Mohon tunggu...
Eva muaefah
Eva muaefah Mohon Tunggu... Lainnya - mahasiswa

saya memiliki minat dan bakat dalam art

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Hubungan Erat Masyarakat dengan Asas Keterbukaan dan Kepentingan Umum

22 September 2023   12:44 Diperbarui: 22 September 2023   12:56 61
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Asas kepentingan umum merupakan asas yang harus bisa mendahulukan kesejahteraan umum, sedangkan asas keterbukaan adalah asas yang harus terbuka kepada masyarakat dalam mendapatkan hak, informasi yang benar dan tidak mendapatkan diskriminasi dari pihak berwajib. 

Setiap warga negara berhak mendapatkan hak diperlakukan baik dan adil seperti manusia pada umumnya, namun realitanya masih banyak kegiatan penyelewengan yang dilakukan oleh para aktor politik kepada masyarakat yang menyebabkan ketidakadilan yang dirasakan oleh banyak masyarakat, hal ini kemudian menjadi penyebab banyaknya aksi dan keluhan yang disampaikan oleh masyarakat atas ketidakterbukaan pemerintah dan tidak berjalannya kepentingan umum bagi masyarakat kebanyakan. 

Kurangnya edukasi untuk pemerintah mengenai asas-asas tersebut harusnya menjadi highlight bagi lembaga yudikatif agar kemudian anggota eksekutif sebagai perwakilan rakyat dapat berprilaku seadil-adilnya pada masyarakat. Hal-hal seperti ini kemudian sering kali terjadi, dimana masyarakat tidak mendapatkan hak yang sesuai, terjadinya diskriminasi terhadap masyarakt, terjadinya ketidakadilan terhadap kaum-kaum tertentu, hukum yang tajam kebawah, hal tersebut sudah terjadi dari masa ke masa dan pemerintah tidak bisa melakukan tindakan apapun. Sangat wajar seharusnya jika masyarakat Indonesia belum merasakan keadilan dan kesejahteraan sebagai warga negara. 

Beberapa kasus yang berhubungan dengan pemerintah salah satunya korupsi bansos covid-19 menggunakan anggaran belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020 oleh tersangka tersebut adalah Titov Firman Hidayat (Mantan Kadisnakertrans Purwakarta), Asep Surya Komara (Mantan Kadinsos P4A Purwakarta) dan Asep Gunawan (Mantan Ketua Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Purwakarta). Dimana seharusnya karyawan yang di phk mendapatkan hak dari pemerintah namun diambil hak nya oleh pejabat yang melakukan penyelwengan tersebut, Kasi Pidsus Kejari Purwakarta Nana Lukmana mengatakan, ketiga tersangka tersebut ditahan oleh Kejari Purwakarta. Mereka ditahan setelah diperiksa selama delapan jam.

"Pada hari ini, Kamis (22/9), kami memeriksa ketiga tersangka tersebut, kami periksa sejak pagi hingga tadi jam 10 malam dan langsung kami tahan," ujar Nana kepada wartawan di Kantor Kejari Purwakarta, Kamis (22/9/2023) malam.

