Mohon tunggu...
Evan Farrel Tampubolon
Evan Farrel Tampubolon Mohon Tunggu... Lainnya - Pelajar

Pelajar di SMA Kolese Kanisius Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

Penyuapan Tak Pandang Gelar

17 Agustus 2024   18:00 Diperbarui: 17 Agustus 2024   18:00 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Penyuapan. Suatu tindakan pemberian uang atau barang yang bernilai. Kepentingan pemberi akan dimudahkan oleh penerima.

Profesor adalah sebuah gelar yang tidak mudah diraih. Gelar ini melambangkan keahlian dan dedikasi luar biasa dalam bidang akademik serta tanggung jawab moral untuk menjadi teladan dalam kejujuran dan integritas. Namun, gelar ini tidak selalu diiringi dengan perilaku yang mencerminkan nilai-nilai tersebut.

Meskipun meraih gelar profesor sangat sulit, ada saja orang yang menyandang gelar ini tetapi gagal menjaga integritasnya. Kasus penyuapan yang melibatkan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Prof. Dr. H. Hasbi Hasan, S.H., M.H. menjadi sebuah contoh bagaimana tindakan tidak etis dapat merusak kepercayaan masyarakat dan mencoreng nama baik seorang profesor serta lembaga yang diwakilinya.

Dalam kasus penyuapan yang dilakukan oleh Hasbi Hasan, ia menerima uang sejumlah Rp 11,2 miliar ditambah lagi ia menerima gratifikasi senilai Rp 630 juta. Penyuapan tersebut diterima melalui adanya transaksi bisnis skincare antara Heryanto dan Dadan Tri Yudianto dan menghubungi Hasbi Hasan untuk mengurus perkara kasasi. Seharusnya Hasbi Hasan sudah mengetahui bahwa tindakan tersebut adalah penyuapan dan gratifikasi. Ditambah lagi gratifikasi tidak dilaporkan dalam tenggat 30 hari sebagaimana diatur dalam undang-undang.

Hasbi Hasan divonis 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar, serta dihukum membayar uang pengganti sebesar Rp 3.880.844.400. Sebelumnya ia dituntut 13 tahun 8 bulan penjara karena banyak sekali hal yang memberatkan hukuman Hasbi Hasan seperti tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Hal tersebut sangat menguntungkan bagi dia yang telah melanggar hukum karena berkurang setengah dari total tuntutan pertama.

Kasus Hasbi Hasan ini bagaikan api yang seharusnya menerangi, namun justru membakar sekitarnya. Sebagai profesor, ia seharusnya menjadi teladan, tetapi malah merusak kepercayaan orang lain dan mencemari nama baik yang seharusnya dijaga.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun