Gadai tentu sifatnya bukan selamanya maka perlu diketahui hal yang membuat masa berakhirnya sebuah hak gadai, terdapat dua hal secara umum yang menyebabkan hapusnya atau berakhirnya gadai :
1. Berakhirnya perjanjian dapat membuat hapusnya gadaiÂ
Dalam hal karena telah di penuhi atau dibayarkannya utang oleh pihak debitur kepada kreditur maka membuat selesainya juga perjanjian tersebut sehingga hilangnya hak gadai yang diberikan atau dikuasai oleh kreditur sebagai penerima gadai.
2. Yang kedua mengacu pada pasal 1152 KUHPERDATAÂ
Didalam pasal tersebut menegaskan, bahwa kemudian hapus bila gadai itu lepas dari kekuasaan pemegang gadai. Namun bila barang itu hilang, atau diambil dari kekuasaannya, maka ia berhak untuk menuntutnya kembali menurut Pasal 1977. Artinya jika barang gadai lepas atau tidak berada dalam penguasaan penerima gadai atau pihak ketiga yang diberikan oleh penerima gadai. Maka sekalipun perjanjian utang piutang yang membuat timbulnya hak gadai masih berlaku ini dapat menghilangkan hak gadai atau membuat tidak sahnya sebuah hak gadai. Karena hak gadai harus berada dibawah penguasaan penerima gadai
Gadai sebagai jaminan bagi debitur dalam memberikan kepercayaan atau keyakinan kepada kreditor, maka dari itu tiap debitur harus memiliki itikad baik untuk terus berkomitmen dalam pembayaran utang/kewajiban yang dimilikinya dengan segala keistimewaan dan manfaat dari gadai secara legal.
SUMBER
Kitab Undang-Undang Hukum Perdata
Kartini Muljadi, Gunawan Widjaja, Seri Hukum Harta Kekayaan Hak Istimewa, Gadai, dan Hipotik, Kencana Prenada Media Grub, Cet.1, Jakarta, 2005
Abubakar, L. (2015). Telaah Yuridis Perkembangan Lembaga dan Objek Jaminan (Gagasan Pembaruan Hukum Jaminan Nasional). Buletin Hukum Kebanksentralan
Winarno, J. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Independent