Berdasarkan materi yang sudah dipelajari pada minggu ini, mempelajari mengenai contoh-contoh perjanjian yang dilarang pada Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1999 Bab III. Berikut adalah contoh-contoh perjanjian yang dilarang :
Yang pertama yaitu contoh Perjanjian Monopoli. Ada tiga perusahaan yang terlibat didalam perjanjian monopoli, yaitu PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express. Kasus ini terjadi karena adanya penumpukkan kargo yang terjadi di Bandara Hang Nadim Batam. Terdapat bukti terjadi perjanjian kerja sama yang dilakukan oleh PT Lion Mentari, PT Batik Air Indonesia, dan PT Lion Express.
Lalu yang kedua yaitu contoh Perjanjian Penetapan Harga. Pada PT. Excelcomindo Pratama, Tbk. terungkap terdapat kesepakatan tertulis yang ditandatangani oleh PT. Excelcomindo Pratama, Tbk. dengan beberapa operator seluler yang lainnya mengenai penetapan tarif sms atau price fixing.
Yang ketiga yaitu contoh Perjanjian Pembagian Wilayah. Perusahaan susu di kampung melati membuat perjanjian dengan perusahaan tepung di kampung mawar bahwa mereka hanya boleh menjualnya di kampungnya masing-masing, tidak boleh menjual susu keluar dari kampungnya. Para perusahaan tersebut tidak boleh melanggar perjanjian yang sudah disepakati.
Selanjutnya yaitu contoh Perjanjian Pemboikotan. Misalnya Asosiasi produsen susu bersepakat dengan asosiasi peternak sapi agar para peternak sapi menjual susu murni mereka kepada produsen susu anggota asosiasi itu saja.
Setelah itu yaitu contoh Perjanjian Kartel, seperti beberapa perusahaan baju sepakat untuk mengurangi produksi baju selama 2 minggu agar pasokan menipis, tujuannya untuk menghabiskan stok baju yang ada, baru bisa memproduksi baju dengan model yang lainnya.
Selanjutnya terdapat contoh Perjanjian Trust. Terdapat beberapa perusahaan minyak yang melakukan penggabungan perusahaan mereka tersebut, tetapi sebenarnya para perusahaan minyak tersebut tetap mengelola perusahaan masing-masing.
Lalu yang ke tujuh terdapat contoh Perjanjian Oligopsoni. Terdapat beberapa perusahaan mentega bersepakat membuat janji untuk menguasasi 85% pasokan susu.
Yang ke delapan yaitu contoh Perjanjian Tertutup. Ada terdapat beberapa produsen rokok yang telah membuat perjanjian kepada penjual tembakau bahwasannya penjual tembakau tersebut tidak boleh menjual tembakau tersebut kepada produsen rokok yang lainnya selain kepada produsen tersebut.
Yang terakhir yaitu contoh Perjanjian Dengan Pihak Luar Negeri. Produsen udang dari negara Indonesia membuat kesepakatan kepada salah satu rumah makakn di negara Singapura  untuk memberikan pasokan udang 85% kepada rumah makan yang ada di singapura tersebut. Agar para rumah makan yang ada di Indonesia yang membutuhkan udang  tersebut kehabisan stok.
Daftar pustaka :
https://ojs.unud.ac.id/index.php/kerthasemaya/article/download/11964/8269
https://business-law.binus.ac.id/2013/01/20/catatan-seputar-hukum-persaingan-usaha/
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H