Nana mengatakan, para tersangka sempat mengajukan penangguhan penahanan. Berdasarkan pertimbangan dan diskusi, Kepala Kajari PurwakartaRohayatie memutuskan menolak permohonan dan ketiganya langsung dibawa ke rutan. Penetapan tersangka ini sudah dilakukan sejak Juli 2023, namun pihaknya baru melakukan penahanan secara resmi setelah melakukan pemeriksaan ulang saksi sebanyak 800 orang, hasil pemeriksaan ahli hingga hasil auditor internal. "Kita baru hari ini melakukan panggilan sebagai saksi naik jadi tersangka dan ketiganya langsung kita tahan. Perannya dua kadis dan ketiga salah satu ketua serikat. Peran dua kadis itu tidak melakukan verifikasi dan validasi terhadap orang-orang yang diusulkan berdasarkan permintaan ketua serikat, hingga menyebabkan tidak tepat sasaran sesuai dengan SK yang dikeluarkan," katanya. Lebih rinci Nana menjelaskan, dana BTT ini dikeluarkan untuk meringankan beban korban PHK akibat hantaman COVID-19, yang bersumber dari anggaran dinsos P3A Purwakarta tahun 2020. Namun hasil pemeriksaan data yang diusulkan tidak sesuai dengan data penerima. Untuk data penerima ada yang masih bekerja, ada yang terkena PHK namun bukan dampak COVID-19. Lebih parahnya lagi, ada yang sama sekali bukan pekerja. Ketiga kategori itu malah mendapatkan dana bansos. "Dari dana BTT COVID-19 untuk karyawan yang terkena PHK itu, dari 1.000 orang yang telah ditetapkan, ternyata hanya ada 87 orang yang tepat sasaran. Selebihnya sebanyak 913 orang yang mendapatkan bantuan itu tidak sesuai dengan yang sudah di SK-kan," ungkapnya. Selain itu, ia mengatakan pihaknya menemukan adanya potongan penyaluran BTT COVID-19 kepada karyawan yang terkena PHK. "Dari 1.000 orang yang telah ditentukan, setiap orang penerima bantuan hanya menerima Rp 1,8 juta. Sedangkan, masing-masing orang itu seharusnya mendapatkan Rp 2 juta. Ada potongan sebesar 10 persen atau Rp 200 ribu," kata Nana. Adapun penetapan ketiga tersangka tersebut berdasarkan hasil penyelidikan Kejari Purwakarta yang mengungkap kerugian negara hingga Rp 1.849.300.000 atau Rp 1,8 miliar lebih. "Berdasarkan pemeriksaan kami, anggaran yang bersumber dari Dinas Sosial sebesar Rp 2.020.000.000 itu dikorupsi oleh tiga orang yang kini telah ditetapkan tersangka sebesar Rp 1.849.300.000," bebernya. Nana mengatakan, ketiga tersangka tersebut kini dijerat dengan pasal Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) berlapis. "Untuk ketiga tersangka tersebut, kami jerat dengan UU Tipikor No 31 Tahun 1999 Junto UU No 20 Tahun 2021 Pasal 1 Ayat 2, Pasal 2 Ayat 2, Pasal 3 dan Pasal 9. Hukuman paling berat ada di Pasal 2 Ayat 2 dengan hukuman maksimal hukuman mati," pungkasnya. 

Dimana kemudian peran pemerintah dalam pelaksanaan pemerintahan bebas KKN, pemerintah yang transparan? Pemerintah sendiri banyak melakukan pengingkaran janji dan menebar janji palsu pada masyarakat. 

Pemerintah banyak memberikan kewajiban pada masyarakat seperti pajak dan mentaati peraturan lainnya namun pemerintaah enggan memberikan hak itu sendiri kepada masyarakat, seharusnya dengan banyaknya aksi yang dilakukan masyarakat sudah cukup menjadi bukti bahwa pemerintah sudah melakukan banyak penyelewengan dalam pelaksanaan kenegaraan. Korupsi sudah menjadi headline berita yang hampir setiap hari muncul, pemerintah selalu terjerat korupsi bahkan beberapa pejabat melakukannnya berkali-kali, pemerintah yang membuat peraturan negara bebas KKN justru mereka sendiri yang menjalankan kegiatan tersebut. 

Kemudian, persoalan berikutnya mengenai belum disahkannya RUU PPRT juga menjadi sorotan dimana terjadinya demonstrasi di depan Gedung DPR/MPR yang dilakukan PRT mengenai pengesahan yang belum dilakukan oleh DPR, para pekerja hanya menginginkan hak nya sebagai warga negara terpenuhi, meskipun hanya pekerja rumah tangga, mereka merasa bahwa RUU PPRT ini penting karena masih banyak terjadinya perdagangan manusia, majikan yang tidak memberikan kesejahteraan bagi PRT karena dianggap rendah, kekerasan, kemiskinan dan masih banyak lagi, namun pihak pemerintah enggan melakukan pengesahan terhadap RUU tersebut, mengapa demikian? Lagi- lagi pemerintah tidak memberikan transparasi dan keterbukaan pada masyarakat, sehingga masyarakat sendiri tidak mengetahui informasi dan alas an yang jelas mengapa pemerintah enggan mengesahkan peraturan perundang-undangan tersebut. 

Pemerintah harusnya bisa bersikap lebih bijak dalam penanganan peraturan seperti ini, karena sangat disayangkan Ketika hal menyangkut kesejahteraan dan keadilan pekerja saja sangat sulit untuk disahkan, bagaimana pemerintah bisa menjamin Indonesia bisa menjadi maju, jika kesejahteraan masyarakatnya sendiri belum terpenuhi.

Harapannya, pemerintah dapat memperbaiki jalan pikirnya untuk melaksanakan pemerintahan yang baik, pemerintah dapat menjalankan kenegaraan yang lebih baik lagi dan memberikan hak hak masyarakat sesuai dengan peraturan perundang-undangan, pemerintah dapat menjadi harapan akan terbentuknya negara yang bebas KKN dan negara yang memberikan kesejahteraan yang cukup bagi masyarakat.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun