Mohon tunggu...
Evangelique Nathanielle SK
Evangelique Nathanielle SK Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Psikologi Universitas Widya Mandala

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

KDRT Sebagai Bentuk Keegoisan

5 Desember 2022   11:21 Diperbarui: 5 Desember 2022   11:34 157
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona


  1. Fenomena

Istilah kekerasan seringkali digunakan untuk menggambarkan perilaku. Perilaku terbagi menjadi empat yaitu perilaku yang terbuka (overt), perilaku tertutup (covert), ada juga perilaku yang bersifat menyerang (offensive) dan perilaku yang digunakan untuk bertahan (defensive), yang disertai dengan penggunaan kekuatan kepada orang lain. 

KDRT terkenal dengan bentuk kekerasan yang dilakukan individu kepada individu lainny dalam lingkup rumah tangga. Jika diliat dari kacamata segi hukum KDRT didefinisikan sebagai perbuatan terhadap seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga (diambil dari Pasal 1 UU PDKRT).

Dalam bagian lainnya di cakupan hukum seperti yang tercantum dalam UU no. 23 tahun 2004, KDRT di definisikan sebagai kekerasan yang bisa menimbulkan kesengsaraan atau penderitaan secara fisik, seksual, psikologis, dan/atau penelantaran rumah tangga termasuk ancaman untuk melakukan perbuatan, pemaksaan, atau perampasan kemerdekaan secara melawan hukum dalam lingkup rumah tangga. KDRT seringkali hanya diketahui sebagai bentuk kekerasan secara fisik, namun sebenarnya KDRT dapat dibagi menjadi beberapa bagian diantaranya kekerasan dalam rumah tangga secara mendasar, yang terdiri dari:

  1. Kekerasan fisik, yaitu setiap perbuatan yang dapat menimbulkan akibat fatal bahkan hingga kematian seperti memukul, menendang, menampar, dan bentuk kekerasan lainnya yang dilakukan secara sadar dan menimbulkan kecacatan fisik.
  2. Kekerasan psikologis, yaitu setiap perbuatan dan ucapan yang menyerang sisi psikologis individu sehingga mengakibatkan rasa takut, rasa kehilangan percaya diri, dan seringkali mengakibatkan hilangnya kemampuan untuk bertindak/melawan sehingga menimbulkan ketidakberdayaan pada perempuan. Contohnya kekerasan verbal yang seringkali dilakukan tanpa sadar namun dapat mengakibatkan akibat yang fatal seperti memaki.   
  3. Kekerasan seksual, yaitu setiap perbuatan pelecehan seksual seperti memaksa korban untuk melakukan hubungan seksual, melakukan hal yang tidak disukai korban saat berhubungan seperti memakai kekerasan dengan paksaan.
  4. Kekerasan ekonomi, yaitu perbuatan yang membatasi perempuan untuk bekerja meenghasilkan uang atau barang, atau tindakan membiarkan korban bekerja dengan tujuan untuk dieksploitasi, atau menelantarkan anggota keluarga dan tidak lagi bertanggung jawab secara ekonomi.

Pelaku KDRT biasanya adalah orang terdekat korban yang dipercaya oleh korban, seperti contohnya: suami, pasangan, ayah, ayah mertua, ayah tiri, paman, anak laki-laki, atau pihak keluarga laki-laki lainnya.

Data dari Catatan Tahunan (CATAHU) Komnas Perempuan pada tahun 2020, mencatat bahwa KDRT terbukti masih menempati urutan pertama dengan tingkat 75,4% dibandingkan dengan ranah lainnya.

Sedangkan bentuk kekerasan terhadap perempuan di ranah personal yang tertinggi adalah kekerasan fisik yang berjumlah 4.783 kasus.

Kasus KDRT Rizky Billar dan Lesti Kejora mulai ramai diperbincangkan. KDRT ini bermula saat pihak laki-laki ketahuan berselingkuh dibelakang pihak perempuan. Usai mengetahui hal itu pihak perempuan meminta agar dipulangkan ke rumah orangtuanya. Namun permintaan itu membuat pihak laki-laki tersulut emosi, dan mulai melakukan tindak kekerasan. Tindak kekerasan yang dilakukan seperti mencekik dan membanting Lesti Kejora ke Kasur, bahkan menarik tangan Lesti ke arah kamar mandi dan membantingnya ke lantai.

  1. Konsep Teoritis

Kehendak itu jahat, menurut Arthur Schopenhauer. Karena kehendak menyiratkan keinginan, dan apa yang diinginkan selalu lebih besar dan lebih dari apa yang diperoleh. Keinginan selalu tidak terbatas, sedangkan pemenuhannya selalu terbatas. Schopenhauer berpendapat bahwa keinginan manusia adalah sia-sia, tidak memiliki logika, tanpa pengarahan dan keberadaan, juga dengan seluruh tindakan manusia di dunia. 

