Apakah teman-teman tau apa itu gelar profesor? Gelar profesor merupakan gelar paling tinggi yang dapat diperoleh dalam bidang akademik. Gelar ini menunjukan kemahiran dan kemampuan mereka yang telah mencapai puncak atas bidang yang mereka kuasai. Sedikit sekali orang-orang yang bisa mencapai level profesor ini, dan keuntungan gelar profesor ini juga tidak kecil. Mereka yang mempunyai gelar profesor ini diperbolehkan untuk mengajar dan menguji mereka yang ingin mendapatkan gelar doktor, atau S-3. Gelar yang sangat dihormati ini seharusnya dipergunakan dengan baik dan bertanggung jawab. Namun, terdengar banyak sekali kasus-kasus yang melibatkan mereka yang mempunyai gelar profesor.
Pada tanggal 26 Juni 2023, terdapat dua profesor yang dicabut gelarnya karena penyalahgunaan wewenang pada pemilihan rektor UNS periode 2023-2028. Kedua profesor tersebut adalah Hasan Fauzi dan Tri Atmojo Kusmayadi yang juga menjabat sebagai wakil ketua Majelis Wali Amanat (MWA) dan sekretaris MWA. Hal ini merupakan salah satu bukti bahwa orang-orang yang memiliki jabatan profesor masih dapat menggunakan kekuatan mereka untuk hal-hal yang buruk dan tidak pantas.
Menurut Kompas, Tribunnews, CNN, dan berbagai sumber lainnya, Hasan Fauzi dan Tri Atmojo melanggar peraturan pemerintah No. 94/2021 Pasal 3 huruf e, Pasal 3 huruf f, dan Pasal 5 huruf a. Pasal 3 menyatakan bahwa PNS memiliki kewajiban untuk melaksanakan tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan kejujuran, sedangkan pasal 5 menyatakan larangan terkait penyalahgunaan wewenang PNS. Pada berbagai artikel, dijelaskan bahwa Kemendikbud Ristek menemukan kejanggalan dalam peraturan internal UNS termasuk pada pemilihan rektor, sehingga pemilihan rektor UNS periode 2023-2028 tidak dinyatakan sah. Namun, pihak MWA UNS yaitu Hasan Fauzi dan Tri Atmojo tetap bersikeras mengenai pemilihan rektor tersebut, sehingga Nadiem Makarim, menteri pendidikan akhirnya mencabut gelar profesor mereka.
Usai dicabut gelar mereka, mereka lalu menuduh rektor UNS, Surakarta Jamal Wiwoho telah melakukan korupsi sebesar 57 Miliar. Hasan menuduh bahwa alasan MWA dibekukan adalah karena Jamal ingin menutupi korupsinya. Jamal lalu menanggapinya dengan mengatakan bahwa tuduhan tersebut tidak ada dasarnya, karena segala program kerja dan anggaran telah dituangkan kepada dokumen rencana kerja dan anggaran tahunan UNS dan telah disetujui oleh Dirjen Diktiristek atas nama Mendikbud Ristek.
Kasus yang telah berlalu ini bisa diumpamakan seperti anak kecil yang keras kepala. Sama seperti anak kecil yang tidak bisa menerima apabila ia membuat kesalahan, sang profesor pada berita ini juga sama, tidak bisa menerima kesalahannya dan menuduh orang lainnya.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H