Kolaborasi antara penegak hukum, tokoh masyarakat, dan lembaga sosial menjadi kunci dalam mengatasi dilema etis pendampingan kasus KDRT. Dengan pendekatan yang tepat, diharapkan korban KDRT di Samarinda bisa mendapatkan perlindungan hukum tanpa harus kehilangan dukungan sosial dari lingkungannya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!