Schopenhauer berpendapat keinginan sebagai sebuah keberadaan metafisika yang mengontrol tindak hanya tindak-tindak individual tetapi khususnya seluruh fenomena yang bisa diamati. Keinginan yang dimaksud Arthur sama halnya dengan Kant yakni sesuatu yang ada didalam dirinya sendiri. Arthur Schopenhauer mengatakan bahwa hakikat manusia itu tidak terletak pada akal ataupun rasio, melainkan pada kehendaknya.

Kesadaran hanya merupakan sebagian dari hakikat manusia, hakikat manusia lainnya adalah “kehendak”. Kehendak menurut Schopenhauer merupakan dorongan, insting, kepentingan, hasrat, dan emosi. Dalam diri manusia pikiran-pikiran (rasio) hanya merupakan lapisan atas dari hakikat manusia. Sifat manusia itu ditentukan oleh kehendaknya. Kehendak seringkali terjadi tanpa kesadaran. Bagi Schopenhauer, kehendak tidak hanya menjadi pendorong bagi aktifitas manusia, tetapi kehendak juga menjadi pendorong bagi gerak alam semesta (dunia), yaitu sebagai kehendak dunia.

Bagi Schopenhauer, Kehendak (hasrat) manusia itu bisa saja tidak logis dan tanpa arah. Oleh karena itu, manusia harus mampu menaklukkan kehendaknya agar dia tidak diperbudak. Menjadi manusia sejati berarti menjadi manusia yang merdeka dari hasrat yang tak terarah. Dari pandangan Schopenhauer ini, bisa disimpulkan bahwa realitas dunia ini pada dasarnya gelap dan rapuh. Dunia menjadi tempat di mana kehendak berkuasa dan perbudakan atas diri manusia merajalela. Keinginan sudah dibawa sejak lahir dan bersifat kekal. Anggapan Schopenhauer menekankan bahwa kesadaran manusia terbukti lebih kuat dibandingkan nafsu dan keinginan, namun manusia seringkali terbutakan oleh keinginan semata.

  1. Analisis masalah

Dalam rumah tangga Rizky Billar dan Lesti terbukti adanya tindak KDRT yang dilakukan pihak laki-laki kepada pihak perempuan dalam pernikahan mereka yang dikenal baik-baik saja. Kedua artis ini dikenal sebagai pasangan romantis yang selalu mengumbar kemesraan kehidupan pernikahan mereka pada khalayak ramai. Saat berita KDRT menerpa, publik mulai membicarakan tentang mereka berdua. 

Tindak KDRT diketahui dilakukan pihak laki-laki dan terekam CCTV. Berdasarkan bukti CCTV, kekerasan ini termasuk dalam bentuk kekerasan fisik karena melibatkan fisik yaitu melempar bola bowling pada pihak perempuan. Walaupun pada rekaman itu bola bowling tidak mengenai pihak perempuan namun tetap saja itu sudah termasuk dalam tindak KDRT. Berdasarkan berita yang beredar pihak perempuan mengakui bahwa pihak laki-laki sudah sering melakukan tindak KDRT namun selama ini pihak perempuan berusaha menahan semuanya dan tidak membawa ke jalur hukum. Kasus ini sejalan dengan teori kehendak buta yang dimiliki oleh Arthur Schopenhauer, ia mengatakan bahwa hidup manusia penuh dengan kehendak dan keinginan yang selalu tidak terbatas, kehendak itu bisa menguasai kehidupan manusia dan membuat manusia melakukan hal yang menentang norma. Menurut Freud setiap individu pasti memiliki Id sebagai insting manusia dan itu merupakan dorongan tidak sadar yang paling mendalam. 

Di sini pihak laki-laki sudah termakan dengan kehendak buta yang menguasai dirinya, dan bagi pihak perempuan dunia penuh dengan penderitaan yang tak kunjung habis (Schopenhauer juga pernah mengemukakan gagasan ini). Jika kehendak buta menguasai manusia maka kehidupan manusia menjadi semakiaan gelap dan tak terkendali. Manusia akan selalu mencari cara untuk memenuhi kehendak atau keinginannya. Dalam kasus KDRT tidak mungkin kekerasan hanya dilakukan sekali saja, hal ini pasti akan terus berulang dan beriringan dengan kehendak buta yang semakin menguasai.  KDRT dilakukan sebagai bentuk keegoisan pihak laki-laki karena ketahuan selingkuh dan ketika pihak perempuan ingin pergi maka pihak laki-laki mulai melakukan tindak kekerasan karena rasa tidak terima.

   D. Kesimpulan

Dalam dunia pernikahan seharusnya tidak ada KDRT di dalamnya. Pernikahan diselenggarakan karna ada dua orang yang saling mencintai dan berkomitmen untuk hidup bersama apapun keadaannya. Seharusnya setiap permasalahan dapat diselesaikan tanpa tindak kekerasan, jika tindak kekerasan sudah campur tangan dalam pernikahan maka esensi pernikahan akan mulai pudar seiring berjalannya waktu. Tindak KDRT bukanlah pilihan dalam menyelesaikan masalah, karena KDRT adalah bentuk kekerasan yang tidak akan pernah bisa diterima oleh siapapun. Kehendak membantu manusia untuk tetap hidup, namun jika kehendak yang menguasai manusia maka esensi kehendak akan ikut berubah.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun