Mohon tunggu...
EVAN DORI
EVAN DORI Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum

Berkomitmen dalam tiap langkah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Mengetahui tentang Hak Gadai dalam Hukum Perdata

16 April 2023   15:33 Diperbarui: 16 April 2023   21:04 449
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Gadai tentu sifatnya bukan selamanya maka perlu diketahui hal yang membuat masa berakhirnya sebuah hak gadai, terdapat dua hal secara umum yang menyebabkan hapusnya atau berakhirnya gadai :

1. Berakhirnya perjanjian dapat membuat hapusnya gadai 

Dalam hal karena telah di penuhi atau dibayarkannya utang oleh pihak debitur kepada kreditur maka membuat selesainya juga perjanjian tersebut sehingga hilangnya hak gadai yang diberikan atau dikuasai oleh kreditur sebagai penerima gadai.

2. Yang kedua mengacu pada pasal 1152 KUHPERDATA 

Didalam pasal tersebut menegaskan, bahwa kemudian hapus bila gadai itu lepas dari kekuasaan pemegang gadai. Namun bila barang itu hilang, atau diambil dari kekuasaannya, maka ia berhak untuk menuntutnya kembali menurut Pasal 1977. Artinya jika barang gadai lepas atau tidak berada dalam penguasaan penerima gadai atau pihak ketiga yang diberikan oleh penerima gadai. Maka sekalipun perjanjian utang piutang yang membuat timbulnya hak gadai masih berlaku ini dapat menghilangkan hak gadai atau membuat tidak sahnya sebuah hak gadai. Karena hak gadai harus berada dibawah penguasaan penerima gadai

Gadai sebagai jaminan bagi debitur dalam memberikan kepercayaan atau keyakinan kepada kreditor, maka dari itu tiap debitur harus memiliki itikad baik untuk terus berkomitmen dalam pembayaran utang/kewajiban yang dimilikinya dengan segala keistimewaan dan manfaat dari gadai secara legal.

SUMBER

Kitab Undang-Undang Hukum Perdata

Kartini Muljadi, Gunawan Widjaja, Seri Hukum Harta Kekayaan Hak Istimewa, Gadai, dan Hipotik, Kencana Prenada Media Grub, Cet.1, Jakarta, 2005

Abubakar, L. (2015). Telaah Yuridis Perkembangan Lembaga dan Objek Jaminan (Gagasan Pembaruan Hukum Jaminan Nasional). Buletin Hukum Kebanksentralan

Winarno, J. (2013). Perlindungan Hukum Bagi Kreditur Pada Perjanjian Jaminan Fidusia. Jurnal Independent

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun