Mohon tunggu...
EVA CHAIRUNNISA
EVA CHAIRUNNISA Mohon Tunggu... Mahasiswa - 43120010146

UNIVERSITAS MERCU BUANA JAKARTA Dosen Pengampu : Apollo, Prof. Dr, M.Si.Ak

Selanjutnya

Tutup

Ruang Kelas

2W + 1H Bab V Pasal 74 UU No 40 Th 2007 tentang Perseroan Terbatas (UUPT)

10 April 2022   05:53 Diperbarui: 10 April 2022   06:00 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

UUPT ( Undang-Undang Perseroan Terbatas ) merupakan suatu sanksi yang berlaku didalam suatu perseroan. UU ini mengatur mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan. Selain itu, ( PT ) Perseroan Terbatas juga bisa dikenakan sanksi yang berlaku jika terjadi tindakan yang melawan hukum. Dalam materi ini saya akan menjelaskan mengenai 2W + 1H yang terdapat didalam UUPT tersebut. 

Yang pertama yaitu ada What, seperti yang sudah saya jelaskan diatas, bahwa menurut PAsal 1 UUPT No.40 Tahun 2007, PT merupakan badan hukum dari persekutuan modal yang didirikan berdasarkan penjanjian dan melakukan kegiatan usaha menggunakan modal awal yang dimana modal tersebut terbagi dalam saham untuk memenuhi persyaratan yang sudah ada didalam UU yang sudah ditetapkan tersebut.

Selanjutnya yaitu ada Why, dengan adanya UUPT ini bertujuan untuk memenuhi permintaan masyarakat agar didalam perseroan ini terdapat sifat yang terbuka, jujur, dan adil antara satu sama lain. Tujuan diadakannya sanksi tersebut, agar siapapun yang melanggar akan mendapatkan hukuman yang sudah ditetapkan didalam UU tersebut.

Yang terakhir yaitu ada How, UUPT ini mengatur mengenai tanggung jawab sosial dan lingkungan, yang dimana perseroan yang melangsungkan kegiatan usahanya tersebut yang berada dibidang jasa maupun bidang-bidang yang berkaitan dengan SDA ( Sumber Daya Alam ) ini wajib untuk melaksanakan tanggung jawab sosial dan lingkungan yang berlaku pada perseroan tersebut. 

Nama : Eva Chairunnisa

NIM : 43120010146

Dosen : Apollo, Prof. Dr, M.Si. Ak

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ruang Kelas Selengkapnya
Lihat Ruang Kelas Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun