Mohon tunggu...
Eva Aurelia
Eva Aurelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hanya sekadar anak muda yang haus akan ilmu dan petualangan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Turis Asing Sebagai Pelaksanaan Fungsi Pajak Regulerend

11 Januari 2024   09:07 Diperbarui: 11 Januari 2024   09:50 228
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bali adalah surga, katanya. 

Bali merupakan salah satu pulau yang menjadi bagian dari NKRI yang sudah diakui pesonanya dengan segala keindahan alam dan kultur yang ada di dalamnya. Atmosfer yang dibangun pulau kecil tersebut tak ayal membuat para wisatawan yang berkunjung tak kian dapat melupakan kesan yang diberikan Bali. 

Bahkan, Bali mendapatkan peringkat satu destinasi wisata yang paling membahagiakan di dunia pada tahun 2022, dari data yang dirilis oleh ClubMed. 

Dengan rata-rata pengunjung per bulannya sebanyak 421.126 jiwa, Bali layak untuk dapat dikatakan sebagai pulau dengan daya tarik terhadap wisatawan yang sangat tinggi, apalagi pada musim pergantian tahun. Pulau dewata menjadi pilihan pertama bagi orang-orang lokal maupun asing untuk merayakan tahun baru, puncak kunjungannya pada bulan Desember-Januari.

Namun, di balik kesuksesan Pulau Dewata dalam menjadi destinasi wisata yang paling banyak dikunjungi, kerap terjadi masalah yang datang dikarenakan bebas masuknya budaya dan kultur asing yang tidak sesuai dengan kehidupan asli masyarakat Bali. Dilansir dari artikel yang diterbitkan oleh viva.co.id, terdapat banyak sekali aksi bule atau wisatawan asing yang dianggap tidak patuh dan tidak menghargai adat istiadat yang dijalankan oleh masyarakat Bali. 

Contohnya pada Hari Raya Nyepi, 23 Maret 2023, saat masyarakat hindu Bali tengah menyelenggarakan Melasti, seorang pria asing dengan wanita berboncengan menggunakan sepeda motor menyerobot iring-iringan rombongan umat. Aksi bule tersebut sempat ditilang oleh pecalang atau polisi adat, tetapi kemudian bule tersebut tidak terima dan menjadi marah. Hal tersebut tidak patut dilakukan oleh siapapun karena Indonesia merupakan negara yang amat menjunjung tinggi sopan santun dan ramah tamah.

Melihat banyak kekacauan dan tindakan semena-mena dari warga asing yang datang ke Bali, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengatakan bahwa akan dilaksanakan penertiban sektor pariwisata di Bali mulai dari penindakan pelanggaran ketertiban umum, pajak turis masuk, hingga seleksi terhadap WNA dari negara yang kerap bermasalah. 

Dilansir dari artikel yang diterbitkan antaranews.com, Luhut memberikan pernyataan bahwa Bali harus kembali pada peta jalan transformasi pariwisata dari mass tourism ke pariwisata berkualitas (quality tourism). Luhut juga memberitahukan bahwa Bali menjadi destinasi wisata dunia dengan biaya yang amat murah serta dikonfirmasi dari Travel Tourism Development Index 2021, pengeluaran wisman di Indonesia lebih rendah dibandingkan dengan negara yang menawarkan quality tourism. 

Luhut juga mengungkapkan bahwa dengan adanya inisiatif penerapan pajak bagi turis yang masuk ke Indonesia dapat berguna untuk membiayai pengembangan destinasi dan promosi wisata seperti yang sudah diterapkan di beberapa negara dengan dunia industri pariwisata.

Menurut artikel yang diterbitkan oleh CNN Indonesia pada 10 April 2023, Bali Tourism Board (BTB) merespons positif usulan dari Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves), Luhut Binsar Pandjaitan, mengenai pemungutan pajak turis asing di Bali. Ketua Bali Tourism Board, Ida Bagus Agung Partha Adnyana, menyetujui pengenaan pajak terhadap turis asing yang datang ke Bali asalkan hasil pungutan dikembalikan sepenuhnya ke Pemerintah Daerah Bali. Beliau menerangkan bahwa Pemprov Bali saat ini tidak mempunyai dana promosi pariwisata dan biaya infrastruktur. 

