Dalam kehidupan sehari-hari kita sering melihat kabel. Salah satunya kabel fiber optic. Kabel Fiber Optik adalah saluran transmisi atau sejenis kabel yang terbuat dari kaca atau plastik yang sangat halus dan lebih kecil dari sehelai rambut, dan dapat digunakan untuk mentransmisikan sinyal cahaya dari suatu tempat ke tempat lain. Kabel ini sering terlihat di sepanjang jalan. Namun kabel fiber optik ini juga dapat menimbulkan tindakan pindah.
Seseorang dapat menjadi terdakwa melakukan tindakan pidana karena menggelar kabel fiber optik sembarang yang belum memiliki persetujuan bangunan infrastruktur pasif. Sebagaimana diatur dalam peraturan daerah Kota Yogyakarta Nomor 9 Tahun 2021 tersebut dalam Berita Acara Pemeriksaan Pelanggaran Peraturan Daerah.
Dalam hal ini terdakwa mendapatkan hukuman denda sebesar Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar, diganti dengan hukuman kurungan selama 1 (satu) bulan . Membayar denda tersebut akan disetorkan ke kas daerah. Selain itu membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp1.000,00 (seribu rupiah)
Maka kita sebagai masyarakat harus hati-hati dalam meletakkan sesuatu ditempat apalagi di tempat umum. Kita harus memperhatikan apakah tempat tersebut boleh ditempatkan maupun tidak menggangu masyarakat lain.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H