Mohon tunggu...
Eva Aurelia
Eva Aurelia Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Hanya sekadar anak muda yang haus akan ilmu dan petualangan.

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pajak Turis Asing Sebagai Pelaksanaan Fungsi Pajak Regulerend

11 Januari 2024   09:07 Diperbarui: 11 Januari 2024   09:50 216
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Aksi bule yang tidak baik (https://www.viva.co.id/trending/1585849-7-aksi-bule-yang-bikin-rusuh-di-bali-mengamuk-hingga-panjat-pohon-keramat)

  • Luhut melakukan penertiban kepada wisatawan Bali (https://www.antaranews.com/berita/3469674/luhut-ingin-tertibkan-bali-dengan-pajak-hingga-seleksi-wna)

  • Respon positif dari Ketua Bali Tourism Board (https://www.cnnindonesia.com/gaya-hidup/20230410164554-269-935839/usulan-turis-asing-masuk-indonesia-kena-pajak-dapat-respons-positif)

  • Pemprov Bali terbitkan Pergub soal pajak turis asing (https://news.ddtc.co.id/pemprov-bali-akhirnya-terbitkan-pergub-baru-soal-pajak-turis-asing-1796933)

  • Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

    HALAMAN :
    1. 1
    2. 2
    3. 3
    Mohon tunggu...

    Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
    Beri Komentar
    Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

    Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
    LAPORKAN KONTEN
    Alasan
    Laporkan Konten
    Laporkan Akun