Mohon tunggu...
Evan Javier Firgiyantoro
Evan Javier Firgiyantoro Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 PWK - UNEJ

Halo para pembaca kompas, perkenalkan nama saya Evan Javier Firgiyantoro dari S1-PWK UNEJ, terimakasih telah membaca artikel saya. Akan sangat membantu jika para K-Readers memberikan pendapat dan like nya di artikel - artikel buatan saya ^^.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pelaksanaan PPP dalam Program CSR di Kabupaten Pasuruan

9 April 2023   21:47 Diperbarui: 9 April 2023   22:20 133
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mewujudkan masyarakat yang unggul dan mampu sebagai bentuk upaya mencapai keberhasilan pembangunan menjadi suatu tantangan tersendiri bagi pemerintah, tak terkecuali dengan Pemerintah Daerah (Pemda) Kabupaten Pasuruan. Adapun dalam proses pelaksanaannya, Pemda Kabupaten Pasuruan telah turut serta melibatkan pihak swasta melalui program Public Private Partnership (PPP) dengan langkah menciptakan kebijakan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) yang berlandaskan pada pemberdayaan masyarakat.

Public Private Partnership (PPP) atau kemitraan antara sektor publik dan swasta adalah bentuk kerja sama antara pemerintah dan perusahaan swasta dalam menyediakan layanan publik atau membangun infrastruktur. PPP dapat terjadi dalam berbagai sektor seperti transportasi, kesehatan, pendidikan, energi, air dan sanitasi, dan lain sebagainya.

Dalam PPP, pemerintah dan perusahaan swasta saling berbagi tanggung jawab, risiko, dan keuntungan dalam melaksanakan proyek-proyek pembangunan dan layanan publik. Biasanya, pemerintah bertanggung jawab atas perencanaan dan pengaturan kebijakan, sementara perusahaan swasta bertanggung jawab atas pendanaan, desain, pembangunan, pengoperasian, dan pemeliharaan infrastruktur atau layanan publik.

PPP memberikan banyak manfaat bagi kedua belah pihak. Bagi pemerintah, PPP memungkinkan penghematan anggaran dan sumber daya manusia serta membantu meningkatkan kualitas layanan publik yang disediakan. Sementara bagi perusahaan swasta, PPP memberikan peluang untuk memperoleh keuntungan dari investasi jangka panjang dan memperluas basis pelanggan mereka.

Namun, PPP juga memiliki tantangan dan risiko, seperti kurangnya transparansi dan akuntabilitas, ketidakseimbangan antara keuntungan dan risiko bagi kedua belah pihak, dan kemungkinan terjadinya konflik kepentingan. Oleh karena itu, penting untuk merancang dan melaksanakan PPP dengan cermat dan transparan serta melibatkan pihak-pihak terkait dalam prosesnya.

Program yang dicanangkan oleh pemerintah dan swasta dalam program Corporate Social Responsibility (CSR) di Kabupaten Pasuruan adalah salah satu bentuk kerja sama yang sangat penting dalam membangun keberlanjutan sosial dan ekonomi di daerah tersebut. CSR merupakan tanggung jawab sosial perusahaan yang melibatkan kegiatan-kegiatan yang berkontribusi terhadap masyarakat dan lingkungan sekitar.

Program kemitraan berbasis CSR ini merupakan salah satu strategi dari pemerintah daerah untuk melaksanakan tujuan pembangunan daerah yang tidak dapat dicapai secara mandiri oleh pemda dikarenakan adanya keterbatasan modal, infrastruktur dan serta sumber daya teknologi. Selain itu, pelaksanaan program CSR merupakan bukti bahwa pihak swasta sebagai aktor negara dari non-pemerintah telah berinvestasi dan berandil dalam upaya penerapan prinsip-prinsip kemitraan publik-swasta dalam tata kelola yang baik, sinergi dan kolaborasi dengan masyarakat dan pemerintah.

Melalui kemitraan yang dilaksanakan oleh pemerintah dan swasta, program CSR dapat dilaksanakan secara lebih efektif dan efisien. Pemerintah dapat membantu menyediakan dukungan dan fasilitas yang dibutuhkan oleh perusahaan untuk melaksanakan program CSR, sedangkan perusahaan dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat sekitar melalui program-program yang telah dirancang.

Pengimplementasian program CSR oleh PT HM Sampoerna Tbk yang berada di Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan ini dirasa sangat berbeda dibandingkan dengan pelaksanaan program-program CSR lain yang telah ada dan terlaksana. 

Program CSR di Kabupaten Pasuruan ini dilaksanakan dengan berlandaskan pada pengembangan yang ada di masyarakat, dimana bagi perusahaan, masyarakat merupakan stakeholder dimana masyarakat adalah kelompok yang terkena dampak secara langsung dari adanya suatu kegiatan operasional dari pabrik. Dalam hal ini, PT PT HM Sampoerna Tbk menciptakan Pusat Pelatihan Kewirausahaan (PPK) yang berlokasi di Desa Gunting, Kecamatan Sukorejo, Kabupaten Pasuruan sebagai wadah penyedia sarana dan prasarana yang dibutuhkan masyarakat maupun Pemda Kabupaten Pasuruan dalam mendapatkan keterampilan kewirausahaan.

Program CSR dilaksanakan perusahaan dengan berbasis pada sektor agrobisnis karena sejalan dan relevan dengan misi pembangunan yang telah dicanangkan oleh Kabupaten Pasuruan untuk mewujudkan kesejahteraan perekonomian masyarakat melalui peningkatan pelayanan dan jasa di sektor pertanian serta perkebunan. Adanya program PPK yang telah dilaksanakan oleh perusahaan swasta ini diharapkan dapat menjadi suatu modal besar di masa depan bagi usaha-usaha pemberdayaan masyarakat di sekitaran wilayah Kabupaten Pasuruan, terutama masyarakat di sekitar Kecamatan Sukorejo.

Beberapa contoh lain dari program CSR yang telah dilaksanakan di Kabupaten Pasuruan antara lain pengembangan usaha kecil dan menengah (UKM), pengembangan pertanian dan perikanan, pendidikan, kesehatan, lingkungan hidup, dan kegiatan sosial lainnya. Program-program ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memperbaiki lingkungan hidup, dan mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah tersebut.

Namun, terdapat beberapa tantangan yang harus dihadapi dalam kemitraan pemerintah dan swasta dalam program CSR di Kabupaten Pasuruan. Salah satunya adalah kurangnya koordinasi antara pemerintah dan perusahaan dalam merancang dan melaksanakan program CSR. Selain itu, terkadang terdapat perbedaan pandangan atau tujuan antara pemerintah dan perusahaan dalam melaksanakan program CSR.

Untuk mengatasi tantangan tersebut, diperlukan sinergi dan kerja sama yang baik antara pemerintah dan perusahaan. Diperlukan dialog yang terbuka dan transparan antara kedua pihak dalam merancang program CSR. Selain itu, perlu juga adanya pengawasan dan evaluasi yang ketat terhadap pelaksanaan program CSR untuk memastikan program tersebut benar-benar bermanfaat bagi masyarakat dan lingkungan sekitar.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun