Pendidikan adalah sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran untuk peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya dan masyarakat. Pendidikan dapat diperoleh baik secara formal dan non formal. Dalam memasuki pendidikan formal, Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) memastikan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) 2019 akan tetap memakai sistem zonasi, sebagaimana yang termaktub dalam Permendikbud No.51/2018 tentang penerimaan peserta didik baru tahun ajaran 2019/2020. sistem zonasi adalah bagian dari upaya reformasi sekolah dalam meningkatkan kualitas pendidikan yang lebih baik di seluruh Indonesia.
Beberapa hal atau aturan yang perlu diperhatikan mengenai sistem zonasi yaitu : sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah daerah (pemda) wajib menerima calon peserta didik berdomisili pada radius zona terdekat dari sekolah dengan kuota paling sedikit 90% ( termasuk siswa tidak mampu dan disabilitas) dari total jumlah keseluruhan peserta didik yang diterima. Penetapan radius zona pada sistem zonasi ditentukan oleh pemda dengan melibatkan musyawarah/kelompok kerja kepala sekolah. Melalui jalur prestasi dengan kuota 5% dan perpindahan domisili orangtua/wali atau alasan terjadi bencana alam/sosial dengan paling banyak 5%
Dari sistem zonasi ini menimbulkan beberapa pendapat pro dan kontra di kalangan masyarakat yaitu adanya Hal positif dan hal negatif. Hal positif nya adalah penyebaran siswa yang pintar kini tidak lagi hanya terpusat di sekolah-sekolah favorit, melainkan lebih merata ke semua sekolah.
Akibatnya, sekolah-sekolah lain yang dulu tidak difavoritkan harus berupaya meningkatkan kualitas, baik dari sisi sarana prasarana, juga dari sisi kualitas tenaga pengajar. Karena, jumlah siswa yang bertambah banyak, pemerintah provinsi mau tak mau harus memberi prioritas lebih untuk meningkatkan sarana dan prasarana di lebih banyak sekolah di wilayahnya. Dengan begitu, pemerataan kualitas sekolah diharapkan bisa lebih cepat tercapai.
Hal negatif nya adalah ada kemungkinan untuk mengelabui domisili atau tempat tinggal melalui pembaruan kartu keluarga, membatasi pilihan sekolah siswa, dan membuat siswa tidak semangat belajar.
Oleh karena itu sistem pendidikan di Indonesia harus lebih diperhatikan kembali oleh pemerintah agar tercapainya tujuan pendidikan di Indonesia menjadi lebih baik
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H