Permasalahan politik di Indonesia sering mengalami pasang surut. Pasca reformasi, keikutsertaan warga negara dalam arena politik menampakan gejala kelesuan yang diindikasikan pada penurunan kualitas serta kuantitas partisipasi politik.Â
Dalam pelaksanaan pemilihan umum misalnya. Dibeberapa daerah di Indonesia masih bermasalah terkait tingginya tingkat golongan putih (golput) akibat ketidakpuasan masyarakat terhadap kinerja partai politik maupun figur yang ditawarkan.Â
Pelaksanaan partisipasi politik masih terancam penggunaan politik uang (money politics) dalam mempengaruhi proses pemilihan seseorang. Untuk menangani semua permasalahan tersebut pemerintah harus mengurangi angka golput, memberikan sanksi tegas pihak money politics, Sehingga kepercayaan masyarakat kepada pemerintah dan figur pemimpin turut meningkat.
Politik sendiri tidak lepas dari partisipasi warga negara. Pelaksanaan partisipasi politik termuat dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2015 tentang jaminan dan perlindungan negara terhadap hak-hak sipil dan politik warga negara, seperti hak menyampaikan pendapat, hak berserikat, hak memilih dan dipilih, hak yang sama dihadapkan hukum dan pemerintahan serta hak mendapatkan keadilan.
Pendidikan politik saat ini mempunyai tujuan pokok antara lain adalah: partisipasi politik rakyat, keterpihakan dalam konflik umum terbuka, dan keikutsertaan dalam menentukan kebijakan publik. Maka keberanian menentukan pendirian sendiri secara otonom sangat diutamakan dalam pendidikan politik, dalam pendidikan politik untuk menentukan arah perjuangan politik ditengah banyak konflik yang disebabkan oleh perbedaan kepentingan.Â
Jadi secara tidak langsung pendidikan politik telah mempengaruhi individu dalam perjuangan politik guna mencapai penyelesaian konflik yang menguntungkan semua pihak.
Sosialisasi pendidikan politik merupakan pembelajaran bagi setiap generasi muda (pemilih pemula)16 dalam mengikuti kegiatan pemilukada atau sebagainya. Dari pembelajaran tersebut generasi dituntut agar nantinya masing-masing individu memiliki kesadaran penuh dan dapat memberikan hak dan kewajibannya sebagai warga negara yaitu dengan ikut berpartisipasi politik dengan mengikuti pencoblosan pemilihan umum.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H