Sebelum mengetahui lebih lanjut terkait Hak Gadai, perlu kita pahami apa itu Gadai?
Jika kita mengacu kepada Pasal 1150 KUHPerdata dijelaskan bahwa  "Gadai adalah suatu hak yang diperoleh kreditur atas suatu barang bergerak, yang diserahkan kepadanya oleh kreditur, atau oleh kuasanya, sebagai jaminan atas utangnya, dan yang memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain; dengan pengecualian biaya penjualan sebagai pelaksanaan putusan atas tuntutan mengenai pemilikan atau penguasaan, dan biaya penyelamatan barang itu, yang dikeluarkan setelah barang itu sebagai gadai dan yang harus didahulukan".
Terkait gadai dalam hukum positif indonesia diatur didalam Kitab Hukum Perdata pada pasal 1150-1160 membahas terkait gadai secara lengkap. dalam memahami hal terkait gadai tentu kita perlu mengetahui siapa saja pihak/subjek didalam hubungan gadai tersebut. Dalam gadai terdapat dua pihak yang menjadi subjek hukum gadai yaitu : Pihak yang menggadaikan dinamakan "pemberi gadai" dan yang menerima gadai dinamakan "penerima atau pemegang gadai".Â
Lantas bagaimana Hak gadai dapat timbul? ada 2 hal yang membuat timbulnya hak gadai tersebut :
1. Adanya perjanjian diantara para pihak (pemberi gadai dan penerima gadai).
Perjanjian tersebut melibatkan dua pihak yaitu pihak yang menggadaikan barangnya dan disebut pemberi gadai atau debitur dan pihak yang menerima jaminan gadai dan disebut juga penerima/pemegang gadai atau kreditur. Jika ada pihak ketiga dan yang bersangkutan memegang benda gadai tersebut atas persetujuan pihak pertama dan pihak kedua maka orang itu dinamakan pihak ketiga pemegang gadai.
2. Adanya penyerahan benda gadai/penguasaan barang gadai kepada penerima gadai.
Gadai tersebut harus diserahkan dari tangan debitur (pemberi gadai) kepada kreditur (penerima gadai). gadainya harus berada di bawah penguasaan kreditur (penerima gadai), sehingga perjanjian gadai yang tidak dilanjutkan dengan penyerahan benda gadainya kepada kreditur, maka hak gadainya diancam tidak sah atau hal tersebut bukan suatu gadai, dengan konsekuensi tidak melahirkan hak gadai.Â
Kemudian apa yang menjadi Objek gadai, benda bergerak berwujud/bertubuh dan benda bergerak tidak berwujud/tak bertubuh. Untuk benda-benda bergerak tidak berwujud yang berupa macam-macam hak tagihan, agar mendapatkan pembayaran sejumlah uang, dapat digunakan surat-surat piutang.
Hak Gadai memberikan kekuasaan untuk penerima gadai menguasai barang tersebut sebagai jaminan jika pemberi gadai tidak mampu melaksanakan kewajibannya, perlu kita ketahui bagaimana cara eksekusi dari hak gadai yang dimiliki?
Fungsi dari barang jaminan dalam kredit gadai adalah jaminan itu sendiri didasari akibat berlangsungnya hubungan hutang-piutang. Apabila pihak pemberi gadai wanprestasi dengan tidak melunasi maupun tidak mencicil kreditnya hingga waktu yang telah disepakati pelunasannya, maka pemegang gadai memiliki hak untuk mengambil pelunasan piutangnya tersebut dengan cara menjual atas kekuasaannya sendiri atau mengeksekusi barang yang dijadikan jaminan tersebut Hal ini sesuai dengan pasal 1150 KUHPERDATA yang intinya berbunyi memberi wewenang kepada kreditur untuk mengambil pelunasan piutangnya dan barang itu dengan mendahului kreditur-kreditur lain.
Gadai tentu sifatnya bukan selamanya maka perlu diketahui hal yang membuat masa berakhirnya sebuah hak gadai, terdapat dua hal secara umum yang menyebabkan hapusnya atau berakhirnya gadai :
1. Berakhirnya perjanjian dapat membuat hapusnya gadaiÂ
Dalam hal karena telah di penuhi atau dibayarkannya utang oleh pihak debitur kepada kreditur maka membuat selesainya juga perjanjian tersebut sehingga hilangnya hak gadai yang diberikan atau dikuasai oleh kreditur sebagai penerima gadai.
2. Yang kedua mengacu pada pasal 1152 KUHPERDATAÂ
Didalam pasal tersebut menegaskan, bahwa kemudian hapus bila gadai itu lepas dari kekuasaan pemegang gadai. Namun bila barang itu hilang, atau diambil dari kekuasaannya, maka ia berhak untuk menuntutnya kembali menurut Pasal 1977. Artinya jika barang gadai lepas atau tidak berada dalam penguasaan penerima gadai atau pihak ketiga yang diberikan oleh penerima gadai. Maka sekalipun perjanjian utang piutang yang membuat timbulnya hak gadai masih berlaku ini dapat menghilangkan hak gadai atau membuat tidak sahnya sebuah hak gadai. Karena hak gadai harus berada dibawah penguasaan penerima gadai
Gadai sebagai jaminan bagi debitur dalam memberikan kepercayaan atau keyakinan kepada kreditor, maka dari itu tiap debitur harus memiliki itikad baik untuk terus berkomitmen dalam pembayaran utang/kewajiban yang dimilikinya dengan segala keistimewaan dan manfaat dari gadai secara legal.
SUMBER
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kartini Muljadi, Gunawan Widjaja, Seri Hukum Harta Kekayaan Hak Istimewa, Gadai, dan Hipotik, Kencana Prenada Media Grub, Cet.1, Jakarta, 2005
Abubakar, L. (2015). Telaah Yuridis Perkembangan Lembaga dan Objek Jaminan (Gagasan Pembaruan Hukum Jaminan Nasional). Buletin Hukum Kebanksentralan
Winarno, J. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Independent
Â
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H