Beliau juga merujuk pengenaan pajak turis tersebut sama dengan tarif wisata Borobudur yang dinaikkan karena protes hanya berlangsung pada masa-masa awal, setelahnya tetap mendatangkan pengunjung walaupun dalam jumlah sedikit. Maka, yang benar-benar menikmati wisata tersebut adalah turis yang berkualitas. Agung juga berharap dengan diterapkannya pajak turis Bali, membuat Bali tersaring dari turis-turis yang bermasalah.

Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Pendapatan Asli Daerah atau PAD adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

Salah satu sumber pendapatan asli daerah adalah Pajak Daerah yang merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah). 

unsplash.com
unsplash.com

Sesuai dengan peranan yang ada di dalam Undang-Undang, pajak daerah berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah dan sebagai alat pengatur. Maka, hal ini sesuai dengan rencana pengenaan pajak turis di Bali karena pajak tersebut nantinya akan digunakan oleh Pemda Bali untuk membiayai infrastruktur dan biaya promosi pariwisata. Kemudian, pajak tersebut juga diharapkan dapat menjadi gerbang utama penyeleksian turis asing yang masuk ke Indonesia untuk berlibur ke Bali. Maka, pengenaan pajak turis tersebut sepatutnya dilaksanakan sebagaimana fungsinya.

Dilansir dari artikel DDTCNews yang diterbitkan pada 5 September 2023, Pemprov Bali menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 36/2023 yang menjadi landasan dari pengenaan pungutan khusus dari wisatawan asing. Gubernur Bali I Wayan Koster juga mengungkapkan tujuan pungutan khusus tersebut adalah untuk mendukung upaya pembangunan serta perlindungan lingkungan dan budaya di Bali, yang mulai berlaku pada Februari 2024. 

Pungutan tersebut sebesar Rp150.000 per orang dan dibayarkan sekali sesaat sebelum wisatawan meninggalkan wilayah Indonesia. Pembayaran dilakukan secara nontunai dengan bank yang ditunjuk oleh Pemprov Bali atau dilakukan di loket yang tersedia di bandara atau pelabuhan sesuai dengan alur yang ditentukan. Tarif senilai Rp150.000 atau setara dengan US$10 per wisatawan asing dapat dikatakan cukup terjangkau dan tidak akan menghalangi wisatawan asing berkunjung ke Bali

unsplash.com
unsplash.com
Dalam penerapan pajak turis asing yang dilaksanakan, Pemprov Bali sudah mendapatkan kewenangan dari Pasal 8 ayat (3) UU 15/2023 mengenai pungutan wisatawan asing guna membiayai kebijakan terkait dengan perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam di Bali. Pasal 8 ayat (4) UU 15/2023 juga berbunyi, "ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Perda Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."

Sumber

  1. Bali sebagai destinasi paling membahagiakan (https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/10/06/bali-dinobatkan-jadi-destinasi-wisata-paling-bahagia-di-dunia-2022)

  2. Kunjungan wisatawan ke Bali (https://balimanagement.villas/id/blogs/kunjungan-wisatawan-ke-bali/)

  3. Aksi bule yang tidak baik (https://www.viva.co.id/trending/1585849-7-aksi-bule-yang-bikin-rusuh-di-bali-mengamuk-hingga-panjat-pohon-keramat)

  4. Luhut melakukan penertiban kepada wisatawan Bali (https://www.antaranews.com/berita/3469674/luhut-ingin-tertibkan-bali-dengan-pajak-hingga-seleksi-wna)

  5. Respon positif dari Ketua Bali Tourism Board (https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20230410164554-269-935839/usulan-turis-asing-masuk-indonesia-kena-pajak-dapat-respons-positif)

  6. Pemprov Bali terbitkan Pergub soal pajak turis asing (https://news.ddtc.co.id/pemprov-bali-akhirnya-terbitkan-pergub-baru-soal-pajak-turis-asing-1796933)

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun