World Intellectual Property Organization (WIPO) atau sering disebut juga dengan Organisasi Hak atas Kekayaan Intelektual Dunia merupakan suatu badan khusus PBB (Perserikatan Bangsa-Bangsa). WIPO didirikan dengan tujuan untuk mendorong kreativitas serta untuk memperkenalkan kekayaan ke seluruh dunia.
WIPO dibentuk oleh Konvensi Pembentukan Organisasi Hak Atas Kekayaan Intelektual Dunia dan didirikan pada tanggal 14 Juli 1967 dan diperbaiki pada tanggal 28 September 1979, serta ditandatangani di Stockholm. Â yang dimana WIPO ini mempunyai anggota sebanyak 184 negara. Negara-negara yang tidak termasuk anggota WIPO adalah Taiwan, Tuvalu, Timor Leste, Vanuatu, Republik Demokrasi Arab Sahrawi, Palau, Kepulauan Solomon, Palestina, Federasi Mikronesia, Nauru, Kepulauan Marshall dan Kiribati.
WIPO mempunyai sumber dana yang besar. Pada tahun 2006 ini lebih dari 90% mempunyai pemasukan sejumlah 500 juta, dan diperkirakan dana tersebut berasal dari pendapatan yang berbentuk suatu imbal jasa yang diperoleh oleh Internasional bureau (IB)
Daftar Pustaka :
World intellectual Property Organization, oleh Guriqbal Singh Jaiya; Director, SMEs Division;
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H