ini bahkan berlanjut setelah sang nasabah K memutuskan untuk mengakhiri hidupnya karena tidak tahan lagi dengan teror yang ia alami.

2. Apakah itu AdaKami?
AdaKami merupakan platform pinjaman online lokal yang menyediakan pinjaman tanpa agunan melalui model peer-to-peer lending. Platform ini dioperasikan oleh PT Pembiayaan Digital Indonesia dan berbasis di Jakarta Selatan.

Meskipun telah mendapatkan izin dan pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK), kasus ini membuka ruang diskusi dan perdebatan mengenai cara penagihan utang yang mereka (para Debt Collector) praktikkan.

3. Apakah Pelanggaran Hukum yang Dilakukan oleh AdaKami?
OJK secara tegas melarang fintech lending untuk melakukan penagihan dengan cara menakut-nakuti atau menyebarkan informasi pribadi sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Pada prinsipnya, praktik penagihan utang yang melewati batas kemanusiaan, seperti yang dialami korban, adalah pelanggaran hukum.

Pelanggaran terhadap hal ini dapat dikenai sanksi pidana sesuai ketentuan UU ITE, yaitu Pasal 29 dan 45B, dengan ancaman pidana penjara dan denda tertentu.

4. Mengantisipasi Risiko Pinjaman Online
Masyarakat perlu waspada saat memilih layanan pinjaman online (pinjol) dan memahami dengan baik syarat-syarat serta konsekuensi dari pinjaman yang akan diambil.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun