Beliau juga merujuk pengenaan pajak turis tersebut sama dengan tarif wisata Borobudur yang dinaikkan karena protes hanya berlangsung pada masa-masa awal, setelahnya tetap mendatangkan pengunjung walaupun dalam jumlah sedikit. Maka, yang benar-benar menikmati wisata tersebut adalah turis yang berkualitas. Agung juga berharap dengan diterapkannya pajak turis Bali, membuat Bali tersaring dari turis-turis yang bermasalah.
Berdasarkan Pasal 1 Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004, Pendapatan Asli Daerah atau PAD adalah penerimaan yang diperoleh daerah dari sumber-sumber dalam wilayahnya sendiri yang dipungut berdasarkan Peraturan Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.Â
Salah satu sumber pendapatan asli daerah adalah Pajak Daerah yang merupakan kontribusi wajib kepada daerah yang terutang oleh orang pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan Undang-Undang, dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan daerah bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat (UU No. 28 Tahun 2009 tentang pajak daerah dan retribusi daerah).Â
Sesuai dengan peranan yang ada di dalam Undang-Undang, pajak daerah berfungsi sebagai sumber pendapatan daerah dan sebagai alat pengatur. Maka, hal ini sesuai dengan rencana pengenaan pajak turis di Bali karena pajak tersebut nantinya akan digunakan oleh Pemda Bali untuk membiayai infrastruktur dan biaya promosi pariwisata. Kemudian, pajak tersebut juga diharapkan dapat menjadi gerbang utama penyeleksian turis asing yang masuk ke Indonesia untuk berlibur ke Bali. Maka, pengenaan pajak turis tersebut sepatutnya dilaksanakan sebagaimana fungsinya.
Dilansir dari artikel DDTCNews yang diterbitkan pada 5 September 2023, Pemprov Bali menetapkan Peraturan Gubernur (Pergub) No. 36/2023 yang menjadi landasan dari pengenaan pungutan khusus dari wisatawan asing. Gubernur Bali I Wayan Koster juga mengungkapkan tujuan pungutan khusus tersebut adalah untuk mendukung upaya pembangunan serta perlindungan lingkungan dan budaya di Bali, yang mulai berlaku pada Februari 2024.Â
Pungutan tersebut sebesar Rp150.000 per orang dan dibayarkan sekali sesaat sebelum wisatawan meninggalkan wilayah Indonesia. Pembayaran dilakukan secara nontunai dengan bank yang ditunjuk oleh Pemprov Bali atau dilakukan di loket yang tersedia di bandara atau pelabuhan sesuai dengan alur yang ditentukan. Tarif senilai Rp150.000 atau setara dengan US$10 per wisatawan asing dapat dikatakan cukup terjangkau dan tidak akan menghalangi wisatawan asing berkunjung ke Bali
Dalam penerapan pajak turis asing yang dilaksanakan, Pemprov Bali sudah mendapatkan kewenangan dari Pasal 8 ayat (3) UU 15/2023 mengenai pungutan wisatawan asing guna membiayai kebijakan terkait dengan perlindungan kebudayaan dan lingkungan alam di Bali. Pasal 8 ayat (4) UU 15/2023 juga berbunyi, "ketentuan lebih lanjut mengenai sumber pendanaan dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Perda Provinsi Bali sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
Sumber
Bali sebagai destinasi paling membahagiakan (https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/10/06/bali-dinobatkan-jadi-destinasi-wisata-paling-bahagia-di-dunia-2022)
Kunjungan wisatawan ke Bali (https://balimanagement.villas/id/blogs/kunjungan-wisatawan-ke-bali/)
-
Beri Komentar
Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!