Jakarta Light Rail Transit atau disingkat Jakarta LRT adalah sebuah sistem MassTransit dengan kereta api ringan (LRT) yang direncanakan akan dibangun di Jakarta, Indonesia dan menghubungkan Jakarta dengan kota-kota disekitarnya seperti Bekasi dan Bogor. Ada 2 penggagas LRT di Jakarta, Pemprov DKI yang akan membangun LRT dalam kota dan PT Adhi Karya yang akan membangun penghubung Jakarta ke kota sekitarnya.
PT. Adhi Karya mulai membangun LRT ini untuk jalur Cibubur-Cawang yang memiliki jarak 14,3 km. Nantinya, pembangunan akan dilanjutkan untuk rute Cawang-Dukuh Atas sepanjang 10,5 km, dan Cawang-Bekasi Timur 18,3 km. Sedangkan untuk pembangunan di tahap kedua dari lintasan Dukuh Atas-Palmerah-Senayan 7,8 km, Cibubur-Bogor 25,0 km, dan Palmerah-Grogol 5,7 km. Saat ini progres pembangunan baru mencapai 12 persen dan ditargetkan selesai Mei 2019 mendatang.
Pemerintah telah menetapkan skema pembiayaan proyek kereta ringan atau Light Rail Transit (LRT) Jakarta Bogor Depok Bekasi atau disingkat Jabodebek. Sesuai Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 65 Tahun 2016, Proyek ini tetap dibiayai APBN tetapi nilainya hanya 33 persen. Nilai investasi proyek LRT ini diputuskan sebesar Rp 29,9 triliun atau turun dari sebelumnya disebut bakal membengkak jadi Rp 31 triliun.Â
Dalam proyek ini, PT. Adhi Karya akan mendapatkan Penyertaan Modal Negara (PMN) sebesar Rp 1,4 triliun. Sedangkan PT KAI mendapatkan Rp 7,6 triliun. Sedangkan sisanya melalui pinjaman KAI ke pihak perbankan sebesar Rp 18,1 triliun yaitu oleh tiga bank negara (Bank Mandiri, BNI, dan Bank Rakyat Indonesia) dan dua bank swasta (CIMB dan BCA). Selain itu Adhi Karya juga rights issue atau penerbitan saham baru dan investasi sebesar Rp 4,2 triliun.
adapun peran PT. KAI sebagai investor memiliki peran sebagai pemilik konsesi untuk prasarana dan menjadi investor untuk prasarana tapi juga untuk sarana. sedangkan PT. Adhi Karya sebagai Kontraktor memiliki peran dalam pembangunan Depo dan TOD dari hasil PMN (Penyertaan Modal Negara) sebesar Rp 1,4 triliun.
Proses pembangunan proyek kereta ringan atau Light Rail Transit (LRT) di wilayah Jabodebek masih terhambat sejumlah masalah. Padahal, proyek transportasi publik ini pada awalnya diharapkan rampung tahun 2018 untuk mendukung penyelenggaraan olahraga Asian Games namun hingga sekarang progres pembangunan masih mencapai 37%.Â
Hal ini yang menyebabkan pembangunan proyek LRT Jabodebek molor. adapun penyebab molor nya pembangunan LRT Jabodebek menurut Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Sumber Daya Rizal Ramli adalah masalah pembiayaan, tumpang tindih lahan dan jangka waktu pengerjaannya maka dari itu permasalahan dalam pengerjaan proyek LRT ini harus segera diselesaikan oleh pemerintah.
Karena biaya yang dikeluarkan dalam pembangunan LRT Jabodebek sangat besar maka tidak dapat sepenuhnya pembiayaan ditanggung oleh Pemerintah hal ini karena dapat membebani APBN Â adapun solusi dalam pembiayaan pembangunan yang efektif dan dapat diterapkan oleh pemerintah dalam pembangunan LRT Jabodebek yaitu dengan menerapkan beberapa alternatif skema pembiayaan yaitu antara lain :
- PSO (Public Service Obligation)adalah kebijakan pemerintah kepada perusahaan (umumnya BUMN) untuk memberikan subsidi, antara lain memberikan perusahaan tersebut suatu hak monopoli untuk mengoperasikan transportasi publik dalam jangka waktu tertentu. Umumnya PSO dilaksanakan karena operator tidak memiliki cukup biaya operasional rute-rutenya untuk meraup keuntungan di pasar bebas, namun dapat memberikan keuntungan sosial pada transportasinya.
- Jaminan Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Jaminan adalah jaminan yang diberikan oleh Pemerintah Pusat kepada Lembaga Keuangan Internasional yang memberikan pinjaman langsung kepada Badan Usaha Milik Negara berdasarkan perjanjian pinjaman. (Peraturan Menteri Keuangan Nomor 189/PMK.08/2015 )
- Kerjasama Pemerintah Swasta (KPS) merupakan kontrak jangka panjang antara pemerintah dan swasta dalam hal penyediaan infrastruktur atau layanan publik. Dimana swasta mengambil alih sebagian dari tanggung jawab dan resiko yang diemban oleh pemerintah. Dalam KPS Pemerintah mempunyai peranan dalam proses pengadaan Badan Usaha (BU) untuk memilih pihak swasta yang akan melaksanakan pembangunan proyek infrastruktur, serta memberikan dukungan/insentif unutk meningkatkan kelayakan finansial proyek bila diperlukaan, sedangkan pihak swasta bertanggung jawab dalam tahapan pembangunan proyek (termasuk penyediaan fiansial, keahlian dan teknologi yang diperlukan) dan /atau melaksanakan operasional serta pemeliharaan sesuai dengan kontrak kerjasama. Kontrak kerjasama KPS adalah kerjasama yang bersifat win win solution yaitu saling menguntungkan antara pemerintah, swasta, dan masyarakat
- Penerbitan Instrumen Investasi: Partisipasi BUMN dan swasta dalam pendanaan infrastruktur lewat pasar modal dapat dilakukan dengan menerbitkan instrumen investasi sesuai ketentuan OJK
Sehingga  dapat disimpulakan bahwa Dalam rangka menggenjot pembangunan infrastruktur menjadi lebih masif, pemerintah terus melakukan inovasi untuk merancang skema pembiayaan yang lebih luwes. Inovasi itu adalah dengan tidak hanya mengandalkan kantong APBN untuk membangun infrastruktur. Maka, selain badan usaha milik negara (BUMN), pihak swasta pun diajak terlibat aktif mendanai infrastruktur. Bahu-membahu itu diharapkan mempercepat pembangunan sehingga dampak kehadiran infrastruktur bisa segera dirasakan publik. Bekerja sama dengan swasta atau public private partnership dapat menjadi alternatif selain pembiayaan APBN dan penugasan terhadap BUMN. Dengan begitu, pemerintah bisa lebih fokus pada pengembangan proyek infrastruktur yang kurang diminati investor lainnya. sama halnya dengan pembangunan LRT Jabodebeka perlu adanya kerjasama antara pemerintah dan pihak swasta serta BUMN dalam skema pembiayaan pembangunan dan tidak hanya mengandalkan dana APBN, sehingga pembangunan LRT Jabodebeka dapat selesai dengan tepat waktu dan efektif dalam pembiayaannya.
DAFTAR PUSTAKA
Kompas. (2017, 18 November) "Skema Pembiayaan Inovatif Dorong Pemerataan Pembangunan Infrastruktur" diakses 10 Desember 2017 dari http://ekonomi.kompas.com/read/2017/11/18/120758726/skema-pembiayaan-inovatif-dorong-pemerataan-pembangunan-infrastruktur